Klungkung Stop Buang Sampah Sore
Kurangi Bau Menyengat Sampah di TOSS
Kita juga harus pikirkan dampak dari pembuangan sampah yang belum ditangani. (Bupati Suwirta).
SEMARAPURA, NusaBali
Ketaatan dan kesadaran masyarakat untuk memilah jenis sampah dari rumah mengalami penurunan. Terkait itu, Pemkab Klungkung akan menghentikan jadwal pembuangan sampah sore, pukul 15.00 Wita-16.00 Wita. Pembuangan difokuskan pada pagi hari untuk mengurangi bau menyengat di TOSS (Tempat Olah Sampah Sementara).
Hal tersebut diungkapkan Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta saat kembali berkeliling memantau situasi dan kapatuhan warga terhadap implementasi Perda Kabupaten Klungkung Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah di Kota Semarapura, Jumat (15/1) pagi.
Bupati keliling dengan mobil berpengeras suara di atas mobilnya. Bupati Suwirta bersama OPD (organisasi perangkat daerah) terkait kembali menyosialisasikan sekaligus mengimbau masyarakat untuk bisa mematuhi jadwal pembuangan sampah. Warga diminta untuk memilah sampah sesuai jenis dari rumah masing-masing atau dari sumbernya. Hal ini seperti apa yang tertuang dalam Pergub Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber.
Dalam pantauannya, ternyata di beberapa titik kumpul sampah masih terlihat ada sampah tidak dipilah. Seperti di depan Jalan Flamboyan, Gang 1, Kelurahan Semarapura Kauh. Di tempat ini didapati warga menaruh sampah yang tidak dipilah bahkan berserakan. "Kita harus mulai menggalakkan semangat masyarakat dan mengingatkan kembali membuang sampah taat pada waktu, hari dan tempatnya," ujar Bupati Suwirta.
Sampah yang dibuang agar dibungkus sehingga tidak berserakan. Kalau ini bisa dilakukan dengan baik maka bisa dilakukan optimalisasi terhadap TOSS Center dan mendukung peraturan Gubenur Bali. Sesuai dengan isi Perda pengelolaan sampah, jam pembuangan sampah pada pukul 06.00 Wita-07.00 Wita, setiap harinya.
Sampah organik bisa dibuang pada hari Selasa, Rabu, Kamis, Sabtu dan Minggu. Sampah non organik atau sampah plastik dibuang pada hari Senin dan Jumat. Sedangkan jadwal pembuangan sampah sore hari yang dimulai pukul 15.00 Wita-16.00 Wita akan dihilangkan. Pembuangan sampah pada sore hari akan dicabut dan akan difokuskan pada pagi hari, sehingga bisa meminimalisir bau menyengat dan permasalahan baru di TOSS (tempat olah sampah sementara). Hal ini disebabkan karena petugas pemilahan sampah pada sore hari tidak ada. "Kita juga harus pikirkan dampak dari pembuangan sampah yang belum ditangani," jelas Bupati Suwirta yang fokus atasi permasalahan sampah.
Bupati juga meminta Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (LHP) Klungkung I Ketut Suadnyana bersama jajaran untuk terus mengedukasi masyarakat, agar kembali taat dalam memilah sampah dari sumbernya. “Mari ciptakan Klungkung yang bersih dan sehat mulai dari diri kita, perkantoran dan jangan sampai ada yang melakukan pelanggaran,” harapnya.
Kepala Dinas LHP Klungkung I Ketut Suadnyana menyampaikan antusias masyarakat dalam memilah sampah dari rumah semenjak masa pandemi mulai berkurang. Hal ini berdasar temuan petugas kebersihan yang mengambil sampah di tempat yang sudah ditentukan. Terkait penghapusan jadwal pembuangan sampah sore hari, mantan Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan ini mengaku akan mengevaluasi dan menyosialisasikan kembali. "Penghapusan jam pembuangan sampah pada sore hari akan kami sosialisasikan selama seminggu. Pemantauan terus kami lakukan dari pagi hingga sore dengan keliling Kota Semarapura, melihat masyarakat membuang sampah sesuai dengan ketentuan yang diberlakukan," sebutnya. *wan
Hal tersebut diungkapkan Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta saat kembali berkeliling memantau situasi dan kapatuhan warga terhadap implementasi Perda Kabupaten Klungkung Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah di Kota Semarapura, Jumat (15/1) pagi.
Bupati keliling dengan mobil berpengeras suara di atas mobilnya. Bupati Suwirta bersama OPD (organisasi perangkat daerah) terkait kembali menyosialisasikan sekaligus mengimbau masyarakat untuk bisa mematuhi jadwal pembuangan sampah. Warga diminta untuk memilah sampah sesuai jenis dari rumah masing-masing atau dari sumbernya. Hal ini seperti apa yang tertuang dalam Pergub Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber.
Dalam pantauannya, ternyata di beberapa titik kumpul sampah masih terlihat ada sampah tidak dipilah. Seperti di depan Jalan Flamboyan, Gang 1, Kelurahan Semarapura Kauh. Di tempat ini didapati warga menaruh sampah yang tidak dipilah bahkan berserakan. "Kita harus mulai menggalakkan semangat masyarakat dan mengingatkan kembali membuang sampah taat pada waktu, hari dan tempatnya," ujar Bupati Suwirta.
Sampah yang dibuang agar dibungkus sehingga tidak berserakan. Kalau ini bisa dilakukan dengan baik maka bisa dilakukan optimalisasi terhadap TOSS Center dan mendukung peraturan Gubenur Bali. Sesuai dengan isi Perda pengelolaan sampah, jam pembuangan sampah pada pukul 06.00 Wita-07.00 Wita, setiap harinya.
Sampah organik bisa dibuang pada hari Selasa, Rabu, Kamis, Sabtu dan Minggu. Sampah non organik atau sampah plastik dibuang pada hari Senin dan Jumat. Sedangkan jadwal pembuangan sampah sore hari yang dimulai pukul 15.00 Wita-16.00 Wita akan dihilangkan. Pembuangan sampah pada sore hari akan dicabut dan akan difokuskan pada pagi hari, sehingga bisa meminimalisir bau menyengat dan permasalahan baru di TOSS (tempat olah sampah sementara). Hal ini disebabkan karena petugas pemilahan sampah pada sore hari tidak ada. "Kita juga harus pikirkan dampak dari pembuangan sampah yang belum ditangani," jelas Bupati Suwirta yang fokus atasi permasalahan sampah.
Bupati juga meminta Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (LHP) Klungkung I Ketut Suadnyana bersama jajaran untuk terus mengedukasi masyarakat, agar kembali taat dalam memilah sampah dari sumbernya. “Mari ciptakan Klungkung yang bersih dan sehat mulai dari diri kita, perkantoran dan jangan sampai ada yang melakukan pelanggaran,” harapnya.
Kepala Dinas LHP Klungkung I Ketut Suadnyana menyampaikan antusias masyarakat dalam memilah sampah dari rumah semenjak masa pandemi mulai berkurang. Hal ini berdasar temuan petugas kebersihan yang mengambil sampah di tempat yang sudah ditentukan. Terkait penghapusan jadwal pembuangan sampah sore hari, mantan Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan ini mengaku akan mengevaluasi dan menyosialisasikan kembali. "Penghapusan jam pembuangan sampah pada sore hari akan kami sosialisasikan selama seminggu. Pemantauan terus kami lakukan dari pagi hingga sore dengan keliling Kota Semarapura, melihat masyarakat membuang sampah sesuai dengan ketentuan yang diberlakukan," sebutnya. *wan
Komentar