Dewan Soroti Pemerintah Tak Tindak Penyerobotan Lahan di Denpasar
DENPASAR, NusaBali
Komisi III DPRD Kota Denpasar menggelar rapat bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Satpol PP, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimta), Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Denpasar di ruang rapat paripurna DPRD Denpasar, Kamis (7/1).
Dalam rapat tersebut Komisi III menyoroti tidak tegasnya pemerintah menindak pelanggaran dan penyerobotan lahan. Rapat yang dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kota Denpasar I Wayan Mariyana Wandhira didampingi Ketua Komisi III Eko Supriadi, Kepala Dinas PUPR Denpasar I Nyoman Ngurah Jimmy Sidarta, Kasatpol PP Denpasar I Dewa Gede Anom Sayoga, Kepala Perkimta Denpasar I Nyoman Gede Narendra, Dinas DPM-PTSP Denpasar IB Benny Pidasa Rurus, dan Kasi Penataan Pertanahan BPN Denpasar M Nur Sadewo.
Anggota Komisi III dari Fraksi Demokrat AA Susruta Ngurah Putra, mengatakan selama ini pemerintah lalai melakukan penindakan terhadap pembangunan yang marak di Kota Denpasar. Salah satunya di Jalan Proklamasi, Desa Dangin Puri Kelod, Denpasar Timur. Sebuah proyek bangunan bertingkat di jalan tersebut diduga menyerobot jalan. Selain itu, pembangunan tersebut juga tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).
“Pemerintah ke mana selama ini, kok dibiarkan. Kalau seperti ini yang lain-lainnya melakukan hal yang sama dibiarkan juga? Ini contoh yang tidak baik ke depannya untuk masyarakat,” kata Susruta.
Susruta menginginkan ada langkah tegas dari pemerintah untuk menindak pelanggar-pelanggar seperti itu. Jangan sampai aturan yang sudah dibuat dan dilanggar, tapi pemerintah tidak bisa berbuat apa-apa. “Sekarang kami minta ketegasan langkah pemerintah untuk menghentikan pembangunan tersebut, agar tidak berlanjut, karena sudah melanggar,” tandas Susruta.
Wakil Ketua II DPRD Kota Denpasar dari Fraksi Golkar I Wayan Mariyana Wandhira, menambahkan kejadian serupa tidak hanya sekali saja. Ada beberapa kali penyerobotan lahan yang terjadi di Kota Denpasar. Bahkan, selain penyerobotan lahan, dia mempertanyakan kepada BPN dan Perizinan terkait lahan pertanian produktif yang sudah ditawarkan sebagai perumahan.
Menurut Wandhira, pemerintah harus segera menyelesaikan persoalan-persoalan tersebut. “Kami ingin pemerintah menyelesaikan apa yang menjadi temuan kami. Kami perlu ketegasan, termasuk ketegasan Satpol PP,” ucapnya.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas PUPR Kota Denpasar I Nyoman Ngurah Jimmy Sidarta membenarkan pembangunan di Jalan Proklamasi tersebut melanggar dan melakukan penyerobotan lahan. Terkait dengan hal tersebut, pihaknya berkoordinasi dengan Satpol PP Kota Denpasar untuk melakukan penindakan.
“Kami berkoordinasi dengan Satpol PP. Memang benar pembangunan tersebut melanggar dan melakukan penyerobotan lahan,” kata Jimmy Sidarta.
Kepala Satpol PP Kota Denpasar I Dewa Anom Sayoga, menyatakan mengenai penanganan kasus penyerobotan lahan pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menindak, karena masuk ranah perdata, kasusnya masuk di kepolisian. Namun, masalah IMB pihaknya akan melakukan penyidikan terlebih dahulu.
Dalam aturan, menurut Sayoga, Satpol PP akan memberikan surat peringatan (SP) 1, 2, dan 3 sebelum melakukan pembongkaran. “Kalau penyerobotan perlu kita kaji lagi dan akan berkoordinasi ke Polresta Denpasar untuk tindaklanjutnya. Tetapi IMB, kami yang akan menindak,” jelasnya.
Kasi Penataan Pertanahan BPN Denpasar M Nur Sadewo mengatakan dari data yang dipegang BPN, memang jalur Jalan Proklamasi tersebut memiliki jalan sah yang lebarnya 8 meter. “Luas jalannya mencapai 8 meter itu sah dalam hukum,” ucapnya.
Ketua Komisi III dari Fraksi PDIP Eko Supriadi, mengatakan di Denpasar bukan hanya masalah penyerobotan lahan yang banyak terjadi dan perlu penanganan serius pemerintah, tetapi juga permasalahan lainnya seperti jalan rusak dan perumahan kumuh yang mesti segera mendapat penanganan. Eko Supriadi menginginkan adanya data pasti terkait penyerobotan lahan, jalan yang belum diperbaiki untuk ditindaklanjuti.
“Ini kan sudah mengerucut, artinya nanti data Perkimta, Perizinan, PUPR, maupun dari BPN Denpasar harus jelas. Ketika data sudah jelas, itu yang harus segera ditindaklanjuti karena di Denpasar banyak pelanggaran yang terjadi. Yang jelas kami tunggu realisasi Satpol PP sebagai penegak Perda,” kata Eko Supriadi. *mis
1
Komentar