Bali Berlakukan Work From Home 50%
Gubernur Koster Ambil Jalan Tengah dalam Penerapan PPKM
Pusat perbelanjaan di Bali juga ditoleransi buka sampai pukul 21.00 Wita, dari seharusnya pukul 19.00 Wita sesuai Instruksi Mendagri
DENPASAR, NusaBali
Gubernur Bali Wayan Koster ambil ‘jalan tengah’ dalam Perberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)---oleh masyarakat disebut PSBB---sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Covid-19. Salah satunya, Bali pilih memberlakukan work from home (WFH) 50 persen dan work from office (WFO) 50 persen untuk perkantoran. Seharusnya, sesuai ketentuan, WFH 75 persen dan WFO cuma 25 persen.
Jalan tengah ini diambil setelah Gubernur Koster berkoordinasi dengan Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Maruli Simanjuntak, Kapolda Bali Irjen Pol Drs Putu Jayan Danu Putra SH MSi, dan para Bupati/Walikota se-Bali, terkait kebijakan PPKM yang akan berlaku selama 14 hari, 11-25 Januari 2021.
Selain berlakukan kebijakan WFH 50 persen (dari seharusnya 75 persen), jalan tengah yang juga diambul Gubernur Koster adalah terkait penerapan aturan jam operasional pusat perbelanjaan dan mall. Sesuai Instruksi Mendagri, jam buka pusat perbelanjaan dibatasi hingga pukul 19.00 Wita.
“Tapi, untuk daerah Bali, pusat perbelanjaan dan mall dibijaksanai boleh beroperasi sampai pukul 21.00 Wita,” papar Gubernur Koster saat menjadi narasumber dalam talk show Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dengan tema ‘Implementasi PPKM Jawa-Bali: Kesiapan Pemerintah Jawa Barat, Jawa Timur, dan Bali’ secara virtual dari Rumah Jabatan Komplek Jaya Sabha Denpasar, Jumat (8/1).
Kebijakan lain yang diambil Pemprov Bali adalah perluasan cakupan PPKM, yang tidak hanya dilaksanakan di dua wilayah yakni Kota Denpasar dan Kabupaten Badung, sesuai Instruksi Mendagri. “Cakupan PPKM kami perluas pada wilayah satu jalur kawasan wisata yaitu Denpasar, Badung, Gianyar, Klungkung, dan Tabanan,” terang Gubernur yang juga Ketua DPD PDIP Bali ini.
Menurut Koster, aturan pembatasan kegiatan masyarakat sejatinya bukan hal baru bagi daerah Bali. Sejak awal penanganan Covid-19, Bali telah menerapkan aturan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis wilayah berskala mikro (desa). Artinya, pembatasan aktivitas masyarakat dilakukan di desa dengan banyaknya kasus positif atau berisiko tinggi penyebaran Covid-19. “Itu bertujuan untuk memudahkan kontrol dan telah berjalan dengan baik,” tegas Koster sembari menyebut sejauh ini Bali belum pernah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Dalam talk show kemarin, Kopster juga memberikan gambaran umum perkembangan Covid-19 di wilayahnya. Menurut Koster, sejauh ini pengendalian penyebaran Covid-19 (penyakit yang menyerang sistem pernapasan pada manusia) berjalan cukup baik di Bali. Peningkatan jumlah kasus positif awal tahun 2021 ini tak terlepas dari tingginya animo wisatawan domestik untuk menikmati liburan di Bali pada momen pergantian tahun.
Aturan ketat yang diberlakukan di pintu-pintu masuk, kata Koster, tidak menyurutkan keinginan wisdom menikmati akhir tahun di Bali. Berdasarkan catatan, selama periode 17 Desember 2020 hingga 5 Januari 2021, jumlah wisdom yang berkunjung ke Bali mencapai 400.000. “Meski sudah diperketat persyaratannya, kunjungan wisatawan domestik ke Bali tetap tinggi. Hal ini sudah kami perhitungkan,” jelas politisi senior PDIP asal Desa Sembiran, Kecamatan Tejakula, Buleleng ini.
Namun demikian, mengacu data kumulatif perkembangan Covid-19 di Bali, Koster menyampaikan bahwa peningkatan jumlah kasus positif dan kematian tidak terlalu banyak. Rata-rata dalam seminggu terjadi penambahan 30 kasus baru dan tingkat kematian rata-rata di bawah 5 persen.
Ketersediaan ruang perawatan pada fasilitas kesehatan, kata Koster, juga masih sangat cukup. Rata-rata keterisian tempat tidur rumah sakit di Bali masih di bawah 60 persen. “Hanya satu rumah sakit yang keterisiannya sudah 60 persen di Badung dan 70 persen di Denpasar. Jadi, ketersediaan ruang perawatan masih aman. Untuk pasien OTG (orang tanpa gejala), kita juga punya tempat karantina yang memadai,” jelas Koster.
Indikator positif lainnya, tingkat kepatuhan terhadap protokol kesehatan yang ditunjukkan masyarakat Bali juga sangat baik. Mengacu data BNPB, tingkat kepatuhan masyarakat Bali dalam menggunakan masker mencapai 96 persen. Sedangkan kapatuhan masyarakat Bali untuk jaga jarak fisik dan menjauhi kerumunan mencapai 91 persen.
Merujuk data tersebut, Koster menilai kurang pas kalau Bali disebut sebagai provinsi yang memberi kontribusi besar pada penambahan kasus Covid-19 secara nasional. Sebab, secara nasinoal Bali menempati peringkat 11 dalam jumlah kasus positif Covid-19. Meski demikian, pihaknya tetap berkomitmen melaksanakan Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2021 dengan lebih menggencarkan lagi operasi yustisi secara komprehensif, melibatkan kabupaten/kota yang didukung penuh oleh jajaran TNI/Polri.
Pada bagian lain, Koster juga menyinggung penyesuaian aturan yang diberlakukan bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang masuk Bali. Mengacu Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2021, diberlakukan ketentuan yang sama bagi PPDN yang masuk ke Bali melalui jalur udara, darat, dan laut sebelumnya, yaitu wajib menunjukkan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau rapid test antigen. “Kalau aturan sebelumnya kan ada perbedaan antara yang masuk melalui jalur udara dan laut/darat. Sekarang kita samakan,” katanya.
Masih sama dengan kebijakan sebelumnya, pemerintah juga menggratiskan layanan rapid test antigen bagi sopir kendaraan logistik. Bukan hanya itu, Gubernur Koster juga tengah berkoordinasi dengan pihak ASDP dan Angkasa Pura I Bandara Internasional Ngurah Rai, agar penumpang umum bisa memperoleh subsidi biaya rapid test antigen. “Kita tidak ingin pengaturan ini memberi beban berat bagi mas-yarakat,” tegas mantan anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PDIP Dapil Bali tiga kali periode (2004-2009, 2009-2014, 2014-2018) ini.
Koster menegaskan, saat ini kesehatan masyarakat masih menjadi prioritas utama. Karenanya, Koster mengajak masyarakat agar tetap disiplin dan patuh menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19. Masyarakat juga diminta jangan mudah terpengaruh oleh isu yang berkembang di media sosial. “Jika semua disiplin menerapkan protokol kesehatan, kita optimis Covid-19 segera melandai dan perekonomian cepat pulih,” tegas Koster dalam talk show yang juga menghadirkan dua narasumber lainnya: Wagub Jawa Timur Emil Elestianto Dardak dan Asisten Pemerintahan-Hukum-Kesra Setda Provinsi Jawa Barat, Dewi Sartika tersebut. *nat
Jalan tengah ini diambil setelah Gubernur Koster berkoordinasi dengan Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Maruli Simanjuntak, Kapolda Bali Irjen Pol Drs Putu Jayan Danu Putra SH MSi, dan para Bupati/Walikota se-Bali, terkait kebijakan PPKM yang akan berlaku selama 14 hari, 11-25 Januari 2021.
Selain berlakukan kebijakan WFH 50 persen (dari seharusnya 75 persen), jalan tengah yang juga diambul Gubernur Koster adalah terkait penerapan aturan jam operasional pusat perbelanjaan dan mall. Sesuai Instruksi Mendagri, jam buka pusat perbelanjaan dibatasi hingga pukul 19.00 Wita.
“Tapi, untuk daerah Bali, pusat perbelanjaan dan mall dibijaksanai boleh beroperasi sampai pukul 21.00 Wita,” papar Gubernur Koster saat menjadi narasumber dalam talk show Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dengan tema ‘Implementasi PPKM Jawa-Bali: Kesiapan Pemerintah Jawa Barat, Jawa Timur, dan Bali’ secara virtual dari Rumah Jabatan Komplek Jaya Sabha Denpasar, Jumat (8/1).
Kebijakan lain yang diambil Pemprov Bali adalah perluasan cakupan PPKM, yang tidak hanya dilaksanakan di dua wilayah yakni Kota Denpasar dan Kabupaten Badung, sesuai Instruksi Mendagri. “Cakupan PPKM kami perluas pada wilayah satu jalur kawasan wisata yaitu Denpasar, Badung, Gianyar, Klungkung, dan Tabanan,” terang Gubernur yang juga Ketua DPD PDIP Bali ini.
Menurut Koster, aturan pembatasan kegiatan masyarakat sejatinya bukan hal baru bagi daerah Bali. Sejak awal penanganan Covid-19, Bali telah menerapkan aturan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis wilayah berskala mikro (desa). Artinya, pembatasan aktivitas masyarakat dilakukan di desa dengan banyaknya kasus positif atau berisiko tinggi penyebaran Covid-19. “Itu bertujuan untuk memudahkan kontrol dan telah berjalan dengan baik,” tegas Koster sembari menyebut sejauh ini Bali belum pernah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Dalam talk show kemarin, Kopster juga memberikan gambaran umum perkembangan Covid-19 di wilayahnya. Menurut Koster, sejauh ini pengendalian penyebaran Covid-19 (penyakit yang menyerang sistem pernapasan pada manusia) berjalan cukup baik di Bali. Peningkatan jumlah kasus positif awal tahun 2021 ini tak terlepas dari tingginya animo wisatawan domestik untuk menikmati liburan di Bali pada momen pergantian tahun.
Aturan ketat yang diberlakukan di pintu-pintu masuk, kata Koster, tidak menyurutkan keinginan wisdom menikmati akhir tahun di Bali. Berdasarkan catatan, selama periode 17 Desember 2020 hingga 5 Januari 2021, jumlah wisdom yang berkunjung ke Bali mencapai 400.000. “Meski sudah diperketat persyaratannya, kunjungan wisatawan domestik ke Bali tetap tinggi. Hal ini sudah kami perhitungkan,” jelas politisi senior PDIP asal Desa Sembiran, Kecamatan Tejakula, Buleleng ini.
Namun demikian, mengacu data kumulatif perkembangan Covid-19 di Bali, Koster menyampaikan bahwa peningkatan jumlah kasus positif dan kematian tidak terlalu banyak. Rata-rata dalam seminggu terjadi penambahan 30 kasus baru dan tingkat kematian rata-rata di bawah 5 persen.
Ketersediaan ruang perawatan pada fasilitas kesehatan, kata Koster, juga masih sangat cukup. Rata-rata keterisian tempat tidur rumah sakit di Bali masih di bawah 60 persen. “Hanya satu rumah sakit yang keterisiannya sudah 60 persen di Badung dan 70 persen di Denpasar. Jadi, ketersediaan ruang perawatan masih aman. Untuk pasien OTG (orang tanpa gejala), kita juga punya tempat karantina yang memadai,” jelas Koster.
Indikator positif lainnya, tingkat kepatuhan terhadap protokol kesehatan yang ditunjukkan masyarakat Bali juga sangat baik. Mengacu data BNPB, tingkat kepatuhan masyarakat Bali dalam menggunakan masker mencapai 96 persen. Sedangkan kapatuhan masyarakat Bali untuk jaga jarak fisik dan menjauhi kerumunan mencapai 91 persen.
Merujuk data tersebut, Koster menilai kurang pas kalau Bali disebut sebagai provinsi yang memberi kontribusi besar pada penambahan kasus Covid-19 secara nasional. Sebab, secara nasinoal Bali menempati peringkat 11 dalam jumlah kasus positif Covid-19. Meski demikian, pihaknya tetap berkomitmen melaksanakan Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2021 dengan lebih menggencarkan lagi operasi yustisi secara komprehensif, melibatkan kabupaten/kota yang didukung penuh oleh jajaran TNI/Polri.
Pada bagian lain, Koster juga menyinggung penyesuaian aturan yang diberlakukan bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang masuk Bali. Mengacu Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2021, diberlakukan ketentuan yang sama bagi PPDN yang masuk ke Bali melalui jalur udara, darat, dan laut sebelumnya, yaitu wajib menunjukkan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau rapid test antigen. “Kalau aturan sebelumnya kan ada perbedaan antara yang masuk melalui jalur udara dan laut/darat. Sekarang kita samakan,” katanya.
Masih sama dengan kebijakan sebelumnya, pemerintah juga menggratiskan layanan rapid test antigen bagi sopir kendaraan logistik. Bukan hanya itu, Gubernur Koster juga tengah berkoordinasi dengan pihak ASDP dan Angkasa Pura I Bandara Internasional Ngurah Rai, agar penumpang umum bisa memperoleh subsidi biaya rapid test antigen. “Kita tidak ingin pengaturan ini memberi beban berat bagi mas-yarakat,” tegas mantan anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PDIP Dapil Bali tiga kali periode (2004-2009, 2009-2014, 2014-2018) ini.
Koster menegaskan, saat ini kesehatan masyarakat masih menjadi prioritas utama. Karenanya, Koster mengajak masyarakat agar tetap disiplin dan patuh menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19. Masyarakat juga diminta jangan mudah terpengaruh oleh isu yang berkembang di media sosial. “Jika semua disiplin menerapkan protokol kesehatan, kita optimis Covid-19 segera melandai dan perekonomian cepat pulih,” tegas Koster dalam talk show yang juga menghadirkan dua narasumber lainnya: Wagub Jawa Timur Emil Elestianto Dardak dan Asisten Pemerintahan-Hukum-Kesra Setda Provinsi Jawa Barat, Dewi Sartika tersebut. *nat
1
Komentar