Badung Masuk PSBB karena BOR Tinggi
Bed occupancy rate (BOR) atau tingkat keterisian rumah sakit (RS), di atas 70 persen, ditengarai yang menjadikan Badung masuk PSBB.
MANGUPURA, NusaBali
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jawa-Bali akan diterapkan mulai 11-25 Januari 2020. Namun, Pemerintah Kabupaten Badung yang termasuk akan melakukan PSBB belum bisa memastikan skema pembatasan ketat yang akan dilakukan. Bed occupancy rate (BOR) atau tingkat keterisian rumah sakit (RS) ditengarai yang menjadikan Badung masuk PSBB.
Ada empat kriteria yang menentukan daerah Jawa-Bali harus melakukan PSBB. Keempat kriteria tersebut antara lain jumlah kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional yaitu 3 persen, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata angka kesembuhan nasional yaitu di bawah 82 persen, tingkat kasus aktif di atas rata-rata nasional yaitu 14 persen, dan tingkat keterisian RS atau bed occupancy rate di atas angka 70 persen.
Dinas Kesehatan (Diskes) Kabupaten Badung mencatat keterisian ruang isolasi dan ICU di atas 70 persen menjadi salah satu kriteria yang menyebabkan Badung ikut melaksanakan PSBB. “Sesuai data terakhir tingkat keterisian ruang isolasi dan ICU di atas 70 persen. Makanya 1 kriteria itu bisa membuat Badung kena PSBB. Kalau untuk kasus aktif sampai tadi malam di angka 10,73 persen. Itu artinya kita masih di bawah nasional yakni 14 persen,” ungkap Kadis Kesehatan Badung dr Nyoman Gunarta, Kamis (7/1).
Menurut dr Gunarta, angka kematian Covid-19 di Kabupaten Badung masih di angka 1,9 persen, yang berarti lebih kecil dibanding angka nasional yang mencapai 3 persen. Sementara angka kesembuhan pasien Covid-19 di Badung, malah lebih tinggi dari yang ditetapkan nasional, yakni mencapai 89,27 persen.
Masih menurut dr Gunarta, pria asal Desa Sibang Gede, Kecamatan Abiansemal, grafik kasus di Badung memang naik turun. Pada November 2020 kasus positif Covid-19 mulai mengalami penurunan. Namun, pada pekan pertama Desember 2020, kasus positif Covid-19 mulai mengalami peningkatan dan terus meningkat pada pekan kedua hingga akhir tahun. Klaster keluarga masih mendominasi sekitar 20 persen.
“Usai perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru), menurut kami perlu antisipasi. Termasuk kegiatan-kegiatan yang menimbulkan kerumunan,” kata mantan Dirut RSD Mangusada tersebut.
Hingga per 7 Januari 2020, Badung bertambah kasus positif Covid-19 sebanyak 46 orang, sehingga total kumulatif menjadi 3.395 kasus. Kasus sembuh bertambah 16 orang yang menjadikan total kumulatif sembuh menjadi 3.047 orang atau 89,75 persen dari total 3.395 kasus positif. Untuk kasus meninggal bertambah 1 orang, sehingga total kasus meninggal 69 orang atau 2,03 persen dari total 3.395 kasus positif. Sedangkan masih dalam perawatan berjumlah 279 orang atau 8,22 persen dari total 3.395 kasus positif Covid-19.
Sementara itu, ditemui secara terpisah Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa mengatakan, hari ini akan melakukan rapat bersama instansi terkait termasuk satuan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Badung untuk membahas terkait PSBB yang telah ditetapkan oleh pusat. “Kami akan lakukan pembahasan besok (hari ini, red) bersama Gugus Tugas dan forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda),” kata Wabup Suiasa.
Menurutnya, jika sudah dilaksanakan, pembatasan-pembatasan yang akan dilakukan antara lain pembatasan aktivitas sosial, budaya, dan ekonomi masyarakat. Pembatasan tersebut akan diklasifikasikan lebih lanjut. Sementara terkait tingkat keterisian RS, menurut Wabup Suiasa hal tersebut menjadi catatan pusat untuk Badung, karena melebihi 70 persen. *ind
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jawa-Bali akan diterapkan mulai 11-25 Januari 2020. Namun, Pemerintah Kabupaten Badung yang termasuk akan melakukan PSBB belum bisa memastikan skema pembatasan ketat yang akan dilakukan. Bed occupancy rate (BOR) atau tingkat keterisian rumah sakit (RS) ditengarai yang menjadikan Badung masuk PSBB.
Ada empat kriteria yang menentukan daerah Jawa-Bali harus melakukan PSBB. Keempat kriteria tersebut antara lain jumlah kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional yaitu 3 persen, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata angka kesembuhan nasional yaitu di bawah 82 persen, tingkat kasus aktif di atas rata-rata nasional yaitu 14 persen, dan tingkat keterisian RS atau bed occupancy rate di atas angka 70 persen.
Dinas Kesehatan (Diskes) Kabupaten Badung mencatat keterisian ruang isolasi dan ICU di atas 70 persen menjadi salah satu kriteria yang menyebabkan Badung ikut melaksanakan PSBB. “Sesuai data terakhir tingkat keterisian ruang isolasi dan ICU di atas 70 persen. Makanya 1 kriteria itu bisa membuat Badung kena PSBB. Kalau untuk kasus aktif sampai tadi malam di angka 10,73 persen. Itu artinya kita masih di bawah nasional yakni 14 persen,” ungkap Kadis Kesehatan Badung dr Nyoman Gunarta, Kamis (7/1).
Menurut dr Gunarta, angka kematian Covid-19 di Kabupaten Badung masih di angka 1,9 persen, yang berarti lebih kecil dibanding angka nasional yang mencapai 3 persen. Sementara angka kesembuhan pasien Covid-19 di Badung, malah lebih tinggi dari yang ditetapkan nasional, yakni mencapai 89,27 persen.
Masih menurut dr Gunarta, pria asal Desa Sibang Gede, Kecamatan Abiansemal, grafik kasus di Badung memang naik turun. Pada November 2020 kasus positif Covid-19 mulai mengalami penurunan. Namun, pada pekan pertama Desember 2020, kasus positif Covid-19 mulai mengalami peningkatan dan terus meningkat pada pekan kedua hingga akhir tahun. Klaster keluarga masih mendominasi sekitar 20 persen.
“Usai perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru), menurut kami perlu antisipasi. Termasuk kegiatan-kegiatan yang menimbulkan kerumunan,” kata mantan Dirut RSD Mangusada tersebut.
Hingga per 7 Januari 2020, Badung bertambah kasus positif Covid-19 sebanyak 46 orang, sehingga total kumulatif menjadi 3.395 kasus. Kasus sembuh bertambah 16 orang yang menjadikan total kumulatif sembuh menjadi 3.047 orang atau 89,75 persen dari total 3.395 kasus positif. Untuk kasus meninggal bertambah 1 orang, sehingga total kasus meninggal 69 orang atau 2,03 persen dari total 3.395 kasus positif. Sedangkan masih dalam perawatan berjumlah 279 orang atau 8,22 persen dari total 3.395 kasus positif Covid-19.
Sementara itu, ditemui secara terpisah Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa mengatakan, hari ini akan melakukan rapat bersama instansi terkait termasuk satuan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Badung untuk membahas terkait PSBB yang telah ditetapkan oleh pusat. “Kami akan lakukan pembahasan besok (hari ini, red) bersama Gugus Tugas dan forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda),” kata Wabup Suiasa.
Menurutnya, jika sudah dilaksanakan, pembatasan-pembatasan yang akan dilakukan antara lain pembatasan aktivitas sosial, budaya, dan ekonomi masyarakat. Pembatasan tersebut akan diklasifikasikan lebih lanjut. Sementara terkait tingkat keterisian RS, menurut Wabup Suiasa hal tersebut menjadi catatan pusat untuk Badung, karena melebihi 70 persen. *ind
1
Komentar