Pengedar Ganja dan Ekstasi Divonis 10 Tahun
DENPASAR, NusaBali
Terdakwa Alif Fajar Lindu Kartika, 28, dipastikan menghabiskan masa mudanya di bali jeruji besi Lapas Kelas IIA, Kerobokan, Kuta Utara, Badung.
Pengedar ganja dan ekstasi ini divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim PN Denpasar. Dalam putusan majelis hakim terdakwa yang tinggal di Jalan Imam Bonjol, Denpasar ini dijerat pasal kumulatif sesuai dengan dakwaan Jaksa penuntut. Pertama, Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35/2009 tentang Narkotika karena terbukti menjadi perantara jual beli Narkotika jenis ekstasi sebanyak 85 kapsul dengan berat total 13,45 gram netto.
Kedua, Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35/2009 tentang Narkotika sebagai pemilik Narkotika jenis ganja sebanyak 4 paket dengan total berat 108,36 gram netto. “Menjatuhkan pidana penjara selama sepuluh tahun,” ujar majelis hakim yang juga menjatuhkan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.
Putusan ini berkurang 1 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sugiawan yang sebelumnya menuntut 11 tahun penjara. Sementara kuasa hukum terdakwa, Bambang Purwanto menyatakan menerima putusan. “Kami menerima,” pungkasnya.
Seperti diketahui, penangkapan dilakukan di tempat tinggal Alif tepatnya di Jalan Dewi Uma III, Gang Ngurah Bagus No. 14, Kamar Kos No. 4, Lingkungan Pemogan, Kelurahan Pemogan, Denpasar Selatan pada Sabtu (15/8) lalu.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas sempat terkejut ketika mendapatkan 1 buah sachet kopi merk Luwak White Coffee digunakan menyimpan 5 kapsul ekstasi untuk diedarkan, dan 3 paket plastik klip masing-masing berisi ekstasi sebanyak 80 kapsul.
Tak hanya itu, polisi juga menemukan 3 paket plastik klip 4 paket plastik klip berisi ganja yang disembunyikan di lemari pakaiannya. Hasil interogasi awal, Alif mendapat barang terlarang itu dari seseorang bernama Indra yang hingga kini masih jadi buron. *rez
Komentar