nusabali

AP I Tunda Kenaikan Tarif Parkir Bandara

  • www.nusabali.com-ap-i-tunda-kenaikan-tarif-parkir-bandara

MANGUPURA, NusaBali
Angkasa Pura (AP) I selaku pengelola Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Kelurahan Tuban, Kecamatan Kuta, Badung, menunda menaikkan tarif parkir awal tahun 2021.

Pembatalan itu karena banyak masukan dari berbagai pihak. Stakeholder Relation Manager Angkasa Pura I Taufan Yudhistira, mengatakan sesuai surat yang dikeluarkan AP I dengan Nomor AP.I.7388/KB.03/2020/GM.DPS-B, pemberlakuan tarif baru berlaku per 1 Januari 2021. Namun, setelah berjalan hingga 4 Januari 2020, akhirnya AP I menunda menunda kembali kenaikan tarif parkir tersebut. Sehingga kini kembali ke harga semula.

“Sesuai surat yang ada, kita sudah terapkan tarif baru itu per 1 Januari 2021. Namun, karena banyak masukan, akhirnya dinormalkan lagi sejak 5 Januari 2020,” kata Taufan, Sabtu (9/1).

Taufan mengatakan, ditundanya kembali kenaikan tarif parkir di bandara karena mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak. Dia menambahkan, kalau saat ini masih menunggu instruksi lebih lanjut dari pusat.

Dengan penundaan tersebut, kini tarif parkir di Bandara Ngurah Rai kembali ke harga semula. “Apakah dilanjutkan atau tidak masih tunggu keputusan selanjutnya,” kata Taufan.

Untuk diketahui, AP I selaku pengelola Bandara Internasional Ngurah Rai menaikan tarif parkir per 1 Januari 2020. Dinaikkannya tarif, itu bagian dari penyesuaian tarif parkir dalam rangka memberikan pelayanan pengelolaan parkir yang lebih baik kepada pengguna jasa bandara.

Sesuai surat AP I dengan Nomor AP.I.7388/KB.03/2020/GM.DPS-B, tarif pakir roda dua dikenakan Rp 4.000 dalam rentang waktu 0 hingga 12 jam. Nah kalau lewat dari 12 jam, akan di naikan Rp 2.000 setiap jamnya. Kemudian untuk kendaraan roda empat, 0 hingga 1 jam sebesar Rp 10.000. Selanjutnya akan dikenakan tarif Rp 5.000 per jam. Begitu juga dengan kendaraan roda enam yakni Rp 15.000 dari 0 hingga 1 jam dan dinaikan Rp 5.000 per jam.

Sebelum adanya penyesuaian tarif per 1 Januari 2021 itu, untuk tarif pakir kendaraan roda dua ini sebesar Rp 2.000 dari 0 hingga 12 jam. Sementara, kendaraan roda empat sebelumnya Rp 5.000. *dar

Komentar