PPKM Digelar, Warga Diminta Tak Cemas
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Denpasar dimulai, Senin (11/1) hari ini.
Masyarakat diminta tidak cemas terhadap penerapan ini. Sebab, poin yang utama adalah pembatasan aktifitas masyarakat di tempat-tempat keramaian. Jubir GTPP Covid-19 Kota Denpasar, Dewa Gede Rai saat dihubungi, Minggu (10/1) mengatakan diberlakukannya PPKM ini tentu menimbulkan pro dan kontra. Sebagian masyarakat sudah kadung mengasumsikan jika PPKM ini sangat membatasi gerak masyarakat dalam beraktifitas, terutama dalam bekerja.
"Dapat kami sampaikan bahwa masyarakat tidak perlu cemas, panik apalagi khawatir. PPKM ini untuk meminimalisir penyebaran Covid-19 dengan membatasi aktifitas di tempat umum, bukan melarang masyarakat apalagi sampai menutup fasilitas itu," tuturnya. Adapun yang dibatasi adalah proses pembelajaran siswa yang masih lewat daring atau di rumah. Kemudian perkantoran maksimal karyawan bekerja di kantor itu sampai 50 persen saja, baik itu karyawan ASN maupun swasta. Pembatasan jam operasional tempat-tempat usaha seperti cafe, mall, swalayan maupun warung hanya sampai pukul 21.00 Wita.
"Keputusan ini berdasarkan hasil rapat pertemuan antara Gubernur, Walikota serta Bupati yang wilayahnya masuk ke dalam PPKM pada, Jumat (8/1) lalu. Sebelumnya hanya dua wilayah, yakni Kota Denpasar dan Kabupaten Badung saja, sekarang diperluas sampai Gianyar, Tabanan dan Klungkung," papar Dewa Rai.
Namun, PPKM itu ada pengecualian terhadap fasilitas yang bersifat esensial seperti pasar rakyat yang menyediakan kebutuhan pokok masyarakat, SPBU, PLN dan juga Rumah Sakit. "Jam operasionalnya dikhususkan. Namun, dalam penerapannya, tetap memberlakukan protokol kesehatan yang ketat," tegas Dewa Rai. Senada dengan yang disampaikan Dewa Rai, Kasatpol PP Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga saat dikonfirmasi terpisah, mengatakan tidak ada pembatasan keluar-masuk Kota Denpasar. Hanya pengawasan serta penerapan protokol kesehatannya saja yang lebih diperketat. *mis
"Dapat kami sampaikan bahwa masyarakat tidak perlu cemas, panik apalagi khawatir. PPKM ini untuk meminimalisir penyebaran Covid-19 dengan membatasi aktifitas di tempat umum, bukan melarang masyarakat apalagi sampai menutup fasilitas itu," tuturnya. Adapun yang dibatasi adalah proses pembelajaran siswa yang masih lewat daring atau di rumah. Kemudian perkantoran maksimal karyawan bekerja di kantor itu sampai 50 persen saja, baik itu karyawan ASN maupun swasta. Pembatasan jam operasional tempat-tempat usaha seperti cafe, mall, swalayan maupun warung hanya sampai pukul 21.00 Wita.
"Keputusan ini berdasarkan hasil rapat pertemuan antara Gubernur, Walikota serta Bupati yang wilayahnya masuk ke dalam PPKM pada, Jumat (8/1) lalu. Sebelumnya hanya dua wilayah, yakni Kota Denpasar dan Kabupaten Badung saja, sekarang diperluas sampai Gianyar, Tabanan dan Klungkung," papar Dewa Rai.
Namun, PPKM itu ada pengecualian terhadap fasilitas yang bersifat esensial seperti pasar rakyat yang menyediakan kebutuhan pokok masyarakat, SPBU, PLN dan juga Rumah Sakit. "Jam operasionalnya dikhususkan. Namun, dalam penerapannya, tetap memberlakukan protokol kesehatan yang ketat," tegas Dewa Rai. Senada dengan yang disampaikan Dewa Rai, Kasatpol PP Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga saat dikonfirmasi terpisah, mengatakan tidak ada pembatasan keluar-masuk Kota Denpasar. Hanya pengawasan serta penerapan protokol kesehatannya saja yang lebih diperketat. *mis
1
Komentar