Kejari Tunggu Sikap Direksi PDAM
Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar kini masih menunggu sikap Direksi PDAM Gianyar, terkait perlu tidaknya pengembalian uang tunjangan yang diterima 58 tenaga harian PDAM (2010 – 2012), Rp 2.177.666.436 atau Rp 2 miliar lebih.
Soal Pengembalian Tunjangan Tenaga Harian PDAM Rp 2 M
GIANYAR, NusaBali
Karena Kejari tak punya dasar untuk menuntut pengembalian uang yang menjadi objek kasus korupsi Direksi PDAM itu, agar dikembalikan oleh 58 tenaga harian tersebut.
Hal itu disampaikan Kasi Pidsus (Pidana Khusus) Kejari Gianyar I Made Endra Arianto Wirawan SH di Ganyar, Senin (14/11). Sebagaimana diketahui, beberapa kalangan di Gianyar mempertanyakan uang tunjangan Rp 2 miliar lebih yang diterima 58 tenaga haeian PDAM itu. Karena uang itu menjadi salah satu objek kasus korupsi di PDAM Gianyar. Mengacu Putusan MA yang memenangkan kasasi JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejari Gianyar, beberapa waktu lalu, Putusan MA menjatuhkan vonis 5 tahun penjara untuk mantan Dirut PDAM Gianyar Dewa Putu Djati, dan masing-masing vonis 4 tahun penjara untuk mantan Direktur Umum Dewa Nyoman Putra dan mantan Direktur Teknik Nyoman Nuka. Putusan ini terkait kasus tindak pidana korupsi pembuatan detail engineering design (DED) PDAM Gianyar untuk perencanaan proyek pipanisasi mata air Geroh dan Bayad, Rp 442 juta. Selain itu, pemberian tunjangan kepada 58 tenaga harian PDAM tanpa aturan jelas sejak 2010-2012, Rp 2,177 miliar.
‘’Dalam Putusan MA, tak ada perintah untuk pengembalian uang tunjangan itu. Yang ada hanya penahanan para terdakwa dan membayar sejumlah uang denda kepada Negara,’’ jelas Jaksa asal Desa Yehembang, Kecamatan Mendoyo, Jembrana ini.
Endra mengaku, pihaknya telah menggelar pertemuan bersama sejumlah kepala seksi di Kejari, dipimpin Kepala Kejari Gianyar, beberapa waktu lalu. Kata dia, karena menjadi objek kasus hingga berbuah tiga mantan direksi itu jadi terpidana, maka memungkinkan uang tunjangan itu dapat dikembalikan oleh pihak penerima. Namun kembali tidaknya uang itu tergantung sikap Direksi PDAM Gianyar. Jika mau, PDAM memungkinkan minta penagihan uang itu melalui gugatan perdata terhadap 58 tenaga harian itu. Karena PDAM adalah pihak yang dirugikan dalam kasus ini. ‘’Kalau PDAM memberikan kuasa penagihan uang itu melalui perdata, maka kami akan lakukan,’’ jelasnya.
Endra menjelaskan, Kejari tak punya dasar hukum untuk menuntut penagihan uang tunjangan itu kepada 58 tenaga harian PDAM tersebut. ‘’Karena tidak ada unsur tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh 58 tenaga harian itu,’’ jelasnya.
Dihubungi terpisah, Dirut PDAM Gianyar Made Sastra Kencana mengatakan, dirinya belum tahu jika soal penagihan atau tidak uang tunjangan itu merupakan kewenangan Direksi PDAM. Ia mengaku, akan menanyakan perihal tersebut kepada Kejari Gianyar. ‘’Saya baru dengar hal itu sekarang. Saya segera akan tanyakan ke Kejari, ketentuan apa yang mendasari penagihan atau tidak uang itu, ada di tangan Direksi PDAM,’’ jelasnya. lsa
Komentar