Tajen di Sidembunut Digerebek, Bebotoh Kocar-kacir
BANGLI, NusaBali
Judi tajen (sambung ayam) di Banjar Sidembunut, Kelurahan Cempaga, Kecamatan Bangli digerebek petugas Polsek Bangli, Senin (11/1) sekitar pukul 18.00 Wita.
Tajen tersebut diadakan di rumah I Ketut Soto, 60. Petugas mengamankan sejumlah barang bukti, meliputi ayam aduan, kisa (tempat ayam) hingga uang tunai.
Kasat Reskrim Polres Bangli, AKP Androyuan Elim mengatakan petugas mendapat informasi bahwa sedang berlangsung judi tajen di wilayah Banjar Sidembunut pada Senin sore. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti unit Opsnal Polsek Bangli. Diketahui bahwa tajen digelar di rumah warga atas nama Ketut Soto. "Memang sengaja menggelar sabung ayam alias tajen," jelasnya Selasa (12/1).
Menurut AKP Androyuan, tajen sudah berlangsung sebanyak 4 set. Permainan judi sabung ayam diantaranya 1 pertandingan dengan hasil imbang tau tidak kalah menang sedangkan 3 pertandingan masing-masing mengalami kemenangan dan kekalahan yang di sertai dengan uang sebagai taruhan. Saat digerebek, para bebotoh kocar kacir. "Penyelenggara Ketut Soto langsung diamankan petugas, serta dua orang saksi," bebernya.
Di TKP petugas juga mengamankan barang bukti berupa 7 ekor ayam hidup berbagai macam bulu, 5 ekor ayam mati, sejumlah bagian daging ayam aduan, kisa atau tempat ayam, benang, taji dan sejumlah uang tunai. "Pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolsek Bangli," sambungnya.
Akibat perbuatanya, Ketut Soto disangkakan dengan Pasal 303 KUHP, UU 6 Tahun 2018 tentang karantina kesehatan pasal 56 dan 93, UU nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit pasal 14 ayat 1 dan 2. Pelaku terancam hukuman 10 tahun penjara. *esa
Kasat Reskrim Polres Bangli, AKP Androyuan Elim mengatakan petugas mendapat informasi bahwa sedang berlangsung judi tajen di wilayah Banjar Sidembunut pada Senin sore. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti unit Opsnal Polsek Bangli. Diketahui bahwa tajen digelar di rumah warga atas nama Ketut Soto. "Memang sengaja menggelar sabung ayam alias tajen," jelasnya Selasa (12/1).
Menurut AKP Androyuan, tajen sudah berlangsung sebanyak 4 set. Permainan judi sabung ayam diantaranya 1 pertandingan dengan hasil imbang tau tidak kalah menang sedangkan 3 pertandingan masing-masing mengalami kemenangan dan kekalahan yang di sertai dengan uang sebagai taruhan. Saat digerebek, para bebotoh kocar kacir. "Penyelenggara Ketut Soto langsung diamankan petugas, serta dua orang saksi," bebernya.
Di TKP petugas juga mengamankan barang bukti berupa 7 ekor ayam hidup berbagai macam bulu, 5 ekor ayam mati, sejumlah bagian daging ayam aduan, kisa atau tempat ayam, benang, taji dan sejumlah uang tunai. "Pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolsek Bangli," sambungnya.
Akibat perbuatanya, Ketut Soto disangkakan dengan Pasal 303 KUHP, UU 6 Tahun 2018 tentang karantina kesehatan pasal 56 dan 93, UU nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit pasal 14 ayat 1 dan 2. Pelaku terancam hukuman 10 tahun penjara. *esa
Komentar