Pelantikan BPD di Masing-masing Desa
AMLAPURA, NusaBali
Kabag Hukum Setda Karangasem, I Komang Suarnata, mengatakan Bupati Karangasem telah menerbitkan surat keputusan untuk 58 Badan Permusyawaratan Desa (BPD) pada tanggal 30 Desember 2020 lalu.
Suarnata meminta para camat mengecek surat tersebut dan menindaklanjuti dengan pelantikan anggota BPD. Diakui, penerbitan SK BPD sempat molor karena banyak usulan sehingga terjadi perbaikan. Pelantikan anggota BPD direncanakan digelar di masing-masing desa.
Camat Abang, Ida Bagus Eka Ananta Wijaya, mengaku sudah menerima 12 SK BPD dari 14 BPD se-Kecamatan Abang. Dua SK BPD lainnya masih dalam proses. "Kami belum terima SK BPD untuk Desa Tribuana dan Desa Bunutan,” kata Ida Bagus Eka Ananta Wijaya yang mantan Sekcam Karangasem, Rabu 13/1). Ida Bagus Eka Ananta Wijaya rencananya melakukan pelantikan secara kolektif, namun ada larangan berkerumun. Solusinya pelantikan dilakukan tersendiri di setiap desa. “Bisa saja pelantikannya ada yang pagi, ada yang sore, paling tidak dalam satu hari dua kali pelantikan di kantor desa masing-masing,” jelas Ida Bagus Eka Ananta Wijaya.
Camat Karangasem, Cok Alit Surya Prabawa, mengaku telah menerima 5 SK BPD, Selasa (12/1). “Kami agendakan pelantikan BPD mulai 18 Januari 2021, masa jabatan BPD sebelumnya berakhir 27 Januari,” jelasnya. Rencana awal melantik anggota BPD secara kolektif, namun diputuskan pelantikan di masing-masing desa. Sementara Camat Manggis, Ida Nyoman Astawa, mengaku belum menerima SK BPD. Sehingga delapan BPD se-Kecamatan Manggis belum dilantik. Delapan desa di Kecamatan Manggis yakni Desa Ngis, Desa Ulakan, Desa Pesedahan, Desa Nyuhtebal, Desa Tenganan, Desa Antiga Kelod, Desa Antiga, dan Desa Padangbai. *k16
1
Komentar