Buang Sampah Sembarangan di Legian Kena Denda Rp 1 Juta
MANGUPURA, NusaBali
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Legian, Kecamatan Kuta, akhirnya mengambil sikap tegas menyusul aksi oknum yang tak bertanggung jawab membuang sampah sembarangan.
LPM Legian mengancam akan mengenakan denda sebesar Rp 1 juta bagi yang kedapatan membuang sampah sembarangan. Begitu isi dari spanduk yang dipasang LPM Legian, di kawasan Jalan Sriwijaya, yang sebelumnya jadi tempat pembuangan sampah. Tidak saja akan mengenakan denda bagi, warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan juga bakal dikenakan sanksi membersihkan Tukad Mati.
Ketua LPM Legian I Wayan Puspa Negara, Senin (11/1), mengatakan pemasangan spanduk tersebut untuk mengingatkan masyarakat agar membuang sampah pada tempatnya. Namun, kalau masih ada yang membandel, pihaknya akan menerapkan denda dan sanksi sosial. Oknum yang kedapatan membuang sampah sembarangan akan didenda Rp 1 juta. Selain itu, mereka juga harus membersihkan Tukad Mati.
“Di spanduk sudah kami terangkan secara jelas soal denda dan sanksi. Kalau ada yang masih nekat, silakan. Karena kalau sudah ketangkap, pasti akan kita tindak tegas,” tegas Puspa Negara.
Dia juga mengaku, ke depannya, pihak LPM Legian bersama Linmas akan mengintensifkan operasi untuk memastikan tidak ada lokasi yang dijadikan tempat pembuangan sampah. Selain itu, ada tim yang melakukan pengintaian terhadap oknum yang masih nekat buang sampah di Jalan Sriwijaya itu. “Bukan hanya di Jalan Sriwijaya, namun di seluruh jalan di Legian ini akan kami pantau. Masyarakat harus membuang sampah pada tempat yang sudah disediakan. Tidak boleh main buang sembarangan saja, karena merusak pemandangan. Selain itu bisa menimbulkan berbagai persoalan, termasuk penyakit,” kata mantan anggota Dewan Badung itu.
Untuk sampah yang sebelumnya menumpuk di Jalan Sriwijaya, Legian, pada Senin pagi sudah dibersihkan oleh petugas. Petugas mengevakuasi seluruh sampah tersebut ke TPA Suwung, Denpasar Selatan. “Tadi pagi (kemarin) tim kita dan Dinas LHK sudah turun bersih-bersih. Kondisi ruas jalan itu sudah kembali bersih. Nah, mulai saat ini, kita wanti-wanti kepada siapapun agar tidak membuang sampah di lokasi itu lagi,” kata Puspa Negara.
Sebelumnya diberitakan, ruas Jalan Sriwijaya, Kelurahan Legian, Kecamatan Kuta, Badung, dijadikan lokasi pembuangan sampah oleh oknum masyarakat. Akibat ulah oknum yang tidak bertanggung jawab itu, sampah yang didominasi sampah rumah tangga tersebut meluber hingga ke jalan. *dar
Komentar