Dua Pelaku Curanmor Dijuk, Satu Buron
7 Motor Hasil Curian Berhasil Diamankan
Otak pencurian bernama Buncis dan 7 motor lainnya masih dalam perburuan petugas.
MANGUPURA, NusaBali
Jajaran Polsek Kuta Selatan berhasil meringkus dua pencuri spesialis motor, I Made Budiarta alias Pakang, 26 dan I Wayan Wirta, 20, pada Kamis (7/1). Keduanya diringkus di Perum Tunjung Biru IV Nomor 22, Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan. Dari tangan kedua tersangka yang beraksi sejak November 2020 ini diamankan 7 unit sepeda motor berbagai merk.
Kapolsek Kuta Selatan, Kompol Yusak Agustinus Sooai saat gelar rilis perkara di Mapolsek Kuta Selatan, Selasa (12/1) mengungkapkan ada satu orang pelaku yang masih dalam pengejaran, yakni Kadek Yandnya alias Buncis. Diketahui Buncis merupakan otak dari kejahatan tersebut.
Kompol Yusak mengatakan kasus pencurian dari para pelaku ini terbongkar setelah Polsek Kuta Selatan menerima laporan dari Evgenii Melnik, 31. Pelapor yang merupakan warga negara Rusia ini mengaku telah terjadi peristiwa pencurian sepeda motor N Max DK 2539 ACJ di tempat tinggalnya di Bingin Adri Vila, Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, Minggu 8 November 2020.
"Pelapor mengaku motornya diketahui hilang, 9 November 2020 pukul 07.00 Wita. Setelah dilakukan pencarian di sekitar lokasi kejadian motor tersebut tidak ditemukan. Akhirnya dilaporkan ke Polsek Kuta Selatan," ungkap Kompol Yusak didampingi Kanit Reskrim Iptu Aris Setiyanto.
Menerima laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Kuta Selatan melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan polisi mengamankan 1 unit Yamaha N Max pada 12 November di Desa Pempatan, Karangasem. Sehari setelah itu polisi kembali mengamankan 1 unit Honda Scoopy di desa yang sama.
Dari dua unit sepeda motor tersebut polisi melakukan pengembangan. Akhirnya, Kamis (7/1), Pakang dan Wayan Wirta diringkus di kawasan Pemogan Denpasar Selatan. "Kedua tersangka mengakui perbuatan mereka. Pengakuan kedua pelaku hanya ikut ajakan dari seorang lainnya, Buncis. Buncis merupakan otak dari pencurian tersebut. Buncis masih jadi DPO," beber Kompol Yusak.
Berdasarkan keterangan dari kedua tersangka asal Banjar Dinas Pedaringan dan Banjar Dinas Pemutaran, Karangasem tersebut, polisi akhirnya bisa mengamankan enam unit sepeda motor lainnya. Enam unit sepeda motor tersebut semuanya diamankan di daerah Karangasem. Selain itu juga mengamankan satu unit mobil pick up DK 8650 TC milik Buncis.
Mobil pick up tersebut digunakan para pelaku untuk mengangkut motor hasil curian. Mereka menyasar motor yang ada di daerah Denpasar dan Badung. Motor hasil curian itu lalu dibawa ke Karangasem untuk dijual. Para pelaku menjual motor hasil curian itu kepada warga yang mudah ditipu.
"Mereka menjual motor hasil curian dengan mengatakan bahwa motor tersebut adalah motor tarikan dari leasing. Motor N Max dijual seharga Rp 20 juta. Sementara surat-surat motor tersebut dijanjikan keesokan harinya. Ternyata mereka bohong," ungkap Kompol Yusak.
Setelah sebulan kemudian para pembeli kaget motornya ditarik polisi. Padahal ada yang jual sapi untuk bisa beli motor dari tersangka. Ternyata motor tersebut adalah motor curian. Uang hasil jual motor curian itu oleh Buncis digunakan untuk bayar cicilan mobil pick up yang digunakan untuk angkut motor curian. "Para tersangka ini telah beraksi di 14 TKP. Saat ini kami sedang mencari tujuh unit sepeda motor lagi," beber Kompol Yusak.
Kompol Yusak mengaku para tersangka menyasar motor yang lepas dari pengawasan. Para pelaku beraksi pada malam hari. Mereka akan mengangkat motor target mereka ke dalam mobil pick up. Dua orang yang tukang angkat sementara seorang lainnya untuk nyetir.
Setelah berhasil menaikan motor curian ke atas mobil langsung tancap gas. Di atas mobil, motor hasil curian mereka tutup pakai terpal. "Motor dikunci stang atau digembok sekalipun bisa mereka curi. Karena merek (pelaku) tidak menggunakan kunci palsu tapi motornya diangkat naik ke atas mobil," bebernya sembari mengatakan para tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara.
Sementara tersangka, Pakang dan Wayan Wirta mengaku terpaksa mengikuti ajakan dari Buncis karena membutuhkan uang. Mereka hanya mendapat bagian Rp 300.000 sampai Rp 500.000 dari hasil penjualan sepeda motor. "Kami diajak untuk ikut. Tapi kami tidak dapat banyak," ngaku kedua tersangka saat ditanya wartawan di sela kegiatan rilis kemarin. *pol
Jajaran Polsek Kuta Selatan berhasil meringkus dua pencuri spesialis motor, I Made Budiarta alias Pakang, 26 dan I Wayan Wirta, 20, pada Kamis (7/1). Keduanya diringkus di Perum Tunjung Biru IV Nomor 22, Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan. Dari tangan kedua tersangka yang beraksi sejak November 2020 ini diamankan 7 unit sepeda motor berbagai merk.
Kapolsek Kuta Selatan, Kompol Yusak Agustinus Sooai saat gelar rilis perkara di Mapolsek Kuta Selatan, Selasa (12/1) mengungkapkan ada satu orang pelaku yang masih dalam pengejaran, yakni Kadek Yandnya alias Buncis. Diketahui Buncis merupakan otak dari kejahatan tersebut.
Kompol Yusak mengatakan kasus pencurian dari para pelaku ini terbongkar setelah Polsek Kuta Selatan menerima laporan dari Evgenii Melnik, 31. Pelapor yang merupakan warga negara Rusia ini mengaku telah terjadi peristiwa pencurian sepeda motor N Max DK 2539 ACJ di tempat tinggalnya di Bingin Adri Vila, Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, Minggu 8 November 2020.
"Pelapor mengaku motornya diketahui hilang, 9 November 2020 pukul 07.00 Wita. Setelah dilakukan pencarian di sekitar lokasi kejadian motor tersebut tidak ditemukan. Akhirnya dilaporkan ke Polsek Kuta Selatan," ungkap Kompol Yusak didampingi Kanit Reskrim Iptu Aris Setiyanto.
Menerima laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Kuta Selatan melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan polisi mengamankan 1 unit Yamaha N Max pada 12 November di Desa Pempatan, Karangasem. Sehari setelah itu polisi kembali mengamankan 1 unit Honda Scoopy di desa yang sama.
Dari dua unit sepeda motor tersebut polisi melakukan pengembangan. Akhirnya, Kamis (7/1), Pakang dan Wayan Wirta diringkus di kawasan Pemogan Denpasar Selatan. "Kedua tersangka mengakui perbuatan mereka. Pengakuan kedua pelaku hanya ikut ajakan dari seorang lainnya, Buncis. Buncis merupakan otak dari pencurian tersebut. Buncis masih jadi DPO," beber Kompol Yusak.
Berdasarkan keterangan dari kedua tersangka asal Banjar Dinas Pedaringan dan Banjar Dinas Pemutaran, Karangasem tersebut, polisi akhirnya bisa mengamankan enam unit sepeda motor lainnya. Enam unit sepeda motor tersebut semuanya diamankan di daerah Karangasem. Selain itu juga mengamankan satu unit mobil pick up DK 8650 TC milik Buncis.
Mobil pick up tersebut digunakan para pelaku untuk mengangkut motor hasil curian. Mereka menyasar motor yang ada di daerah Denpasar dan Badung. Motor hasil curian itu lalu dibawa ke Karangasem untuk dijual. Para pelaku menjual motor hasil curian itu kepada warga yang mudah ditipu.
"Mereka menjual motor hasil curian dengan mengatakan bahwa motor tersebut adalah motor tarikan dari leasing. Motor N Max dijual seharga Rp 20 juta. Sementara surat-surat motor tersebut dijanjikan keesokan harinya. Ternyata mereka bohong," ungkap Kompol Yusak.
Setelah sebulan kemudian para pembeli kaget motornya ditarik polisi. Padahal ada yang jual sapi untuk bisa beli motor dari tersangka. Ternyata motor tersebut adalah motor curian. Uang hasil jual motor curian itu oleh Buncis digunakan untuk bayar cicilan mobil pick up yang digunakan untuk angkut motor curian. "Para tersangka ini telah beraksi di 14 TKP. Saat ini kami sedang mencari tujuh unit sepeda motor lagi," beber Kompol Yusak.
Kompol Yusak mengaku para tersangka menyasar motor yang lepas dari pengawasan. Para pelaku beraksi pada malam hari. Mereka akan mengangkat motor target mereka ke dalam mobil pick up. Dua orang yang tukang angkat sementara seorang lainnya untuk nyetir.
Setelah berhasil menaikan motor curian ke atas mobil langsung tancap gas. Di atas mobil, motor hasil curian mereka tutup pakai terpal. "Motor dikunci stang atau digembok sekalipun bisa mereka curi. Karena merek (pelaku) tidak menggunakan kunci palsu tapi motornya diangkat naik ke atas mobil," bebernya sembari mengatakan para tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara.
Sementara tersangka, Pakang dan Wayan Wirta mengaku terpaksa mengikuti ajakan dari Buncis karena membutuhkan uang. Mereka hanya mendapat bagian Rp 300.000 sampai Rp 500.000 dari hasil penjualan sepeda motor. "Kami diajak untuk ikut. Tapi kami tidak dapat banyak," ngaku kedua tersangka saat ditanya wartawan di sela kegiatan rilis kemarin. *pol
Komentar