Lewat Jam Operasional, 15 Bar dan Restoran Kena Semprit
MANGUPURA, NusaBali
Petugas gabungan terdiri dari Satpol PP, TNI, Polri, dan unsur kecamatan, kembali melakukan inspeksi mendadak (sidak) Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), pada Senin (11/1) malam.
Terdapat 15 tempat usaha kena semprit, karena masih beroperasi di atas pukul 21.00 Wita. Kepala Satpol PP Kabupaten Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara, mengatakan sidak PPKM dilakukan serentak di sejumlah kecamatan. “Di lapangan kami masih temukan 15 tempat usaha yang buka di atas pukul 21.30 Wita. Bahkan, ada yang buka sampai pukul 22.00 Wita. Artinya sudah lebih satu jam dari waktu batas akhir pukul 21.00 Wita,” kata Suryanegara, Selasa (12/1) siang.
Suryanegara menjelaskan, tempat usaha yang kena semprit petugas gabungan, yakni di Kecamatan Abiansemal ada 2 tempat usaha, Kecamatan Mengwi ada 3 tempat usaha, Kecamatan Kuta Utara ada 5 tempat usaha, Kecamatan Kuta ada 3 tempat usaha, dan Kecamatan Kuta Selatan ada 2 tempat usaha.
Menurut Suryanegara, ketika mendatangi sejumlah tempat usaha, ada dari beberapa manajemen sempat mengelabui petugas. Caranya dengan menutup pintu gerbang hingga meredupkan lampu di area yang banyak pengunjung. “Para pemilik tempat usaha banyak alasannya. Ada mengaku tinggal menunggu pelanggan pulang. Ada tetap melayani pelanggan, dengan kondisi tempat usaha di buka setengah. Bahkan, ada juga tidak mau tutup karena masih banyak pengunjung,” kata mantan Kabid Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Badung.
Meski awalnya pemilik tempat usaha mencoba mengelabui, petugas tetap membubarkan pengunjung dan menutup tempat usaha yang masih beroperasi di atas pukul 21.00 Wita. Petugas juga memberikan surat peringatan.
“Kami langsung beri teguran lisan dan tertulis. Mereka (pemilik tempat usaha, Red) juga kami kasi surat peringatan keras. Untuk surat peringatan, pemilik diharapkan menghadap ke kantor dalam tiga hari ke depan,” tegas Suryanegara. *dar
Komentar