Saat Denpasar PSBB, Tidak Ada Penjagaan di Perbatasan
DENPASAR, NusaBali
Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Denpasar yang direncanakan akan berlangsung pada 11–25 Januari 2021, tidak seperti saat pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PKM) beberapa waktu lalu, yakni ada penjagaan di sejumlah pintu masuk Kota Denpasar.
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kota Denpasar I Dewa Gede Rai, saat dikonfirmasi pada Kamis (7/1), mengemukakan untuk proses PSBB tidak seperti yang dilakukan saat PKM. Hanya beberapa kegiatan yang dibatasi, khususnya yang menimbulkan kerumunan.
Menurut Dewa Rai, aturan atau edaran terbaru dari pemerintah pusat tersebut isinya hampir sama dengan Perwali Nomor 32 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM). Namun ada hal yang perlu dilakukan penyesuaian, yakni terkait batas jam operasional pusat perbelanjaan dan mal dari pukul 21.00 Wita menjadi pukul 20.00 Wita. “Kalau jam operasional untuk warung masih tetap sampai pukul 21.00 Wita, sesuai dengan Perwali tentang PKM sebelumnya,” ucap Dewa Rai.
Dewa Rai menambahkan, pihaknya akan segera melakukan sosialisasi terkait PSBB di Kota Denpasar ke Satgas Kecamatan, Satgas Desa/Kelurahan, Satgas Desa Adat, hingga ke pemilik pusat perbelanjaan. Sementara, untuk sanksi bagi masyarakat yang melakukan pelanggaran masih menggunakan Peraturan Gubernur Nomor 46 Tahun 2020 dan Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Menurutnya, pelanggar akan dikenai sanksi denda Rp 100 ribu ataupun berupa pembinaan dan sanksi administrasi. Sementara untuk pusat perbelanjaan ataupun tempat usaha yang melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi administrasi, sanksi penutupan, hingga pencabutan izin jika membandel. *mis
Menurut Dewa Rai, aturan atau edaran terbaru dari pemerintah pusat tersebut isinya hampir sama dengan Perwali Nomor 32 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM). Namun ada hal yang perlu dilakukan penyesuaian, yakni terkait batas jam operasional pusat perbelanjaan dan mal dari pukul 21.00 Wita menjadi pukul 20.00 Wita. “Kalau jam operasional untuk warung masih tetap sampai pukul 21.00 Wita, sesuai dengan Perwali tentang PKM sebelumnya,” ucap Dewa Rai.
Dewa Rai menambahkan, pihaknya akan segera melakukan sosialisasi terkait PSBB di Kota Denpasar ke Satgas Kecamatan, Satgas Desa/Kelurahan, Satgas Desa Adat, hingga ke pemilik pusat perbelanjaan. Sementara, untuk sanksi bagi masyarakat yang melakukan pelanggaran masih menggunakan Peraturan Gubernur Nomor 46 Tahun 2020 dan Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Menurutnya, pelanggar akan dikenai sanksi denda Rp 100 ribu ataupun berupa pembinaan dan sanksi administrasi. Sementara untuk pusat perbelanjaan ataupun tempat usaha yang melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi administrasi, sanksi penutupan, hingga pencabutan izin jika membandel. *mis
Komentar