DPO Kasus PT Bali Rich Mandiri Ditangkap di Batam
DENPASAR, NusaBali
Tim Tabur (Tangkap Buron) Kejaksaan Agung meringkus satu dari lima terpidana pemalsuan surat dalam jual beli saham PT Bali Rich Mandiri yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Terpidana yang ditangkap yaitu Tri Endang Astuti yang dijatuhi hukuman 4 tahun penjara oleh MA. “Ditangkap di salah satu perumahan di Kota Batam, Riau pada Jumat (8/1/2021 )," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak melalui Kasi Penkum Kejati Bali, Luga Harlianto pada Sabtu (9/1).
Selanjutnya, Endang akan dibawa ke Bali untuk menjalani putusan MA dengan nomor 557/K/Pid tanggal 30 Juni 2020. Sementara untuk empat terpidana lainnya yaitu notaris Hartono, Hendro Nugroho Prawira, Suryadi dan Asral yang merupakan suami Endang masih dalam perburuan. "Kami meminta kepada terpidana lainnya untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung jawabkan perbuatannya," lanjut Leonard.
Seperti diketahui, dalam putusan MA dengan Ketua Majelis Hakim, Sofyan Sitompul mengabulkan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gianyar dan membatalkan putusan PT Denpasar yang memvonis bebas kelima terdakwa.
Dalam putusan MA, notaris Hartono dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat sesuai Pasal 263 KUHP dan dijatuhi hukuman 4 tahun penjara. Untuk terdakwa Hendro Nugroho Prawira Hartono dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana turut serta dalam pemalsuan surat dan dijatuhi hukuman 4,5 tahun. Terdakwa lainnya yaitu Suryadi, Asral dan istrinya, Tri Endang Astuti juga dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman sama yaitu 4 tahun penjara.
Seperti diketahui, notaris Hartono dan empat lainnya dijadikan terdakwa karena melakukan tindak pidana pemalsuan dalam penjualan saham PT Bali Rich Mandiri. Akibat pemalsuan ini, struktur direksi dikuasai oleh keempat terdakwa dan menyebabkan kerugian bagi korban Hartati hingga Rp 38 miliar.
Dalam sidang di PN Gianyar beberapa waktu lalu, kelima terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat. Dalam putusan PN Gianyar, notaris Hartono dijatuhi hukuman 2 tahun penjara, terdakwa Hendro Nugroho Prawira dijatuhi hukuman 2 tahun penjara serta terdakwa Suryadi Asral dan istrinya Tri Endang Astuti dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara.
Atas putusan tersebut, kelima terdakwa melakukan perlawanan dan diputus bebas oleh PT Denpasar pada Februari lalu. JPU lalu melakukan kasasi hingga akhirnya MA memvonis kelima terdakwa bersalah dan menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada kelima terdakwa. *rez
1
Komentar