PHDI dan MDA Jembrana Minta Umat Mabrata Siwaratri di Rumah
NEGARA, NusaBali
Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) dan Majelis Desa Adat (MDA) Kabupaten Jembrana mengeluarkan seruan bersama terkait pelaksanaan brata Siwaratri pada Anggara Pon Klawu, Selasa (12/1), atau Tilem Kapitu.
Dua lembaga ini minta umat Hindu menjalankan brata Siwaratri di rumah masing-masing. Permintaan ini menyusul lonjakan kasus positif Covid-19 di Kabupaten Jembrana belakangan ini.
Langkah itu pula sebagai upaya mencegah agar penyebaran Covid-19 tak makin meluas. Ada 7 poin yang dituangkan dalam seruan bersama kedua lembaga dengan Nomor 04/PHDI J/1/2021 dan Nomor 02/MDAJbr/2021 tertanggal 8 Januari tersebut. Poin pertama, menegaskan Hari Suci Brata Siwaratri dilaksanakan pada tanggal 12 Januari 2021, sesuai dengan tatananya. Kedua, pelaksanaan Hari Suci Brata Siwaratri dilaksanakan di masing-masing Kahyangan Tiga, dihadiri Pamangku Kahyangan Desa dan Prajuru Desa dengan batas maksimal penangkilan kurang lebih 25 orang.
Ketiga, pelaksanaan Hari Suci Brata Siwaratri di Pura Kahyangan Jagat/Dang Kahyangan, dihadiri Pamangku Pangempon Pura dan lembaga instansi terkait dengan batas maksimal penangkilan kurang lebih 50 orang. Keempat, Pura Jagatnatha Jembrana sebagai pusat pelaksanaan Hari Suci Brata Siwaratri dilaksanakan oleh Pamangku Pura Jagatnatha, PHDI, MDA, dan Prajuru Pangempon, dengan batas maksimal penangkilan (umat) 50 orang.
Kelima, persembahyangan pertama terkait Hari Suci Brata Siwaratri dimulai pukul 17.00 Wita hingga pukul 20.00 Wita, dan selanjutnya diatur sesuai ketentuan sampai selesai. Keenam, pelaksanaan Hari Suci Brata Siwaratri tidak menghadirkan umat Hindu dalam artian luas, termasuk siswa/siswi sekolah. Uumat sedharma dapat melaksanakan Brata Siwaratri di rumah masing-masing. Poin terakhir, ketujuh, semua kegiatan umat Hindu di dalam melaksanakan Brata Siwaratri agar mematuhi protokol kesehatan (prokes).
Ketua PHDI Kabupaten Jembrana I Komang Arsana, Senin (11/1), mengatakan dikeluarkannya seruan bersama dari PHDI dan MDA Jembrana itu, juga didasari hasil rapat bersama Kepala Bagian Ekonomi, Pembangunan, dan Kesejahteraan Rakyat (Ekbangkesra) Jembrana, Rabu (6/1) lalu. Begitu juga melalui audiensi dengan Bupati Jembrana, Kamis (7/1) lalu. “Seruan bersama itu, disampaikan kepada semua umat dan para bendesa yang ada di setiap desa adat se-Jembrana,” ujarnya.
Arsana mengatakan, adanya seruan bersama yang dikeluarkannya bersama Bendesa Madya MDA Jembrana I Nengah Subagia itu, intinya mengatur agar Berata Siwaratri di tengah pandemi Covid-19, tetap berjalan sesuai dengan tatanan yang ada dan diimbang penerapan prokes yang ketat. Seruan bersama itu, juga sebagai langkah agar tidak menimbulkan preseden buruk bagi umat Hindu, saat pemerintah bersama Satgas sedang berjibaku dalam menangani wabah Covid-19.
“Kami juga mengajak krama umat, untuk melangsungkan perayaan di masing-masing keluarga. Melalui perayaan Hari Suci Brata Siwaratri ini, selain kita tetap menjaga dan mematuhi protokol kesehatan, kita doakan musibah yang diakibatkan wabah virus corona (Covid-19) bisa segera hilang dari muka bumi,” ucap Arsana.
Bupati Jembrana I Putu Artha sangat mendukung langkah yang diambil PHDI dan MDA Jembrana, untuk mengatur pelaksanaan Berata Siwaratri agar tetap mengedepankan prokes, tanpa mengurangi makna Hari Suci Berata Siwa Ratri yang jatuh setahun sekali ini. “Kita melaksanakan Brata Siwaratri dengan tetap mematuhi protokol kesehatan. Dengan menjaga kesehatan dan keselamatan diri dan orang lain,” ujar Bupati Artha. *ode
Komentar