Satpol PP Buleleng Tertibkan Baliho dan Spanduk Kadaluwarsa
SINGARAJA, NusaBali
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Buleleng melakukan penertiban baliho, spanduk, dan atribut lainnya yang tanpa izin dan sudah kadaluwarsa, yang tersebar di seputaran kota Singaraja, Senin (11/1).
Penertiban yang digelar bersama TNI-Polri, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP), dan Dinas Perhubungan (Dishub) ini akan dilangsungkan selama enam hari.
Sebelumnya pasukan gabungan tersebut melaksanakan apel bersama di Parkir Timur Kantor Bupati Buleleng yang dipimpin oleh Sekda Buleleng Gede Suyasa. Sekda Suyasa menyampaikan, penertiban ini merupakan tindak lanjut Surat Edaran (SE) Sekda Provinsi Bali Nomor 893/131/SET/SATPOL PP.
Dalam SE tersebut, seluruh kabupaten harus melakukan penertiban baliho, spanduk, dan atribut lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan yang mengganggu keindahan wajah kota. Sekda Suyasa menambahkan, sampai batas waktu yang ditentukan, penertiban baliho harus sudah selesai. “Dalam hal ini penertiban akan dilakukan hingga 16 Januari,” kata dia.
“Baliho dan atribut lainnya yang izinnya sudah kadaluwarsa, robek, dan tanpa izin akan ditertibkan oleh Satpol PP. Karena baliho-baliho itu kan selama ini dipasang atau dipaku di pohon atau di tempat-tempat fasilitas umum, sehingga membuat kota terlihat kumuh, dan berdampak negatif terhadap citra Bali sebagai destinasi wisata dunia,” jelas birokrat asal Desa/Kecamatan Tejakula, ini.
Penertiban kali ini dilakukan secara persuasif. Petugas akan masih memberikan kesempatan bagi pemilik yang memasang baliho, spanduk atau atribut lainnya di tempat yang tidak sesuai, untuk segera mencabut atau menurunkannya sendiri. “Kami beri kesempatan mencabut sendiri. Kalau belum dicabut, langsung ditertibkan,” tegas Sekda Suyasa.
Meski demikian, Sekda Suyasa mengingatkan, agar para petugas yang menjalankan tugas penertiban ini selalu mengedepankan protokol kesehatan (prokes), terutama menghindari kerumunan. “Jangan sampai nanti melanggar protokol kesehatan, ini sangat penting untuk opini publik, agar tidak menimbulkan masalah baru,” tutur mantan Asisten Administrasi Umum Setda Buleleng, ini.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Buleleng I Putu Artawan, mengatakan puluhan baliho dan spanduk berhasil diturunkan dalam kegiatan penertiban Senin kemarin. Dia menegaskan, tidak ada sanksi yang diberikan kepada pemasang baliho dan spanduk. “Karena baliho dan baner yang kami turunkan ini yang sifatnya sudah kadaluwarsa seperti baliho ucapan selamat Nataru, dan yang sudah rusak,” katanya.
Sejumlah spanduk dan baliho yang diturunkan di rute I seperti di Jalan Gajah Mada tepatnya di selatan Catus Pata ditertibkan 1 buah baliho, di simpang tiga antara Jalan Gajah Mada dan Jalan Gempol ditertibkan 2 baliho, Jalan Surapati simpang empat ada 2 baliho, Jalan Setia Budi ditertibkan 1 baliho, depan Pasar Penarungan 1 baliho, selatan Pasar Penarungan ada 2 baliho, di Jalan Gempol ada 2 baliho ditertibkan.
Kemudian untuk rute II yakni seperti di Jalan Ngurah Rai ada 2 baliho ditertibkan, Jalan A Yani Barat sebanyak 3 baliho, 2 baner, dan 1 buah umbul-umbul, lalu di Jalan Serma Karma ada 7 buah baner dan 4 buah umbul-umbul, di Jalan Laksamana sebanyak 3 buah umbul-umbul, 1 spanduk, dan 6 banner. *m
Sebelumnya pasukan gabungan tersebut melaksanakan apel bersama di Parkir Timur Kantor Bupati Buleleng yang dipimpin oleh Sekda Buleleng Gede Suyasa. Sekda Suyasa menyampaikan, penertiban ini merupakan tindak lanjut Surat Edaran (SE) Sekda Provinsi Bali Nomor 893/131/SET/SATPOL PP.
Dalam SE tersebut, seluruh kabupaten harus melakukan penertiban baliho, spanduk, dan atribut lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan yang mengganggu keindahan wajah kota. Sekda Suyasa menambahkan, sampai batas waktu yang ditentukan, penertiban baliho harus sudah selesai. “Dalam hal ini penertiban akan dilakukan hingga 16 Januari,” kata dia.
“Baliho dan atribut lainnya yang izinnya sudah kadaluwarsa, robek, dan tanpa izin akan ditertibkan oleh Satpol PP. Karena baliho-baliho itu kan selama ini dipasang atau dipaku di pohon atau di tempat-tempat fasilitas umum, sehingga membuat kota terlihat kumuh, dan berdampak negatif terhadap citra Bali sebagai destinasi wisata dunia,” jelas birokrat asal Desa/Kecamatan Tejakula, ini.
Penertiban kali ini dilakukan secara persuasif. Petugas akan masih memberikan kesempatan bagi pemilik yang memasang baliho, spanduk atau atribut lainnya di tempat yang tidak sesuai, untuk segera mencabut atau menurunkannya sendiri. “Kami beri kesempatan mencabut sendiri. Kalau belum dicabut, langsung ditertibkan,” tegas Sekda Suyasa.
Meski demikian, Sekda Suyasa mengingatkan, agar para petugas yang menjalankan tugas penertiban ini selalu mengedepankan protokol kesehatan (prokes), terutama menghindari kerumunan. “Jangan sampai nanti melanggar protokol kesehatan, ini sangat penting untuk opini publik, agar tidak menimbulkan masalah baru,” tutur mantan Asisten Administrasi Umum Setda Buleleng, ini.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Buleleng I Putu Artawan, mengatakan puluhan baliho dan spanduk berhasil diturunkan dalam kegiatan penertiban Senin kemarin. Dia menegaskan, tidak ada sanksi yang diberikan kepada pemasang baliho dan spanduk. “Karena baliho dan baner yang kami turunkan ini yang sifatnya sudah kadaluwarsa seperti baliho ucapan selamat Nataru, dan yang sudah rusak,” katanya.
Sejumlah spanduk dan baliho yang diturunkan di rute I seperti di Jalan Gajah Mada tepatnya di selatan Catus Pata ditertibkan 1 buah baliho, di simpang tiga antara Jalan Gajah Mada dan Jalan Gempol ditertibkan 2 baliho, Jalan Surapati simpang empat ada 2 baliho, Jalan Setia Budi ditertibkan 1 baliho, depan Pasar Penarungan 1 baliho, selatan Pasar Penarungan ada 2 baliho, di Jalan Gempol ada 2 baliho ditertibkan.
Kemudian untuk rute II yakni seperti di Jalan Ngurah Rai ada 2 baliho ditertibkan, Jalan A Yani Barat sebanyak 3 baliho, 2 baner, dan 1 buah umbul-umbul, lalu di Jalan Serma Karma ada 7 buah baner dan 4 buah umbul-umbul, di Jalan Laksamana sebanyak 3 buah umbul-umbul, 1 spanduk, dan 6 banner. *m
1
Komentar