Pandemi, 250 Pasutri di Gianyar Bercerai
Pandemi Covid-19 ini telah membuat perekonomian lesu. Masalah ekonomi ini pula merembet keharmonisan dalam rumah tangga.
GIANYAR, NusaBali
Selama tahun 2020, Pengadilan Negeri Gianyar menerima 319 perkara gugatan. Dari 319 perkara gugatan tersebut, 250 perkara merupakan jenis gugatan perceraian pasutri (pasangan suami-istri). Sisanya, 69 jenis merupakan perkara tanah, waris, harta bersama, wanprestasi, perbuatan melawan hukum, sewa menyewa, dan lainnya.
Humas PN Gianyar Wawan Edi Prastiyo, Kamis (7/1) menjelaskan, jumlah perkara gugatan pada tahun 2020 tersebut lebih tinggi dari tahun 2019. "Tahun 2019 berjumlah 250 perkara gugatan. Perkara perceraian pada tahun 2019 sebanyak 199 gugatan. Sedangkan perkara perceraian pada tahun 2020 mengalami peningkatan sebanyak 51 perkara," jelasnya.
Sedangkan perkara pidana pada tahun 2020 mengalami penurunan, jika pada tahun 2019 sebanyak 235 berkas, pada tahun 2020 hanya 188 berkas perkara. Perkara pidana yang menonjol pada tahun 2020 adalah perkara pencurian sebanyak 60 berkas. "Namun jika dibandingkan dengan tahun 2019, perkara pencurian sudah menurun, karena perkara pencurian pada tahun 2019 sebanyak 76 berkas," jelasnya.
Kata Wawan, perkara pidana yang masih mendominasi pada tahun 2020 diurutan kedua adalah perkara narkotika sejumlah 41 berkas perkara. Perkara narkotika pada tahun 2019 juga sebanyak 41 berkas perkara. Diurutan ketiga adalah perkara laka lantas sebanyak 17 berkas perkara.
Wawan menjelaskan, perkara perceraian kebanyakan dipicu oleh masalah ekonomi. Sebab, seperti diketahui, pandemi Covid-19 ini telah membuat perekonomian lesu. Masalah ekonomi ini pula merembet keharmonisan dalam rumah tangga. "Masalah ekonomi yang menyebabkan percekcokan secara terus menerus hingga akhirnya hidup berpisah," jelasnya. *nvi
Selama tahun 2020, Pengadilan Negeri Gianyar menerima 319 perkara gugatan. Dari 319 perkara gugatan tersebut, 250 perkara merupakan jenis gugatan perceraian pasutri (pasangan suami-istri). Sisanya, 69 jenis merupakan perkara tanah, waris, harta bersama, wanprestasi, perbuatan melawan hukum, sewa menyewa, dan lainnya.
Humas PN Gianyar Wawan Edi Prastiyo, Kamis (7/1) menjelaskan, jumlah perkara gugatan pada tahun 2020 tersebut lebih tinggi dari tahun 2019. "Tahun 2019 berjumlah 250 perkara gugatan. Perkara perceraian pada tahun 2019 sebanyak 199 gugatan. Sedangkan perkara perceraian pada tahun 2020 mengalami peningkatan sebanyak 51 perkara," jelasnya.
Sedangkan perkara pidana pada tahun 2020 mengalami penurunan, jika pada tahun 2019 sebanyak 235 berkas, pada tahun 2020 hanya 188 berkas perkara. Perkara pidana yang menonjol pada tahun 2020 adalah perkara pencurian sebanyak 60 berkas. "Namun jika dibandingkan dengan tahun 2019, perkara pencurian sudah menurun, karena perkara pencurian pada tahun 2019 sebanyak 76 berkas," jelasnya.
Kata Wawan, perkara pidana yang masih mendominasi pada tahun 2020 diurutan kedua adalah perkara narkotika sejumlah 41 berkas perkara. Perkara narkotika pada tahun 2019 juga sebanyak 41 berkas perkara. Diurutan ketiga adalah perkara laka lantas sebanyak 17 berkas perkara.
Wawan menjelaskan, perkara perceraian kebanyakan dipicu oleh masalah ekonomi. Sebab, seperti diketahui, pandemi Covid-19 ini telah membuat perekonomian lesu. Masalah ekonomi ini pula merembet keharmonisan dalam rumah tangga. "Masalah ekonomi yang menyebabkan percekcokan secara terus menerus hingga akhirnya hidup berpisah," jelasnya. *nvi
1
Komentar