Rai Mantra-Jaya Negara Tak Penuhi Syarat Divaksin
Informasinya Rai Mantra positif Covid-19 pada Desember 2020 dan Jaya Negara positif Covid-19 pada Juni 2020 lalu, sehingga keduanya dipastikan tidak bisa divaksin.
DENPASAR, NusaBali
Walikota Denpasar IB Rai Dharmawijaya Mantra dan Wakil Walikota Denpasar IGN Jaya Negara tidak masuk dalam daftar vaksinasi pertama Covid-19 untuk Kota Denpasar yang rencananya akan dilakukan, Jumat (15/1) besok di RSUD Wangaya Denpasar.
Keduanya diketahui tidak bisa divaksin, karena tidak memenuhi 14 persyaratan yang sudah ditentukan. Beberapa hal diketahui jadi penyebab seseorang tak bisa divaksinasi, seperti memiliki penyakit tertentu, faktor usia atau pernah positif Covid-19.
"Iya pak Wali sama pak Wakil tidak bisa mengukur swab pertama, karena tidak memenuhi syarat. Ada salah satu persyaratan yang tidak terpenuhi," ujar Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai, saat dihubungi, Rabu (13/1). Persyaratan mana yang tidak dipenuhi Walikota Rai Mantra dan Wakil Walikota IGN Jaya Negara sehingga tidak bisa divaksin? Dewa Rai menolak menyebutkan detailnya, selain menyebutkan jika tak memenuhi persyaratan saja.
Namun informasi yang dihimpun NusaBali, Walikota Rai Mantra dan Wakil Walikota IGN Jaya Negara diketahui sempat positif Covid-19, beberapa waktu lalu. Informasinya Rai Mantra positif Covid-19 pada Desember 2020 lalu. Sementara itu, Jaya Negara positif Covid-19 pada Juni 2020 lalu. Dengan kondisi tersebut, keduanya dipastikan tidak bisa divaksinasi sesuai persyaratan yang ditentukan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.
Sementara dikonfirmasi terpisah, Walikota Denpasar, IB Rai Dharmawijaya Mantra mengaku belum mengetahui apa yang menjadi salah satu persyaratan sehingga tidak bisa dilakukan vaksinasi. Rai Mantra mengaku akan datang ke RSUD Wangaya saat vaksinasi berlangsung. Dia pun sebenarnya siap untuk dilakukan vaksinasi.
Tetapi, ada tahapan screening dari Dinkes yang nantinya menentukan bisa divaksinasi atau tidak. Sebab, menurutnya ada catatan syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan vaksinasi. "Oo sangat siap sekali (divaksinasi, red) tetapi hasil screening dari Dinas Kesehatan nanti yang menentukan. Mungkin seperti itu nggih (tidak memenuhi persyaratan) kita ikuti manten prosesnya, mudah-mudahan berjalan lancar dan juga nakes lebih terlindungi," ungkapnya.
Terkait dengan tidak lolos persyaratan sebelum screening saat proses tahapan vaksinasi, Rai Mantra mengatakan yang mengetahui teknis detailnya adalah Dinkes Denpasar. "Untuk syarat yang dibilang coba dihubungi Dinas Kesehatan nggih biar lebih jelas karena tiyang (saya) juga tidak begitu detail masalah teknisnya. Mudah-mudahan tidak ada halangan manten pasti saya hadir. Juga memberikan support sama nakes-nakesnya," ujar Rai Mantra.
Sementara Wakil Walikota IGN Jaya Negara saat dikonfirmasi belum bisa dihubungi. Terpisah Ketua DPRD Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Gede, saat dihubungi mengatakan siap untuk dilakukan vaksinasi. Dia akan datang ke RSUD Wangaya sesuai undangan Dinas Kesehatan. "Saya pasti siap divaksinasi. Astungkara harus itu biar jangan ada pembicaraan begini begitu lagi," ungkapnya.
Untuk mengawali vaksinasi, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Denpasar akan melakukan vaksinasi kepada Forkompinda lainnya, yakni Kapolresta, Dandim, Kajari, Ketua Pengadilan Negeri, Ketua DPRD Kota Denpasar yang sudah menyatakan siap untuk dilakukan vaksinasi. Vaksinasi akan dilakukan di RSUD Wangaya tanggal 15 Januari 2020 pukul 09.00 Wita.
Sementara vaksinasi serentak di 11 Fasyankes dan 6 rumah sakit akan dilakukan serentak pada, Sabtu (16/1). "Tanggal 15 itu mengawali dulu, setelah itu baru tenaga kesehatan (Nakes) yang diutamakan. Soalnya tanggal 13 Januari 2021 kemarin sudah diawali Presiden Joko Widodo, dan tanggal 14 Januari 2021 diawali Gubernur Bali, tanggal 15 ini kabupaten/kota," ungkap Dewa Rai. *mis
Keduanya diketahui tidak bisa divaksin, karena tidak memenuhi 14 persyaratan yang sudah ditentukan. Beberapa hal diketahui jadi penyebab seseorang tak bisa divaksinasi, seperti memiliki penyakit tertentu, faktor usia atau pernah positif Covid-19.
"Iya pak Wali sama pak Wakil tidak bisa mengukur swab pertama, karena tidak memenuhi syarat. Ada salah satu persyaratan yang tidak terpenuhi," ujar Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai, saat dihubungi, Rabu (13/1). Persyaratan mana yang tidak dipenuhi Walikota Rai Mantra dan Wakil Walikota IGN Jaya Negara sehingga tidak bisa divaksin? Dewa Rai menolak menyebutkan detailnya, selain menyebutkan jika tak memenuhi persyaratan saja.
Namun informasi yang dihimpun NusaBali, Walikota Rai Mantra dan Wakil Walikota IGN Jaya Negara diketahui sempat positif Covid-19, beberapa waktu lalu. Informasinya Rai Mantra positif Covid-19 pada Desember 2020 lalu. Sementara itu, Jaya Negara positif Covid-19 pada Juni 2020 lalu. Dengan kondisi tersebut, keduanya dipastikan tidak bisa divaksinasi sesuai persyaratan yang ditentukan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.
Sementara dikonfirmasi terpisah, Walikota Denpasar, IB Rai Dharmawijaya Mantra mengaku belum mengetahui apa yang menjadi salah satu persyaratan sehingga tidak bisa dilakukan vaksinasi. Rai Mantra mengaku akan datang ke RSUD Wangaya saat vaksinasi berlangsung. Dia pun sebenarnya siap untuk dilakukan vaksinasi.
Tetapi, ada tahapan screening dari Dinkes yang nantinya menentukan bisa divaksinasi atau tidak. Sebab, menurutnya ada catatan syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan vaksinasi. "Oo sangat siap sekali (divaksinasi, red) tetapi hasil screening dari Dinas Kesehatan nanti yang menentukan. Mungkin seperti itu nggih (tidak memenuhi persyaratan) kita ikuti manten prosesnya, mudah-mudahan berjalan lancar dan juga nakes lebih terlindungi," ungkapnya.
Terkait dengan tidak lolos persyaratan sebelum screening saat proses tahapan vaksinasi, Rai Mantra mengatakan yang mengetahui teknis detailnya adalah Dinkes Denpasar. "Untuk syarat yang dibilang coba dihubungi Dinas Kesehatan nggih biar lebih jelas karena tiyang (saya) juga tidak begitu detail masalah teknisnya. Mudah-mudahan tidak ada halangan manten pasti saya hadir. Juga memberikan support sama nakes-nakesnya," ujar Rai Mantra.
Sementara Wakil Walikota IGN Jaya Negara saat dikonfirmasi belum bisa dihubungi. Terpisah Ketua DPRD Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Gede, saat dihubungi mengatakan siap untuk dilakukan vaksinasi. Dia akan datang ke RSUD Wangaya sesuai undangan Dinas Kesehatan. "Saya pasti siap divaksinasi. Astungkara harus itu biar jangan ada pembicaraan begini begitu lagi," ungkapnya.
Untuk mengawali vaksinasi, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Denpasar akan melakukan vaksinasi kepada Forkompinda lainnya, yakni Kapolresta, Dandim, Kajari, Ketua Pengadilan Negeri, Ketua DPRD Kota Denpasar yang sudah menyatakan siap untuk dilakukan vaksinasi. Vaksinasi akan dilakukan di RSUD Wangaya tanggal 15 Januari 2020 pukul 09.00 Wita.
Sementara vaksinasi serentak di 11 Fasyankes dan 6 rumah sakit akan dilakukan serentak pada, Sabtu (16/1). "Tanggal 15 itu mengawali dulu, setelah itu baru tenaga kesehatan (Nakes) yang diutamakan. Soalnya tanggal 13 Januari 2021 kemarin sudah diawali Presiden Joko Widodo, dan tanggal 14 Januari 2021 diawali Gubernur Bali, tanggal 15 ini kabupaten/kota," ungkap Dewa Rai. *mis
Komentar