Back Up PPKM Kabupaten/Kota, Satpol PP Bali Razia Masker
DENPASAR, NusaBali
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi, bekerjasama dengan TNI/Polri dan instansi terkait melakukan razia masker (protokol kesehatan mencegah Covid-19) dan penertiban sejumlah baliho yang masuk kategori kadaluwarsa dan kumuh di seputaran Kota Denpasar, Senin (11/1) pagi.
Kasatpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Darmadi, di sela-sela razia masker dan penertiban baliho mengatakan dengan lingkungan yang bersih, aman dan nyaman maka upaya mewujudkan suasana yang sehat bagi masyarakat Bali akan tercapai.
Birokrat asal Desa Batununggul, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung ini mengatakan kegiatan terpadu kemarin akan dilaksanakan oleh Satuan Pol PP Provinsi Bali bersinergi dengan Forkompinda dan Satuan Pol PP Kabupaten/Kota dan jajarannya secara berkelanjutan. Lokasi penertiban akan disesuaikan dengan wilayah kewenangan. "Untuk sepanjang jalan Provinsi maka akan dilaksanakan oleh jajaran dari Provinsi, sedangkan untuk wilayah kabupaten/kota akan dikerjakan oleh pihak Satpol PP kabupaten dan kota sesuai kewenangannya," ujar mantan Kabid Trantib Satpol PP Provinsi Bali ini.
Kegiatan ini digelar 11-16 Januari 2021. Seperti yang dilakukan hari pertama kemarin bertepatan dengan diberlakukannya Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Denpasar. Kegiatan terpadu gabungan antara Satpol PP Provinsi Bali dan unsur kepolisian mengadakan penertiban bagi warga pengguna kendaraan tanpa masker di Jalan Moh Yamin Niti Mandala Denpasar. Bagi pengendara yang tidak menggunakan masker dikenai sanksi denda Rp 100.000 (tunai dan non tunai).
Hasil denda ini nanti akan dimasukkan ke kas daerah untuk dimanfaatkan membantu penanganan Covid-19. "Penertiban Prokes khususnya penggunaan masker dengan baik dan benar akan dilakukan setiap hari 11 Januari sampai 25 Januari dengan tempat yang berbeda mulai dari pukul 09.00 Wita–11.00 Wita dan juga 21.00 Wita-23.00 Wita," beber Dewa Darmadi. *nat
Birokrat asal Desa Batununggul, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung ini mengatakan kegiatan terpadu kemarin akan dilaksanakan oleh Satuan Pol PP Provinsi Bali bersinergi dengan Forkompinda dan Satuan Pol PP Kabupaten/Kota dan jajarannya secara berkelanjutan. Lokasi penertiban akan disesuaikan dengan wilayah kewenangan. "Untuk sepanjang jalan Provinsi maka akan dilaksanakan oleh jajaran dari Provinsi, sedangkan untuk wilayah kabupaten/kota akan dikerjakan oleh pihak Satpol PP kabupaten dan kota sesuai kewenangannya," ujar mantan Kabid Trantib Satpol PP Provinsi Bali ini.
Kegiatan ini digelar 11-16 Januari 2021. Seperti yang dilakukan hari pertama kemarin bertepatan dengan diberlakukannya Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Denpasar. Kegiatan terpadu gabungan antara Satpol PP Provinsi Bali dan unsur kepolisian mengadakan penertiban bagi warga pengguna kendaraan tanpa masker di Jalan Moh Yamin Niti Mandala Denpasar. Bagi pengendara yang tidak menggunakan masker dikenai sanksi denda Rp 100.000 (tunai dan non tunai).
Hasil denda ini nanti akan dimasukkan ke kas daerah untuk dimanfaatkan membantu penanganan Covid-19. "Penertiban Prokes khususnya penggunaan masker dengan baik dan benar akan dilakukan setiap hari 11 Januari sampai 25 Januari dengan tempat yang berbeda mulai dari pukul 09.00 Wita–11.00 Wita dan juga 21.00 Wita-23.00 Wita," beber Dewa Darmadi. *nat
1
Komentar