nusabali

Denpasar-Badung PSBB, Gubernur Keluarkan SE

Swab PCR-Rapid Test Antigen Tetap Jadi Syarat Masuk ke Bali

  • www.nusabali.com-denpasar-badung-psbb-gubernur-keluarkan-se

DENPASAR, NusaBali
Gubernur Bali Wayan Koster langsung tindaklanjuti pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk Kota Denpasar dan Kabupaten Badung oleh pemerintah pusat, dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.

SE berisikan 4 poin penting tentang disiplin ketat menjalankan protokol kesehatan ini akan diberlakukan mulai 9 Januari 2021. "Ada 4 poin penting yang harus dilaksanakan secara disiplin dan tanggung jawab penuh," ujar Gubernur Koster dalam SE Nomor 01 Tahun 2021 tertanggal 6 Januari 2021 melalui rilisnya yang diterima NusaBali di Denpasar, Kamis (7/1).

Poin pertama, semua pihak diingatkan agar lebih sungguh-sungguh, tertib, disiplin, dan penuh tanggung jawab mentaati ketentuan Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan lengendalian Covid-19 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru. Selain itu, juga mentaati SE Gubernur Bali Nomor 3355 Tahun 2020 tentang Protokol Tatanan Kehidupan Era Baru.

Poin kedua, pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang akan memasuki wilayah Bali harus mengikuti ketentuan berikut. A). Bertanggung jawab atas kesehatan masing-masing, serta tunduk dan patuh terhadap syarat dan ketentuan yang berlaku. B). Bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau surat keterangan hasil negatif rapid test antigen paling lama 7x24 jam sebelum keberangkatan, selain juga mengisi e-HAC Indonesia.

C). Bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi darat dan laut, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau surat keterangan hasil negatif rapid test antigen paling lama 7x24 jam sebelum keberangkatan. D). Anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau rapid test antigen.

E). Surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR dan hasil negatif rapid test antigen sebagimana dimaksud pada huruf B dan huruf C, berlaku selama 14 hari sejak diterbitkan. F). Selama masih berada di Bali, wajib memiliki surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau hasil negatif rapid test antigen yang masih berlaku. G). Bagi PPDN yang berangkat dari Bali, surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau hasil negatif rapid test antigen yang masih berlaku dapat digunakan untuk perjalanan kembali ke Bali.

Poin ketiga, setiap orang, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melaksanakan aktivitas, wajib melaksanakan protokol kesehatan yang telah ditetapkan: memakai masker dengan benar, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir atau pakai hand sanitizer, membatasi interaksi fisik dan selalu menjaga jarak, tidak boleh berkerumun, dan membatasi aktivitas di tempat umum/keramaian.

Poin keempat, setiap orang, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melanggar ketentuan, akan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 46 Tahun 2020 dan peraturan perundang-undangan lainnya. “Jadi, bagi yang melanggar, akan dikenakan sanksi,” katanya.

Gubernur Koster mengingatkan, PSBB yang diberlakukan secara khusus kepada Kota Denpasar dan Kabupaten Badung harus dilaksanakan dengan disiplin dan dukungan penuh seluruh elemen masyarakat. "Seluruh masyarakat berkewajiban melaksanakan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Sosial untuk pengendalian penyebaran Covid-19," tandas Gubernur Koster.

Guna mempercepat pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Provinsi Bali, Gubernur Koster menginstruksikan para Bupati/Walikota serta jajaran terkait agar mengawal pelaksanaan SE Fubernur Bali Nomor 01 Tahun 2021 yang baru diterbitkan tersebut.

"Kepada Bupati/Walikota, camat, kepala desa/lurah, bandesa adat, serta para pihak terkait agar mengkoordinasikan, mengkomunikasikan, dan mensosialisasikan Surat Edaran Nomor 01 Tahun 2021 ini untuk dilaksanakan dengan tertib, disiplin, dan penuh tanggung jawab," tegas Gubernur asal Desa Sembiran, Kecamatan Tejakula, Buleleng yang juga Ketua DPD PDIP Bali ini.

Pangdam IX/Udayana dan Kapolda Bali juga dimohon Gubernur Koster untuk melakukan operasi penegakan disiplin, guna memastikan terlaksananya SE Nomor 01 Tahun 2021 ini secara efektif. Menurut Koster, SE Nomor 01 Tahun 2021 ini mulai berlaku sejak 9 Januari 2021 sampai kelak ada pemberitahuan lebih lanjut. "Kami apresiasi kepada masyarakat yang memberikan dukungan dan penuh tanggung ja-wab," kata Koster.

Sementara itu, Angkasa Pura I memastikan syarat masuk Bali melalui Bandara Internasional Ngurah Rai Tuban tetap menggunakan hasil swab berbasis PCR dan rapid test antigen. Persyaratan ini diperpanjang menyusul terbitnya SE Gubernur Bali Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.

Stakeholder Relation Manager Angkasa Pura I, Taufan Yudistira, menerangkan sebagai pengelola Bandara Ngurah Rai, pihaknya siap menjalankan semua aturan yang ada. “SE Gubernur Bali terbaru itu sudah kita terima dan akan diberlakukan mulai 9 Januari 2020 nanti,” ujar Taufan, Kamis siang.

Taufan menyebutkan, pemberlakuan syarat swab dan rapid test antigen bagi PPDN kali ini berbeda dengan SE Gubernur Nomor 2021 Tahun 2020 yang memiliki batas waktu yakni 18 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021. “Daman SE Gybernur terbaru, tidak ditentukan batas akhirnya. Kemungkinan melihat situasi dan kondisi ke depannya,” papar Taufan.

Dengan adanya SE Nomor 01 Tahun 2021 ini, pengelola Bandara Ngurah Rai terus meningkatkan pelayanan kepada pengguna dengan menyediakan sejumlah fasilitas penunjang, seperti tempat pemeriksaan swab dan rapid test antigen yang sesuai standar. Selain itu, petugas selalu memantau pergerakan pengguna jasa saat berada di kawasan terminal bandara maupun luar terminal. “Sejumlah fasilitas yang kita mi-liki sudah siap dengan berbagai persyaratan baru itu. Sehingga, saat ada perpanjangan, tinggal dijalankan dan ditingkatkan,” katanya. *nat,dar

Komentar