nusabali

Pelatih Silat Cabul Dapat Bonus Hakim

  • www.nusabali.com-pelatih-silat-cabul-dapat-bonus-hakim

DENPASAR, NusaBali
Hakim Heriyanti memberikan bonus kepada pelatih silat, Deni Novrian, 27, yang jadi terdakwa kasus pencabulan dua muridnya di PN Denpasar, Kamis (14/1).

Bonus yang diberikan hakim yaitu tambahan hukuman menjadi 12 tahun penjara dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hanya menuntut 11 tahun penjara.

"Putusannya 12 tahun penjara. Saya tambahkan satu tahun dari tuntutan 11 tahun jaksa. Semoga menjadi efek jera. Karena perbuatan saudara merusak masa depan anak," tegas Hakim Heriyanti dalam sidang yang digelar secara online ini.

Majelis hakim menyatakan, terdakwa Deni telah terbukti tanpa hak dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencabulan dengan pemberatan. Sebagaimana dakwaan, terdakwa pun dijerat Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Selain hukuman 12 tahun penjara, hukuman terdakwa masih ditambah denda Rp 7 miliar subsidair satu tahun penjara.

Dalam dakwaan diungkap, aksi bejat pelatih silat yang kos di Jalan Maruti, Denpasar ini dilakukan terhadap dua muridnya yang masih berusia 9 tahun (kelas 3 SD) dan 13 tahun (kelas II SMP).

Pencabulan ini dilakukan terdakwa Deni sejak Mei hingga Juli lalu. Modusnya, Deni mengajak muridnya ini main ke kosnya lalu dicabuli. Untuk memuluskan aksinya, Deni mengancam korbannya akan dipukul dan disantet jika buka mulut. Kedua korban pun ketakutan dan memilih bungkam.

Hingga akhirnya salah satu korban bercerita tentang aksi cabul pelatih silat ini ke salah seorang temannya. Pengakuan korban inipun disampaikan ke orang tuanya yang langsung memilih melaporkan perkara ini ke Polresta Denpasar pada Juli lalu. Tak perlu waktu lama, sang pelatih pun diciduk tanpa perlawanan dan langsung menghuni sel Mapolresta Denpasar sejak 13 Juli lalu. *rez

Komentar