Rencana Rumah Murah di Lahan Pertanian
BANGLI, NusaBali
Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Kawasan Permukiman mengajukan legal opinion atau pendapat hukum ke Kejaksaan Negeri Bangli.
Pendapat hukum ini untuk mengubah fungsi peruntukan lahan terkait rencana pengembangan rumah murah di Banjar Selati, Desa Bunutin, Kecamatan Bangli. Pengembangan rumah murah memanfaatkan lahan pertanian.
Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bangli, I Made Kirmanjaya, mengatakan rencana pengembangan rumah murah di Banjar Selati sudah muncul sejak dulu. Begitu pula untuk pengurusan izinnya. Selaku pengembang yakni PT Tri Loka Griya Utama. Namun terkendala tata ruang karena lahan yang dimanfaatkan adalah lahan pertanian basah. Sehingga Dinas PUPR Perkim tidak berani mengeluarkan rekomendasi.
Menurut Made Kirmanjaya, warga setempat setuju adanya rencana pengembangan rumah murah di wilayahnya. “Warga memberikan dukungan rencana pengembangan lahan tersebut,” ungkap Made Kirmanjaya, Senin (11/1). Menindaklanjuti permohoan pengembang PT Tri Loka Griya Utama agar tidak terjadi permasalahan hokum, tim teknis meminta pendapat hukum ke Kejaksaan Negeri Bangli.
Saat ini Dinas PUPR Perkim masih tahap melengkapi dokumen. Setelah lengkap baru akan ditelaah. “Rencanaya lahan yang dimanfaatkan untuk pengembangan rumah murah seluas 3.150 are dengan jumlah rumah sebanyak 159 unit,” sambungnya. Persyaratan harus lengkap, salah satunya ada rekomendasi dari tim teknis. “Kalau tidak lengkap, izin tidak dikeluarkan. Keluarnya izin harus ada rekomendasi tim teknis,” ujar Made Kirmanjaya. *esa
1
Komentar