Pengecer Togel Kelas Teri Dibekuk
DENPASAR, NusaBali
Unit V Satreskrim Polresta Denpasar meringkus seorang pengecer judi togel (toto gelap) bernama Remi MS Kebkole, 24, pada Rabu (6/1) pukul 15.00 Wita.
Sayangnya, yang diringkus hanyalah pengecer kelas teri dengan barang bukti uang Rp 30 ribu. Informasi dari sumber di lapangan, Kamis (7/1) menyebutkan penangkapan terhadap tersangka Remi asal Oefau, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur (NTT) ini setelah polisi berhasil memancingnya. Polisi yang hendak menyergapnya berpura-pura hendak beli togel. Pada saat bersamaan polisi langsung menangkapnya di tempat tinggalnya di Jalan Sutoyo nomor 45 Denpasar.
Selain mengamankan tersangka Remi, Polisi juga menyita barang bukti di kamar kosnya. Yakni 1 buah Handphone merek Oppo, 1 buah tabungan BCA dan uang tunai Rp 30.000 diduga hasil penjualan togel Singapura.
Sumber tadi menyebutkan Remi masuk target operasi Unit V Satreskrim Polresta Denpasar. Yang bersangkutan diduga pengecer togel. Tim langsung menelusuri keberadaan pria asal Oefau Kabupaten Timor Tengah Selatan, NTT tersebut.
"Polisi mencoba memancing untuk membeli Togel Singapura dari tersangka. Pancingan petugas berhasil dan tersangka langsung dibekuk. Tersangka ini pekerjaannya driver ojek online," beber sumber tadi.
Sumber menambahkan judi togel Singapura saat ini sedang marak di Denpasar. Para pelaku ini sulit ditangkap karena kerap menggunakan modus online. "Dia dikenakan Pasl 303 ancaman 10 tahun penjara," beber sumber.
Dikonfirmasi terpisah Kasubag Humas Polresta Denpasar Iptu Ketut Sukadi belum memberikan penjelasan resmi terkait penangkapan pengecer togel, tersangka Remi. "Saya cek dulu. Saya belum dapat laporannya," tutur Iptu Ketut Sukadi. *pol
Selain mengamankan tersangka Remi, Polisi juga menyita barang bukti di kamar kosnya. Yakni 1 buah Handphone merek Oppo, 1 buah tabungan BCA dan uang tunai Rp 30.000 diduga hasil penjualan togel Singapura.
Sumber tadi menyebutkan Remi masuk target operasi Unit V Satreskrim Polresta Denpasar. Yang bersangkutan diduga pengecer togel. Tim langsung menelusuri keberadaan pria asal Oefau Kabupaten Timor Tengah Selatan, NTT tersebut.
"Polisi mencoba memancing untuk membeli Togel Singapura dari tersangka. Pancingan petugas berhasil dan tersangka langsung dibekuk. Tersangka ini pekerjaannya driver ojek online," beber sumber tadi.
Sumber menambahkan judi togel Singapura saat ini sedang marak di Denpasar. Para pelaku ini sulit ditangkap karena kerap menggunakan modus online. "Dia dikenakan Pasl 303 ancaman 10 tahun penjara," beber sumber.
Dikonfirmasi terpisah Kasubag Humas Polresta Denpasar Iptu Ketut Sukadi belum memberikan penjelasan resmi terkait penangkapan pengecer togel, tersangka Remi. "Saya cek dulu. Saya belum dapat laporannya," tutur Iptu Ketut Sukadi. *pol
Komentar