Syarat Masuk Bali Melalui Udara Berubah
PPKM, Badung Kembali Aktifkan Posko Satgas Covid-19
DENPASAR, NusaBali
Gubernur Bali, Wayan Koster, keluarkan kebijakan baru untuk pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) sebagai perubahan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 01 Tahun 2021.
Bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan atau surat keterangan hasil negatif uji rapid test antigen paling lama 1 x 24 jam sebelum keberangkatan dan mengisi e-HAC Indonesia.
Perubahan Surat Edaran yang mengatur PPDN ini disampaikan dalam pernyataan resmi yang dikeluarkan oleh Gubernur Bali, Wayan Koster yang diterima NusaBali, Jumat (8/1) malam. Perubahan Ketentuan Surat Edaran Gubernur Nomor 01 Tahun 2021, ditujukan langsung kepada Panglima Kodam IX/Udayana, Kepala Kepolisian Daerah Bali, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Bupati/Walikota, Camat, Kepala Desa/Lurah, Bendesa Adat se-Bali, PPDN, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum di seluruh Bali.
Perubahan Ketentuan Surat Edaran Gubernur Nomor 01 Tahun 2021 yang dilakukan Gubernur Koster atas dasar adanya Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 01 Tahun 2021, tanggal 6 Januari 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan masyarakat dalam tatanan kehidupan Era Baru di Provinsi Bali, dan merujuk pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 01 Tahun 2021 tanggal 8 Januari 2021 tentang ketentuan perjalanan orang dalam daerah dalam masa pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
"Sehubungan dengan Surat Edaran Satgas penanganan Covid-19 Nomor 01 Tahun 2021 tanggal 8 Januari 2021 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri dalam masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), maka beberapa ketentuan dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 01 Tahun 2021 tentang pelaksanaan kegiatan masyarakat dalam tatanan kehidupan Era Baru di Provinsi Bali, mengalami perubahan pada Butir 2 huruf c, yang semula menyatakan bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau surat keterangan hasil negatif uji Rapid Test Antigen paling lama 7 x 24 jam sebelum keberangkatan, selanjutnya menjadi: bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan atau surat keterangan hasil negatif uji Rapid Test Antigen paling lama 1 x 24 jam sebelum keberangkatan," beber Gubernur Koster.
Gubernur Koster menyatakan untuk ketentuan selain butir 2 huruf c, tidak mengalami perubahan. "Pelaksanaan Surat Edaran ini supaya dilaksanakan dengan disiplin oleh semua pihak untuk pencegahan penularan Covid-19," ujar Ketua DPD PDIP Provinsi Bali ini.
Gubernur Koster mengatakan pihaknya langsung menembuskan perubahan ketentuan Surat Edaran Gubernur Nomor 01 Tahun 2021 ini kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto di Jakarta (sebagai laporan), Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi RI Luhut Binsar Pandjaitan di Jakarta (sebagai laporan), Menteri Dalam Negeri RI Tito Karnavian di Jakarta (sebagai laporan), Menteri Perhubungan RI Budi Karya Sumadi di Jakarta (sebagai laporan), Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin di Jakarta (sebagai laporan), Menteri BUMN RI Erick Thohir di Jakarta (sebagai laporan), Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI Sandiaga Uno di Jakarta (sebagai laporan), Ketua Satgas Penanganan Covid-19 di Jakarta Letjen TNI Doni Monardo (sebagai laporan), dan ditembuskan ke Ketua DPRD Provinsi Bali di Bali.
Sementara Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta menandatangani Surat Edaran (SE) Bupati terkait dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) menyikapi Instruksi Mendagri nomor 1 tahun 2021 dan Surat Edaran Gubernur Bali nomor 1 tahun 2021. Dalam SE yang diteken Jumat (8/1) tersebut, jam operasional semua usaha dibatasi sampai pukul 21.00 Wita. Namun untuk pasar rakyat dan fasilitas kesehatan tidak diatur jam operasionalnya.
Adapun dalam SE Bupati tersebut diatur kegiatan belajar mengajar masih dilaksanakan secara daring/online (di rumah) pada poin pertama. Kemudian, pada poin kedua jam operasional untuk seluruh kegiatan usaha dibatasi mulai dari pukul 08.00- 21.00 Wita. Sedangkan poin ketiga, pembatasan jam operasional usaha dikecualikan untuk pasar rakyat dan sarana fasilitas kesehatan.
Untuk memperketat protokol kesehatan, pada poin empat para pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat/fasilitas umum diwajibkan untuk memperketat protokol kesehatan, tidak melayani para pengunjung yang tidak menggunakan masker serta memasang stiker bertuliskan ‘No Mask No Service’ (tanpa masker, tidak dilayani) pada tempat usahanya.
Pelanggaran terhadap poin 2 dan 4 dapat dikenakan sanksi ringan, menengah, sampai pencabutan izin usaha. Termasuk pula melakukan penguatan pengujian/testing berupa pemeriksaan rapid test secara random di tempat publik dan juga kepada para WNA tercantum pada poin 6. Sementara itu, pada poin 7 disebutkan agar Kecamatan, Desa/kelurahan, dan Desa Adat mengaktifkan kembali posko satgas covid-19 di wilayah masing-masing untuk mengoptimalkan upaya pencegahan dan penanganan covid-19 melalui penegakan hukum dengan melibatkan satuan polisi pamong praja, TNI, dan Polri.
Pengawasan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan terhadap pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat oleh desa/kelurahan dilaksanakan secara berjenjang oleh desa-kelurahan bersama satgas gotong-royong desa adat setempat melalui Satgas Penanganan Covid-19 Kecamatan.
Kabag Humas Setda Kabupaten Badung, Made Suardita, mengatakan sesuai isi dari SE, PPKM ini akan berlaku sejak tanggal 11 Januari 2021 sampai dengan 25 Januari 2021. “Akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kondisi perkembangan kasus Covid-19 di Badung,” jelas Suardita.
Sementara soal bantuan tunai yang sempat dilontarkan Bupati Giri Prasta beberapa hari lalu, ternyata belum tertuang dalam SE tersebut. Suardita menegaskan untuk pemberian bantuan tersebut masih dirancang. “Masih dikoordinasikan dengan Kadis Sosial dan Kominfo Badung,” tandasnya. *nat, ind
Perubahan Surat Edaran yang mengatur PPDN ini disampaikan dalam pernyataan resmi yang dikeluarkan oleh Gubernur Bali, Wayan Koster yang diterima NusaBali, Jumat (8/1) malam. Perubahan Ketentuan Surat Edaran Gubernur Nomor 01 Tahun 2021, ditujukan langsung kepada Panglima Kodam IX/Udayana, Kepala Kepolisian Daerah Bali, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Bupati/Walikota, Camat, Kepala Desa/Lurah, Bendesa Adat se-Bali, PPDN, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum di seluruh Bali.
Perubahan Ketentuan Surat Edaran Gubernur Nomor 01 Tahun 2021 yang dilakukan Gubernur Koster atas dasar adanya Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 01 Tahun 2021, tanggal 6 Januari 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan masyarakat dalam tatanan kehidupan Era Baru di Provinsi Bali, dan merujuk pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 01 Tahun 2021 tanggal 8 Januari 2021 tentang ketentuan perjalanan orang dalam daerah dalam masa pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
"Sehubungan dengan Surat Edaran Satgas penanganan Covid-19 Nomor 01 Tahun 2021 tanggal 8 Januari 2021 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri dalam masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), maka beberapa ketentuan dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 01 Tahun 2021 tentang pelaksanaan kegiatan masyarakat dalam tatanan kehidupan Era Baru di Provinsi Bali, mengalami perubahan pada Butir 2 huruf c, yang semula menyatakan bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau surat keterangan hasil negatif uji Rapid Test Antigen paling lama 7 x 24 jam sebelum keberangkatan, selanjutnya menjadi: bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan atau surat keterangan hasil negatif uji Rapid Test Antigen paling lama 1 x 24 jam sebelum keberangkatan," beber Gubernur Koster.
Gubernur Koster menyatakan untuk ketentuan selain butir 2 huruf c, tidak mengalami perubahan. "Pelaksanaan Surat Edaran ini supaya dilaksanakan dengan disiplin oleh semua pihak untuk pencegahan penularan Covid-19," ujar Ketua DPD PDIP Provinsi Bali ini.
Gubernur Koster mengatakan pihaknya langsung menembuskan perubahan ketentuan Surat Edaran Gubernur Nomor 01 Tahun 2021 ini kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto di Jakarta (sebagai laporan), Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi RI Luhut Binsar Pandjaitan di Jakarta (sebagai laporan), Menteri Dalam Negeri RI Tito Karnavian di Jakarta (sebagai laporan), Menteri Perhubungan RI Budi Karya Sumadi di Jakarta (sebagai laporan), Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin di Jakarta (sebagai laporan), Menteri BUMN RI Erick Thohir di Jakarta (sebagai laporan), Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI Sandiaga Uno di Jakarta (sebagai laporan), Ketua Satgas Penanganan Covid-19 di Jakarta Letjen TNI Doni Monardo (sebagai laporan), dan ditembuskan ke Ketua DPRD Provinsi Bali di Bali.
Sementara Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta menandatangani Surat Edaran (SE) Bupati terkait dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) menyikapi Instruksi Mendagri nomor 1 tahun 2021 dan Surat Edaran Gubernur Bali nomor 1 tahun 2021. Dalam SE yang diteken Jumat (8/1) tersebut, jam operasional semua usaha dibatasi sampai pukul 21.00 Wita. Namun untuk pasar rakyat dan fasilitas kesehatan tidak diatur jam operasionalnya.
Adapun dalam SE Bupati tersebut diatur kegiatan belajar mengajar masih dilaksanakan secara daring/online (di rumah) pada poin pertama. Kemudian, pada poin kedua jam operasional untuk seluruh kegiatan usaha dibatasi mulai dari pukul 08.00- 21.00 Wita. Sedangkan poin ketiga, pembatasan jam operasional usaha dikecualikan untuk pasar rakyat dan sarana fasilitas kesehatan.
Untuk memperketat protokol kesehatan, pada poin empat para pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat/fasilitas umum diwajibkan untuk memperketat protokol kesehatan, tidak melayani para pengunjung yang tidak menggunakan masker serta memasang stiker bertuliskan ‘No Mask No Service’ (tanpa masker, tidak dilayani) pada tempat usahanya.
Pelanggaran terhadap poin 2 dan 4 dapat dikenakan sanksi ringan, menengah, sampai pencabutan izin usaha. Termasuk pula melakukan penguatan pengujian/testing berupa pemeriksaan rapid test secara random di tempat publik dan juga kepada para WNA tercantum pada poin 6. Sementara itu, pada poin 7 disebutkan agar Kecamatan, Desa/kelurahan, dan Desa Adat mengaktifkan kembali posko satgas covid-19 di wilayah masing-masing untuk mengoptimalkan upaya pencegahan dan penanganan covid-19 melalui penegakan hukum dengan melibatkan satuan polisi pamong praja, TNI, dan Polri.
Pengawasan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan terhadap pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat oleh desa/kelurahan dilaksanakan secara berjenjang oleh desa-kelurahan bersama satgas gotong-royong desa adat setempat melalui Satgas Penanganan Covid-19 Kecamatan.
Kabag Humas Setda Kabupaten Badung, Made Suardita, mengatakan sesuai isi dari SE, PPKM ini akan berlaku sejak tanggal 11 Januari 2021 sampai dengan 25 Januari 2021. “Akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kondisi perkembangan kasus Covid-19 di Badung,” jelas Suardita.
Sementara soal bantuan tunai yang sempat dilontarkan Bupati Giri Prasta beberapa hari lalu, ternyata belum tertuang dalam SE tersebut. Suardita menegaskan untuk pemberian bantuan tersebut masih dirancang. “Masih dikoordinasikan dengan Kadis Sosial dan Kominfo Badung,” tandasnya. *nat, ind
Komentar