nusabali

Dieksekusi, Dagang Canang Nangis

  • www.nusabali.com-dieksekusi-dagang-canang-nangis

Terpidana 1 tahun penjara kasus korupsi Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan (PNPM-MPd) Desa Pelaga, Kecamatan Petang, Badung, I Gusti Ayu Nyoman Suciati, 38, akhirnya dieksekusi Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Senin (14/11).

Sempat Divonis Bebas, Kemudian Dihukum MA 1 Tahun


DENPASAR, NusaBali
Dagang canang yang sempat menjadi Ketua Kelompok Simpan Pinjam Perempuan (SPP) PNPM-MPd Desa Pelaga ini menangis saat hendak dijebloskan ke LP Kelas IIA Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Badung.

IGA Nyoman Suciati datang ke Kejari Denpasar untuk menjalani eksekusi, Senin pagi sekitar pukul 10.00 Wita. Dagang canang berusia 38 tahun ini datang naik motor dengan dibonceng suaminya, I Wayan Wandra, 42. Sedangkan kusasa hukumnya, Edy Hartaka, sudah lebih dulu tiba dan menunggu di Kejari Denpasar.

“Klien saya sudah siap menjalani hukuman. Dia juga sudah bawa pakaian untuk nanti di dalam Lapas Kerobokan,” ujar Edy Hartaka yang langsung masuk ke ruang jaksa untuk mengurus adminstrasi, Senin kemarin.

Eksekusi itu dilakukan kejaksaan, menyusul putusan kasasi Mahkamah Agung (MA), yang memvonis IGA Nyoman Suciati 1 tahun penjara plus denda Rp 50 juta dan bayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 61 juta dalam kasus korupsi PNPM-MPd Desa Pelaga, Kecamatan Petang. Sebelumnya, terdakwa asal Banjar Tiingan, Desa Pelaga ini sempat divonis bebas majelis hakim di Pengadilan Tipikor Denpasar, 13 Mei 2015 lalu.


SELANJUTNYA . . .

Komentar