Pandemi, Tabanan Terapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat
TABANAN, NusaBali
Pemkab Tabanan akan melaksanakan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai Senin (11/1) ini.
PPKM untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Tabanan, sampai batas belum ditentukan. PPKM tersebut sesuai SE Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali. Untuk penegasan, Pemkab Tabanan menerbitkan SE Nomor 517/01/BPBD tentang Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Tabanan. SE ini telah disebar ke 10 kecamatan di Kabupaten Tabanan.
Ada 11 poin yang diatur dalam PPKM itu, diantaranya, semua pihak ditekankan agar lebih bersungguh-sungguh, tertib, disiplin, dan penuh tanggung jawab mentaati ketentuan Peraturan Bupati Tabanan Nomor 44 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 dalam Tatanan Era Baru. Setiap pelaku usaha termasuk UMKM, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat atau fasilitas umum yang beraktivitas wajib melaksanakan protokol kesehatan Covid-19 (memakai masker dengan benar, mencuci tangan sengan sabun, membatasi interaksi fisik dan menjaga jarak, tidak boleh berkerumun dan membatasi aktivitas umum atau ditempat keramaian).
Kegiatan perdagangan di pasar rakyat dimulai pukul 08.00 Wita - 15.00 Wita, jam operasional pasar swalayan dimulai pukul 08.00 Wita -21.00 Wita, jam operasional pasar sengol dimulai pukul 16.00 Wita - 21.00 Wita, jam operasional restoran/rumah makan/usaha sejenisnya dimulai pukul 08.00 Wita - 21.00 Wita, diperkenankan menyediakan tempat duduk hanya 25 persen dan diupayakan layanan pesan antar. Pemungutan retribusi harian pasar dan retribusi pelayanan sampah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kegiatan keagamaan dibatasi 25 persen dari daya tampung normal atau dilakukan secara daring. SE Nomor 517/122/BPBD terkait pemanfaatan fasilitas umum agar tetap ditaati. Setiap orang, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggungjawab tempat fasilitas umum yang melanggar ketentuan dimaksud akan dikenakan sanski sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2020.
Kepada Bendesa MDA (Majelis Desa Adat) Kabupaten Tabanan, FKUB Tabanan, camat, perbekel, bendesa adat se-Kabupaten Tabanan, serta pihak terkait agar berkoordinasi, berkomunikasi dan menyosialiasikan SE ini untuk dilakukan dengan tertib, disiplin, dan penuh tanggung jawab. Kepada Satpol PP Kabupaten Tabanan dengan melibatkan unsur TNI/Polri untuk melakukan operasi penegakan disiplin guna memastikan terlaksananya SE yang dibuat. SE mulai diberlakukan sampai batas waktu yang belum ditentukan. Dengan berlakunya SE ini maka, SE Nomor 517/686/Disperindag dan SE Nomor 517/1212/Disperindag dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Sekretaris Satgas Covid-19 Tabanan sekaligus Sekda Tabanan I Gede Susila menegaskan, SE telah dikeluarkan 8 Januari dan berlaku mulai Senin (11/1) ini sampai batas yang belum ditentukan. “SE kami buat sesuai SE Gubernur Bali bahwa Tabanan ikut melaksanakan PPKM sehingga kami diminta buat kebijakan,” tegasnya, Minggu (10/1).
Kata dia, dari SE tersebut ada 11 point yang diatur. Sebenarnya penegasan yang dibuat di dalam SE itu sudah dibuat dalam SE sebelumnya. Artinya, Tabanan kembali menegaskan dalam penerapan PPKM. Dengan PPKM ini pula fasilitas umum, seperti lapangan umum di kabupaten/kecamatan, balai banjar, Gedung Kesenian I Ketut Maria, dan panggung pementasan, ditutup. Jika akan menggelar kegiatan mendesak seperti penanganan Covid-19 bisa dilakukan, namun wajib menerapkan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat. Masyarakat diminta agar benar-benar menerapkan PPKM untuk kebaikan bersama dalam mencegah penyebaran Covid-19 di Tabanan yang belum kondusif. “Kami harapkan seluruh elemen masyarakat dengan disiplin dan ketat menerapkan SE yang sudah disebar,” katanya.
Susila mengatakan, pelanggar SE ini akan berurusan dengan Satpol PP Tabanan. Untuk mengamankan penerapan SE ini,
Saptpol PP akan setiap hari mengawasi, bersama TNI dan Polri. Jika ada masyarakat membandel, petugas bisa langsung membubarkan kerumunan. “Jadi, setiap hari kami akan terus berkoordinasi dengan Satpol PP Tabanan,” tegas Susila.
Papar dia, jam kerja kantor instansi pemerintahan masih bisa beraktivitas normal, namun dengan prokes ketat. Setiap kepala OPD agar mengatur stafnya. Jika pelayanan publik, bisa dilakukan dengan layanan tatap muka, dan jika memungkinkan lakukan secara online.
Para wisatawan yang akan berkunjung ke objek wisata harus mengikuti prokes dari manajemen objek. Sebab di setiap objek wisata sudah ada satuan tugas yang mengatur jam kunjungan wisatawan agar tak sampai berkerumun. “Sejauh ini belum ada penutupan objek wisata,” tandas Gede Susila. *des
Ada 11 poin yang diatur dalam PPKM itu, diantaranya, semua pihak ditekankan agar lebih bersungguh-sungguh, tertib, disiplin, dan penuh tanggung jawab mentaati ketentuan Peraturan Bupati Tabanan Nomor 44 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 dalam Tatanan Era Baru. Setiap pelaku usaha termasuk UMKM, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat atau fasilitas umum yang beraktivitas wajib melaksanakan protokol kesehatan Covid-19 (memakai masker dengan benar, mencuci tangan sengan sabun, membatasi interaksi fisik dan menjaga jarak, tidak boleh berkerumun dan membatasi aktivitas umum atau ditempat keramaian).
Kegiatan perdagangan di pasar rakyat dimulai pukul 08.00 Wita - 15.00 Wita, jam operasional pasar swalayan dimulai pukul 08.00 Wita -21.00 Wita, jam operasional pasar sengol dimulai pukul 16.00 Wita - 21.00 Wita, jam operasional restoran/rumah makan/usaha sejenisnya dimulai pukul 08.00 Wita - 21.00 Wita, diperkenankan menyediakan tempat duduk hanya 25 persen dan diupayakan layanan pesan antar. Pemungutan retribusi harian pasar dan retribusi pelayanan sampah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kegiatan keagamaan dibatasi 25 persen dari daya tampung normal atau dilakukan secara daring. SE Nomor 517/122/BPBD terkait pemanfaatan fasilitas umum agar tetap ditaati. Setiap orang, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggungjawab tempat fasilitas umum yang melanggar ketentuan dimaksud akan dikenakan sanski sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2020.
Kepada Bendesa MDA (Majelis Desa Adat) Kabupaten Tabanan, FKUB Tabanan, camat, perbekel, bendesa adat se-Kabupaten Tabanan, serta pihak terkait agar berkoordinasi, berkomunikasi dan menyosialiasikan SE ini untuk dilakukan dengan tertib, disiplin, dan penuh tanggung jawab. Kepada Satpol PP Kabupaten Tabanan dengan melibatkan unsur TNI/Polri untuk melakukan operasi penegakan disiplin guna memastikan terlaksananya SE yang dibuat. SE mulai diberlakukan sampai batas waktu yang belum ditentukan. Dengan berlakunya SE ini maka, SE Nomor 517/686/Disperindag dan SE Nomor 517/1212/Disperindag dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Sekretaris Satgas Covid-19 Tabanan sekaligus Sekda Tabanan I Gede Susila menegaskan, SE telah dikeluarkan 8 Januari dan berlaku mulai Senin (11/1) ini sampai batas yang belum ditentukan. “SE kami buat sesuai SE Gubernur Bali bahwa Tabanan ikut melaksanakan PPKM sehingga kami diminta buat kebijakan,” tegasnya, Minggu (10/1).
Kata dia, dari SE tersebut ada 11 point yang diatur. Sebenarnya penegasan yang dibuat di dalam SE itu sudah dibuat dalam SE sebelumnya. Artinya, Tabanan kembali menegaskan dalam penerapan PPKM. Dengan PPKM ini pula fasilitas umum, seperti lapangan umum di kabupaten/kecamatan, balai banjar, Gedung Kesenian I Ketut Maria, dan panggung pementasan, ditutup. Jika akan menggelar kegiatan mendesak seperti penanganan Covid-19 bisa dilakukan, namun wajib menerapkan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat. Masyarakat diminta agar benar-benar menerapkan PPKM untuk kebaikan bersama dalam mencegah penyebaran Covid-19 di Tabanan yang belum kondusif. “Kami harapkan seluruh elemen masyarakat dengan disiplin dan ketat menerapkan SE yang sudah disebar,” katanya.
Susila mengatakan, pelanggar SE ini akan berurusan dengan Satpol PP Tabanan. Untuk mengamankan penerapan SE ini,
Saptpol PP akan setiap hari mengawasi, bersama TNI dan Polri. Jika ada masyarakat membandel, petugas bisa langsung membubarkan kerumunan. “Jadi, setiap hari kami akan terus berkoordinasi dengan Satpol PP Tabanan,” tegas Susila.
Papar dia, jam kerja kantor instansi pemerintahan masih bisa beraktivitas normal, namun dengan prokes ketat. Setiap kepala OPD agar mengatur stafnya. Jika pelayanan publik, bisa dilakukan dengan layanan tatap muka, dan jika memungkinkan lakukan secara online.
Para wisatawan yang akan berkunjung ke objek wisata harus mengikuti prokes dari manajemen objek. Sebab di setiap objek wisata sudah ada satuan tugas yang mengatur jam kunjungan wisatawan agar tak sampai berkerumun. “Sejauh ini belum ada penutupan objek wisata,” tandas Gede Susila. *des
Komentar