Masuk Bali Lewat Gilimanuk Tetap Wajib Rapid Test Antigen
NEGARA, NusaBali
Pemberlakukan syarat wajib mengantongi surat keterangan (suket) hasil negatif rapid test antigen bagi pelaku perjalanan masuk Bali di Pelabuhan Gilimanuk, diperpanjang.
Syarat wajib rapid test antigen yang awalnya diberlakukan sampai Jumat (8/1), tetap dilanjutkan sesuai Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Bali.
Juru Bicara (Jubir) Satgas Penanganan Covid-19 Jembrana, dr I Gusti Agung Putu Arisantha, Jumat kemarin mengatakan syarat masuk Bali dengan membawa suket hasil negatif uji swab PCR atau minimal hasil negatif uji rapid test antigen, tetap berlaku. Pemberlakukan syarat rapid test antigen ini diperpanjang sampai batas waktu yang belum ditentukan.
“Di dalam SE Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2021, syarat itu berlaku sejak tanggal 9 Januari 2021 hingga pemberitahuan lebih lanjut. Tidak ada diatur batas waktunya. Syaratnya minimal hasil rapid test antigen. Tidak berlaku rapid test antibodi,” ucap Arisantha yang juga Kepala Bidang (Kabid) Pencegahan dan Pengendalian Penyakit pada Dinas Kesehatan Jembrana.
Dengan adanya SE Gubernur Nomor 1 Tahun 2021 itu, otomatis pemberlakuan syarat rapid test antigen itu, juga berlaku saat pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Bali yang rencana akan dimulai, Senin (11/1) nanti.
Meski syarat rapid test antigen masih diberlakukan, namun belum diketahui apakah Posko Terpadu Gilimanuk untuk pelayanan rapid test antigen gratis bagi awak logistik masuk Bali, juga ikut diperpanjang atau tidak. “Untuk Posko Terpadu, kami masih menunggu kebijakan. Apakah diperpanjang atau tidak. Yang jelas kalau sesuai petunjuk yang sebelumnya, Posko Terpadu sudah selesai sampai Jumat 8 Januari (kemarin, red). Bisa saja Posko-nya juga diperpanjang. Tetapi pastinya, saya belum dapat informasi,” ucap Arisantha.
Seperti diketahui, Posko Terpadu Gilimanuk yang berlokasi di halaman Daerah Tujuan Wisata (DTW) Teluk Gilimanuk, telah didirikan seiring pemberlakukan syarat wajib rapid test antigen bertalian masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) sejak, Sabtu (19/12/2020) lalu. Di mana sebelum pemberlakuan syarat rapid test antigen itu, syarat para pelaku perjalanan masuk Bali masih diperbolehkan membawa syarat hasil negatif uji rapid test antibodi.
Dalam memberikan pelayanan screening rapid test antigen gratis bagi para awak kendaraan logistik masuk Bali di Posko Terpadu Gilimanuk ini, melibatkan petugas kesehatan gabungan. Baik dari Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali, dan Kesehatan Daerah Militer (Kesdam) IX/Udayana. Sementara untuk pelaku perjalanan non awak kendaraan logistik, diwajibkan sudah membawa suket hasil negatif uji rapid test antigen dari daerah asal. Jika belum melengkapi dari daerah asal, para pelaku perjalanan non awak kendaraan logistik, akan diarahkan menjalani pemeriksaan rapid test antigen secara mandiri atau berbayar di Lab Kimia Farma yang tersedia di areal Pelabuhan Gilimanuk. Ketika yang menjalani rapid test antigen di Gilimanuk, baik itu yang merupakan awak kendaraan logistik maupun non awak kendaraan logistik ternyata menunjukan hasil positif atau reaktif, yang bersangkutan akan dipulangkan ke daerah asal.
Sesuai data Satgas Penanganan Covid-19 Jembrana, selama pemeriksaan rapid test antigen sejak Sabtu (19/12/2020) hingga Jumat pagi kemarin, ada sebanyak 9.184 pelaku perjalanan yang mengikuti pemeriksaan rapid test antigen di Gilimanuk. Dari 9.184 pelaku perjalanan itu, yang diantaranya merupakan 3.704 awak kendaraan logistik dan 5.480 non awak logistik itu, ada 74 orang yang menunjukan hasil reaktif. Sebanyak 74 orang yang reaktif itu, terdiri dari 14 orang awak kendaraan logistik dan 60 orang non awak logistik. *ode
Juru Bicara (Jubir) Satgas Penanganan Covid-19 Jembrana, dr I Gusti Agung Putu Arisantha, Jumat kemarin mengatakan syarat masuk Bali dengan membawa suket hasil negatif uji swab PCR atau minimal hasil negatif uji rapid test antigen, tetap berlaku. Pemberlakukan syarat rapid test antigen ini diperpanjang sampai batas waktu yang belum ditentukan.
“Di dalam SE Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2021, syarat itu berlaku sejak tanggal 9 Januari 2021 hingga pemberitahuan lebih lanjut. Tidak ada diatur batas waktunya. Syaratnya minimal hasil rapid test antigen. Tidak berlaku rapid test antibodi,” ucap Arisantha yang juga Kepala Bidang (Kabid) Pencegahan dan Pengendalian Penyakit pada Dinas Kesehatan Jembrana.
Dengan adanya SE Gubernur Nomor 1 Tahun 2021 itu, otomatis pemberlakuan syarat rapid test antigen itu, juga berlaku saat pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Bali yang rencana akan dimulai, Senin (11/1) nanti.
Meski syarat rapid test antigen masih diberlakukan, namun belum diketahui apakah Posko Terpadu Gilimanuk untuk pelayanan rapid test antigen gratis bagi awak logistik masuk Bali, juga ikut diperpanjang atau tidak. “Untuk Posko Terpadu, kami masih menunggu kebijakan. Apakah diperpanjang atau tidak. Yang jelas kalau sesuai petunjuk yang sebelumnya, Posko Terpadu sudah selesai sampai Jumat 8 Januari (kemarin, red). Bisa saja Posko-nya juga diperpanjang. Tetapi pastinya, saya belum dapat informasi,” ucap Arisantha.
Seperti diketahui, Posko Terpadu Gilimanuk yang berlokasi di halaman Daerah Tujuan Wisata (DTW) Teluk Gilimanuk, telah didirikan seiring pemberlakukan syarat wajib rapid test antigen bertalian masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) sejak, Sabtu (19/12/2020) lalu. Di mana sebelum pemberlakuan syarat rapid test antigen itu, syarat para pelaku perjalanan masuk Bali masih diperbolehkan membawa syarat hasil negatif uji rapid test antibodi.
Dalam memberikan pelayanan screening rapid test antigen gratis bagi para awak kendaraan logistik masuk Bali di Posko Terpadu Gilimanuk ini, melibatkan petugas kesehatan gabungan. Baik dari Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali, dan Kesehatan Daerah Militer (Kesdam) IX/Udayana. Sementara untuk pelaku perjalanan non awak kendaraan logistik, diwajibkan sudah membawa suket hasil negatif uji rapid test antigen dari daerah asal. Jika belum melengkapi dari daerah asal, para pelaku perjalanan non awak kendaraan logistik, akan diarahkan menjalani pemeriksaan rapid test antigen secara mandiri atau berbayar di Lab Kimia Farma yang tersedia di areal Pelabuhan Gilimanuk. Ketika yang menjalani rapid test antigen di Gilimanuk, baik itu yang merupakan awak kendaraan logistik maupun non awak kendaraan logistik ternyata menunjukan hasil positif atau reaktif, yang bersangkutan akan dipulangkan ke daerah asal.
Sesuai data Satgas Penanganan Covid-19 Jembrana, selama pemeriksaan rapid test antigen sejak Sabtu (19/12/2020) hingga Jumat pagi kemarin, ada sebanyak 9.184 pelaku perjalanan yang mengikuti pemeriksaan rapid test antigen di Gilimanuk. Dari 9.184 pelaku perjalanan itu, yang diantaranya merupakan 3.704 awak kendaraan logistik dan 5.480 non awak logistik itu, ada 74 orang yang menunjukan hasil reaktif. Sebanyak 74 orang yang reaktif itu, terdiri dari 14 orang awak kendaraan logistik dan 60 orang non awak logistik. *ode
Komentar