nusabali

Terbentur Kewenangan, Ranperda Inisiatif RP3KP Dilimpahkan ke Eksekutif

  • www.nusabali.com-terbentur-kewenangan-ranperda-inisiatif-rp3kp-dilimpahkan-ke-eksekutif

SINGARAJA, NusaBali
Komisi II DPRD Buleleng memutuskan untuk melimpahkan penyusunan Ranperda inisiatif Rencana Pengembangan dan Pembangunan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) kepada eksekutif.

Keputusan itu diambil dalam rapat Komisi II dengan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimta) Buleleng, Jumat (15/1), di ruang rapat Komisi II DPRD Buleleng. Pelimpahan Ranperda RP3KP itu dilakukan dewan karena terbentur kewenangan dan regulasi.

Ketua Komisi II DPRD Buleleng Putu Mangku Budiasa, mengatakan rancangan materi dan bahan ranperda akan dilanjutkan oleh eksekutif. Ranperda RP3KP ini sebelumnya menjadi salah satu Ranperda Inisiatif DPRD Buleleng 2021 ini. Namun karena teknis, domain dan kewenangan ada di eksekutif maka dewan menyerahkan penyelesaian ranperda tersebut.

“Pertama berkaitan dengan ketentuan kawasan kumuh, memerlukan keputusan pemerintah daerah sehingga jelas ranahnya di eksekutif. Kami di legislatif tidak bisa karena tidak ada kewenangan. Kemudian berkaitan dengan penyerahan prasarana sarana dan utilitas (PSU) dari pengembang kepada pemerintah menjadi fasilitas umum. Sehingga kami dorong eksekutif selesaikan ranperda ini,” ujar kader PDI Perjuangan Dapil Kecamatan Sukasada ini.

Kepala Dinas Perkimta Buleleng Ni Nyoman Surattini mengatakan siap menerima pelimpahan ranperda RP3KP dari DPRD Buleleng. “Kami siap menerima pelimpahan, toh juga semangatnya sama membangun Buleleng,” tegasnya.

Menurut Surattini, Dinas Perkimta di 2019 sudah menyusun rancangan RP3KP. Namun dua poin yang yang ditegaskan dewan terkait pengentasan kawasan kumuh dan PSU belum masuk dalam rancangan sebelumnya.

“Sesuai surat edaran dan Permendagri, kawasan kumuh dan penyerahan PSU yang sebelumnya keinginan kami akan membentuk perda yang berbeda, tetapi bisa digabung sehingga ini akan dijadikan satu berkas. Sedang dilengkapi dan Mei targetnya sudah dibahas lebih lanjut dengan tim DPRD,” kata Surattini.

Dalam ranperda RP3KP yang telah disusun Dinas Perkimta bersama Balitbang Buleleng, mencakup banyak pembahasan, seperti penataan bangunan, sarana, pembangunan hingga perencanaan. *k23

Komentar