Lagi, Tajen di Tengah Pandemi Digerebek
Bapak dan Anaknya Dijadikan Tersangka
DENPASAR, NusaBali
Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Bali menggerebek satu lokasi judi sabung ayam (tajen) di Dusun Sangambu, Desa Madenan, Kecamatan Tejakula, Buleleng, Kamis (14/1) pukul 13.00 Wita.
Polisi mengamankan 5 orang tersangka, yakni Gede Suwartika, 44 (sebagai penyelenggara) bersama anaknya KEA, 14 (sebagai pemegang uang cuk). Selain itu I Nyoman Redana, 56 (sebagai pekembar), I Ketut Mawan, 38 dan Gede Monol, 44 (berperan sebagai wasit).
Para tersangka dikeler ke Dit Reskrimum Polda Bali bersama barang bukti berupa 35 ekor ayam aduan, uang judi Rp 6,9 juta, satu lembar spanduk pengumuman, dua buah tas kecil berisi taji, 11 kurungan ayam tajen, dan kelengkapan tajen lainnya. Setibanya di Polda Bali, para tersangka diswab tes untuk mengetahui kesehatan mereka. Kini masih menunggu hasil dari Biddokkes Polda Bali.
Dir Reskrimum Polda Bali, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro saat gelar rilis perkara di Mapolda Bali, Jalan WR Supratman Nomor 7 Denpasar, Jumat (15/1) pukul 14.00 Wita mengatakan penindakan ini selain karena judi juga karena tidak menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19. Awalnya diamankan 10 orang. Namun setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, penyidik menetapkan 5 orang jadi tersangka.
Khusus untuk tersangka KEA dalam rilis perkara kemarin tidak dihadirkan. Tersangka KEA diproses sesuai UU Perlindungan anak. Tersangka KEA disidik oleh Subdit IV Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Dit Reskrimum Polda Bali.
Penggerebekan judi tajen itu berawal dari ditemukan banyak warga masyarakat berkerumun di lokasi tanpa mematuhi Prokes. Pengunjung dan penjudi yang berkerumun banyak yang tidak pakai masker dan sama sekali tidak mengatur jarak. Setelah didatangi anggota Resmob ternyata kerumunan itu adalah masyarakat yang sedang mengikuti judi tajen.
"Ini menjadi perhatian serius dari bapak gubernur Bali dan bapak Kapolda Bali. Salah satu yang dilaksanakan oleh Direskrimum Polda Bali adalah penindakan kerumunan judi tajen," tegasnya.
Dikatakan penindakan terhadap judi tajen ini sebagai bentuk keseriusan Polda Bali untuk peningkatan jumlah Covid-19. Karena salah satu faktor penularan Covid-19 adalah kerumunan tanpa menerapkan Prokes. Dikatakan para tersangka sama sekali tidak peduli dengan situasi pandemi Covid-19 yang saat ini tengah diperjuangkan untuk pulih dan belum menunjukan penurunan.
Kombes Djuhandani mengungkapkan penindakan judi tajen ini juga dilakukan oleh jajaran wilayah Polres/Polresta di Bali. Saat ini yang sudah mendapatkan hasil yakni Polres Badung, Polres Jembrana, Polres Bangli, Polres Karangasem, dan Polres Klungkung.
"Pasal yang disangkakan adalah Pasal 303 KUHP junto Pasal 2 UU RI Nomor 7 tahun 1974 junto Pasal 93 junto Pasal 9 UU RI Nomor 6 tahun 2018 Tentang Karantina Kesehatan dengan pidana penjara paling lama satu tahun," ungkap Kombes Djuhandani didampingi Wadir Reskrimum AKBP Surstno dan Kabid Humas, Kombes Pol Syamsi
Dir Reskrimum yang merupakan mantan Analis Kebijakan Madya Bidang Pidum Bareskrim Polri ini mengaku Dit Reskrimum Polda Bali juga tengah mengusut kasus serupa di Desa Nongan Kecamatan Rendang, Karangasem. Kini sudah mengarah kepada satu orang yang akan ditetapkan sebagai tersangka berinisial IMM alias N, 39.
Kasus tajen di Desa Nongan, ungkap Kombes Djuhandani digelar dua hari berturut-turut, yakni 10 Januari 2021 dan 11 Januari 2021. Video dan foto tentang judi tajen itu beredar luas di Medsos. Setelah ditindaklanjuti ternyata benar terjadi judi tajen dengan melibatkan 300 orang masyarakat.
Dia mengatakan saat ini penyidik sedang melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi. Diduga saksi berinisial IMM alias N warga Kecamatan Rendang, Karangasem yang bertanggung jawab. Barang bukti yang diamankan berupa video dan foto kerumunan 300 orang di arena tajen. Kemudian terpal, sangkar ayam, dan pentungan.
"Dalam hal ini yang mendasari adalah Pasal 93 junto UU RI Nomor 6 tahun 2019 yaitu tentang Karantina Kesehatan. Kemudian Keputusan Gubernur Bali Nomor 270/04-G/HK/2020 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus dan peraturan lainnya," tandasnya. *pol
1
Komentar