Transaksi Digital Rawan Pencucian Uang
JAKARTA, NusaBali
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengatakan, perekonomian digital turut membantu dalam memperdalam pasar keuangan.
Misalnya saja membantu dalam penyaluran bansos nontunai, transaksi pemerintah daerah, serta melalui elektronifikasi pada sistem transportasi.
Namun demikian, pihaknya menyadari kerawanan transaksi digital terhadap tindakan penipuan dan kejahatan siber.
Transaksi digital pun menurutnya berisiko dimanfaatkan sebagai sarana tindak pidana pencucian uang serta pendanaan terorisme.
"Kami sadari transaksi digital juga memunculkan risiko fraud dan cyber crime yang kemudian ada risiko pencucian uang dan pendanaan terorisme," ujar Perry dalam pertemuan Tahunan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) secara virtual, seperti dilansir kompas.com, Kamis (14/1).
"Oleh karena itu, kami perkuat regulasi perizinan dan khususnya pengawasan terkait APU PPT (Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme) pada perusahaan, lembaga jasa sistem pembayaran di bawah kewenangan BI," jelas dia.
Selain itu, pihak otoritas moneter juga memperkuat kebijakan dan pengawasan pada aktivitas penukaran valuta asing dan pembawaan uang kertas asing. BI pun mendorong agar Indonesia menjadi anggota penuh kami terus melakukan sinergi utk jadi anggota penuh Financial Action Task Force (FATF).
"Saat ini, BI bersama komite TPPU (tindak pidana pencucian uang) sedang persiapkan mutual evaluation FATF dalam rangka meningkatkan persepsi internasional terhadap integritas sistem keuangan indonesia serta meningkatkan kredibilitas indonesia dalam G20," ujar Perry.
Perry pun menjelaskan, dari sisi moneter dan sistem keuangan Indonesia, upaya untuk memberantas tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme tidak hanya berpengaruh terhadap integritas stabilitas sistem ekonomi dan keuangan, tetapi juga terkait kepercayaan, kehandalan dan juga keamanan dalam transaksi peredaran uang maupun transaksi keuangan. Untuk itu, BI bekerjasama dengan Kementerian/Lembaga (K/L) terkait agar proses pencegahan ini bisa dilakukan dengan maksimal.
"BI ingin mempertegas komitmen dan kontribusi kami dalam upaya cegah dan berantas TPPU dan TPPT (tindak pidana pendanaan terorisme). Bersinergi dengan K/L dan seluruh perbankan, pelaksana jasa sistem pembayaran antara lain menyusun nasional risk assessment, sektor risk assessment, public private partnership serta implementasi strategi nasional pencegahan dan pemberantasan TPPU dan TPPT 2020-2024," kata Perry. *
1
Komentar