nusabali

Pasar Malam Kumbasari dan Kreneng Dikecualikan dari Aturan PPKM Denpasar

  • www.nusabali.com-pasar-malam-kumbasari-dan-kreneng-dikecualikan-dari-aturan-ppkm-denpasar

DENPASAR, NusaBali
Pemerintah Provinsi Bali mengambil jalan tengah PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) oleh Pemerintah Pusat  dengan memperbolehkan operasional kegiatan termasuk perdagangan  hingga pukul 21.00 Wita.

Bahkan sejumlah pasar rakyat mendapatkan ‘relaksasi’ tambahan. Khusus untuk pasar rakyat di Kota Denpasar yang biasanya buka hingga tengah malam bahkan operasional non stop, mendapat pengecualian dari batasan waktu pukul 21.00 Wita. Hal ini terungkap dari Surat Penjabat Sekretaris Daerah Kota Denpasar I Made Toya bertanggal 8 Januari 2021.

Pasar-pasar yang dimaksud adalah; Pasar Badung, Pasar Kumbasari, Pasar Asoka Kreneng, Pasar Cokroaminoto dan pasar Gunung Agung.  “Pasar Rakyat sebagai sector esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat,” begitu bunyi surat yang ditandatangani Made Toya.*tim

Komentar