Paman Bejat Divonis 8 Tahun
DENPASAR, NusaBali
I Made Yusa alias De Onte, 54, yang tega mencabuli keponakannya sendiri yang masih berusia 14 tahun akhirnya dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dalam sidang online yang digelar Jumat (8/1).
Majelis hakim pimpinan IGN Putra Atmaja menyatakan De Onte terbukti bersalah melanggar Pasal 81 ayat (1) juncto pasal 76D UU RI Nomor 17/2016 tentang Perlindungan Anak. “Menjatuhkan pidana penjara selama delapan tahun dan denda Rp 60 juta subsider tiga bulan penjara,” tegas hakim.
Selain itu hukuman De Onte masih ditambah dengan restitusi atau uang pengganti pemulihan kondisi korban baik secara fisik maupun mental sebesar Rp 7.075.000. “Apabila restitusi tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan,” tambah hakim Atmaja.
Atas putusan ini, De Onte pun pasrah dan menerima. Hal yang sama dinyatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Made Ayu Citra Maya Sari yang menyatakan menerima putusan. Meskipun putusan ini turun 2 tahun dari tuntutan sebelumnya yaitu 10 tahun penjara.
Dalam tuntutan sebelumnya dibeberkan, terdakwa menyetubuhi keponakannya sendiri berinisial MS yang masih berusia 14 tahun. Dalam pertimbangan memberatkan JPU, perbuatan Onte telah menggangu pertumbuhan dan perkembangan mental, spiritual, maupun sosial anak. Akibat perbuatan terdakwa korban mengalami depresi. “Hal itu bisa dilihat keseharian korban sering melamun, menangis, dan merasa ketakutan, sulit untuk tidur dan mimpi buruk,” beber JPU Kejari Denpasar ini.
Perbuatan bejat terdakwa dilakukan pada 29 April 2020 sekira pukul 03.00 Wita. Terdakwa masuk ke dalam kamar anak korban MS yang tinggal serumah dengan terdakwa di Jalan Pulau Singkep, Kelurahan Pedungan, Kecamatan Denpasar Selatan. Terdakwa lantas membekap mulut anak korban hingga merasa ketakutan.
Anak korban sempat memberontak dan melakukan perlawanan dengan menggerakkan badannya, namun terdakwa tetap tidak melepaskan tangannya. Ringkas cerita, terdakwa menyetubuhi korban. Setelah itu, terdakwa pergi meninggalkan kamar anak korban. *rez
1
Komentar