Kepala Perangkat Daerah Wajib Awasi Staf Selama WFH
MANGUPURA, NusaBali
Pemerintah Kabupaten Badung terhitung mulai Senin (11/1) menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Selama PPKM, pejabat pimpinan tinggi, administrator, pengawas, dan fungsional tertentu tetap masuk dan beraktivitas seperti biasa. Sedangkan staf 50 persen bekerja dari rumah atau work from home (WFH).
Kabag Humas Setda Badung Made Suardita, mengatakan PPKM yang dilaksanakan mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), dan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali. Bahkan, lanjutnya, Pemkab Badung telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Badung.
“Sekretariat Daerah (Setda) Badung juga mengeluarkan surat yang ditujukan kepada Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemkab Badung dan Dirut Perumda Air Minum Tirta Mangutama dan Perumda Pasar Mangu Giri Sedana. Intinya mempertegas PPKM itu,” kata Suardita.
Surat yang ditandatangani Sekda Badung I Wayan Adi Arnawa, pada 8 Januari 2020, secara spesifik mengatur bagaimana perangkat daerah bekerja dari rumah atau work from home (WFH) dan bekerja seperti biasa hadir ke kantor atau work from office (WFO). Menurut Suardita, perangkat daerah yang masuk dalam Gugus Tugas Penanganan Covid-19 (Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah) dalam melaksanakan WFO dan WFH dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan kegiatan kedinasan.
Kemudian, pejabat pimpinan tinggi, administrator, pengawas, dan fungsional tertentu tetap masuk dan beraktivitas seperti biasa. Sedangkan staf 50 persen WFO dan 50 persen WFH. “Bagi pegawai yang dijadwalkan bekerja dari rumah (WFH), apabila diperlukan untuk hadir ke kantor, maka yang bersangkutan wajib hadir di kantor dan tidak diperkenankan meninggalkan kediaman/kota tempat tinggal yang bersangkutan kecuali untuk tugas kedinasan,” tutur mantan Lurah Lukluk, itu.
Di samping itu, kepala perangkat daerah wajib melakukan pengawasan/pemantauan terhadap keberadaan pegawai dalam melaksanakan pekerjaan dan kondisi kesehatan pegawai di lingkungan kerjanya secara berkala. Bagi pegawai yang melaksanakan tugas WFH agar menunjukkan hasil kerja yang dinilai oleh kepala perangkat daerah dengan penuh disiplin dan tanggungjawab.
“Sesuai surat yang dikeluarkan, kebijakan tersebut mulai berlaku hari ini (kemarin) sampai ada pemberitahuan lebih lanjut, menyesuaikan perkembangan situasi pusat dan daerah,” kata Suardita. *asa
1
Komentar