MDA Karangasem Prioritaskan Penyelesaian 3 Kasus Adat
AMLAPURA, NusaBali
Majelis Desa Adat (MDA) Karangasem prioritaskan penyelesaian tiga kasus adat.
Ketiga kasus adat itu yakni kasus adat antara Desa Adat Culik dengan Desa Adat Tukad Besi Kecamatan Abang, kasus adat antara Desa Adat Jasri dengan Desa Adat Perasi di Kecamatan Karangasem, dan kasus adat di Desa Adat Buitan, Desa/Kecamatan Manggis.
Bendesa Madya Majelis Desa Adat Karangasem, I Ketut Alit Suardana, mengatakan khusus mengenai kasus adat antara Desa Adat Culik dengan Desa Adat Tukad Besi menyangkut banyak hal. Sedangkan antara Desa Adat Jasri dengan Desa Adat Perasi terkait tapal batas. Walau telah ada tapal batas antara keduanya, tetapi perlu dijelaskan agar ada kata sepakat. Sedangkan kasus yang terjadi di Desa Adat Buitan, Kecamatan Manggis, hingga kasepekang turun temurun perlu tahu akar persoalannya. “Carikan solusi agar warga bersangkutan kembali menjadi krama desa adat dan bisa menjalankan hak dan kewajibannya,” ungkap Ketut Alit Suardana, Rabu (13/1).
Guna menuntaskan seluruh persoalan yang terjadi di desa adat, MDA Karangasem mesti membentuk Sabha Kerta MDA sehingga nantinya ada bagian-bagiannya yang bertugas. Ada yang tugasnya melakukan investigasi untuk mendata persoalan yang terjadi di lapangan di kedua pihak dan ada yang memutuskan masalah, mengacu data akurat keduanya yang telah didapatkan. “Sementara kami mencatat tiga kasus adat jadi prioritas untuk diselesaikan MDA Karangasem,” jelas Bendesa Madya MDA I Ketut Alit Suardana yang juga Bendesa Adat Liligundi, Desa/Kecamatan Bebandem. *k16
1
Komentar