Wilayah PPKM di Bali Diperluas, Pelaku Usaha Boleh Buka Hingga 21.00 Wita
DENPASAR, NusaBali
Pelaku usaha di Denpasar dan Badung boleh bernafas lega menyambut datangnya PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) per tanggal 11 Januari hingga 25 Januari 2021 mendatang.
Pasalnya Bali tidak saklek menerapkan arahan dari Pemerintah Pusat yang meminta aktivitas di sebagian Jawa dan Bali diakhiri pukul 19.00.
Gubernur Bali I Wayan Koster berhasil ‘menawar’ regulasi yang diumumkan oleh Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto pada Rabu (6/1/2021). “Kita mengambil jalan tengahnya,” kata Gubernur Koster saat menjadi narasumber pada talk show Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dengan tema ‘Implementasi PPKM Jawa-Bali : Kesiapan Pemerintah Jawa Barat, Jawa Timur dan Bali’ yang dilaksanakan secara virtual, Jumat (8/1/2021).
Jalan tengah itu pun setelah melakukan koordinasi dengan Pangdam IX/Udayana, Kapolda Bali dan Bupati/Walikota se-Bali.
Namun bukan hanya Denpasar dan Badung saja yang terkena PPKM, berdasar evaluasi Gubernur Koster menambah cakupan wilayah yang harus menjalankan PPKM. “Cakupannya kami perluas pada wilayah satu jalur kawasan wisata yaitu Denpasar, Badung, Gianyar, Klungkung dan Tabanan,” kata Koster.
Jalan tengah atau pelonggaran aktivitas usaha, perdagangan, termasuk mall hingga pukul 21.00 Wita juga dilakukan dengan pelonggaran ketentuan work from home (WFH) yang hanya memberi kuota 25% bagi mereka yang bekerja dari kantor atau work from office (WFO) dan 75% dari rumah sesuai Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Bali memilih memberlakukan WFH 50 persen dan WFO 50 persen.
Lebih jauh mantan anggota DPR RI tiga periode ini menuturkan, aturan pembatasan kegiatan masyarakat sejatinya bukan hal yang baru bagi Bali. Sejak awal penanganan Covid-19, Bali telah menerapkan aturan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis wilayah berskala mikro (desa). Artinya, pembatasan aktivitas masyarakat dilakukan di desa dengan banyak kasus positif atau berisiko tinggi penyebaran Covid-19. “Itu bertujuan untuk memudahkan kontrol dan telah berjalan dengan baik,” tuntas Koster.*tim
Gubernur Bali I Wayan Koster berhasil ‘menawar’ regulasi yang diumumkan oleh Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto pada Rabu (6/1/2021). “Kita mengambil jalan tengahnya,” kata Gubernur Koster saat menjadi narasumber pada talk show Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dengan tema ‘Implementasi PPKM Jawa-Bali : Kesiapan Pemerintah Jawa Barat, Jawa Timur dan Bali’ yang dilaksanakan secara virtual, Jumat (8/1/2021).
Jalan tengah itu pun setelah melakukan koordinasi dengan Pangdam IX/Udayana, Kapolda Bali dan Bupati/Walikota se-Bali.
Namun bukan hanya Denpasar dan Badung saja yang terkena PPKM, berdasar evaluasi Gubernur Koster menambah cakupan wilayah yang harus menjalankan PPKM. “Cakupannya kami perluas pada wilayah satu jalur kawasan wisata yaitu Denpasar, Badung, Gianyar, Klungkung dan Tabanan,” kata Koster.
Jalan tengah atau pelonggaran aktivitas usaha, perdagangan, termasuk mall hingga pukul 21.00 Wita juga dilakukan dengan pelonggaran ketentuan work from home (WFH) yang hanya memberi kuota 25% bagi mereka yang bekerja dari kantor atau work from office (WFO) dan 75% dari rumah sesuai Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Bali memilih memberlakukan WFH 50 persen dan WFO 50 persen.
Lebih jauh mantan anggota DPR RI tiga periode ini menuturkan, aturan pembatasan kegiatan masyarakat sejatinya bukan hal yang baru bagi Bali. Sejak awal penanganan Covid-19, Bali telah menerapkan aturan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis wilayah berskala mikro (desa). Artinya, pembatasan aktivitas masyarakat dilakukan di desa dengan banyak kasus positif atau berisiko tinggi penyebaran Covid-19. “Itu bertujuan untuk memudahkan kontrol dan telah berjalan dengan baik,” tuntas Koster.*tim
Komentar