nusabali

Kejari Buleleng Eksekusi Uang Pengganti Kasus Korupsi Desa Celukan Bawang

  • www.nusabali.com-kejari-buleleng-eksekusi-uang-pengganti-kasus-korupsi-desa-celukan-bawang

SINGARAJA, NusaBali
Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng melakukan eksekusi uang pengganti terhadap terpidana Direktur CV Hikmah Lagas, Abdul Aziz dalam kasus tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp 155 juta lebih.

Uang pengganti tersebut diserahkan secara simbolis, Kamis (7/1) di Kejari Buleleng, Kota Singaraja.
Kasi Pidsus Kejari Buleleng, Wayan Genip mengatakan, jaksa eksekutor pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) mengeksekusi uang pengganti kasus korupsi proses ganti rugi pembangunan Kantor Kepala Desa Celukan Bawang, Kecamatan Gerokgak, Buleleng. Uang tersebut kemudian diserahkan ke kas Desa Celukan Bawang.

Adapun uang pengganti yang diserahkan sebesar Rp 155.374.470, yang diserahkan secara simbolis kepada Perbekel Antar Waktu (PAW) Desa Celukan Bawang, Muhajir dan Sekretaris Desa Celukan Bawang Rahmansyah. Nominal tersebut sesuai dengan isi amar putusan Nomor 8/Pid.Sus-TPK/2020/PN Dps tertanggal 22 Desember 2020.

Kata dia, kasus korupsi yang menjerat Abdul Aziz telah dinyatakan incraht lewat sidang putusan yang dilakukan pada 22 Desember 2020 lalu. Abdul Aziz divonis dengan hukuman 15 bulan penjara dan hukuman denda Rp 50 juta subsidair 4 bulan penjara. Serta menyerahkan uang pengganti kerugian negara senilai Rp 155.374.470 subsidair 6 bulan penjara.

Setelah perkara dinyatakan incraht, jaksa eksekutor di Kejari Buleleng langsung melakukan eksekusi. Uang pengganti kerugian tersebut sebelumnya sudah dititipkan di rekening Kejari Buleleng sejak bulan Juli 2020 lalu. Uang pengganti kerugian itu juga telah disampaikan pada majelis hakim sebagai barang bukti pada proses persidangan.

"Sesuai dengan amar putusan, uang pengganti dirampas untuk negara. Barang bukti itu kami eksekusi untuk selanjutnya dirampas untuk negara. Dalam hal ini kami kembalikan ke Kantor Desa Celukanbawang. Tadi sudah diterima langsung oleh perbekel," kata Wayan Genip, saat dikonfirmasi Jumat (8/1) siang.

Untuk diketahui kasus korupsi pembangunan Kantor Desa Celukan Bawang menyeret dua orang terpidana. Masing-masing Muhammad Ashari yang juga mantan Perbekel Celukabawang, serta CV. Hikmah Lagas Abdul Aziz. Muhammad Ashari sendiri telah dinyatakan bebas, sementara Abdul Aziz kini masih menjalani masa tahanan.*m

Komentar