nusabali

Pilah Sampah, Denpasar Terkendala Lahan Pembuatan TPS3R

  • www.nusabali.com-pilah-sampah-denpasar-terkendala-lahan-pembuatan-tps3r

DENPASAR, NusaBali
Tahun 2021 ini, masyarakat Kota Denpasar wajib memilah sampah sebelum dibuang ke TPS.

Sampah yang dibawa ke TPS hanya sampah non organik, sedangkan sampah organik harus dikelola menjadi kompos. Langkah ini merupakan alternatif untuk mengatasi penuhnya TPA Regional Sarbagita (TPA Suwung) yang diperkirakan akan penuh di awal bulan Juli tahun 2021 mendatang.

Namun yang menjadi kendala, tak semua desa/kelurahan bisa melakukan pengolahan sampah menjadi kompos. Hal ini dikarenakan tidak semua desa/kelurahan memiliki TPS3R (Tempat Pembuangan Sampah, Reduce, Reuse, Recycle).

Kabid Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (LHK) Kota Denpasar, I Ketut Adi Wiguna, mengatakan untuk tahun 2021 ini, pihaknya hanya menggunakan enam desa sebagai percontohan. Keenam desa tersebut meliputi Desa Tegal Kerta, Desa Kesiman Kertalangu, Desa Ubung Kaja, Desa Sanur Kauh, Desa Pemogan, dan Desa Pemecutan Kaja.

“Kami melakukan percontohan di enam desa itu karena tidak semua desa/kelurahan di Kota Denpasar memiliki TPS3R,” katanya saat dihubungi, Minggu (17/1). Adi Wiguna menambahkan, belum ada target kapan semua desa/kelurahan bisa menjalankan kebijakan ini. Saat ini yang diprioritaskan hanya desa yang memiliki TPS3R. “Karena sampah yang masuk akan diproses menjadi kompos. Tapi kendalanya tidak semua desa dan kelurahan memiliki TPS/TPS3R. Masalah lahan atau tanah yang bisa dijadikan TPS3R sangat terbatas,” ungkapnya.

Adi Wiguna menambahkan, sampah di masing-masing TPS3R akan diproses, yakni sampah organik diproses jadi kompos, sedangkan sampah anorganik dikumpulkan dan dibeli oleh pengepul. Dengan demikian tidak akan ada sampah yang ke TPA, hanya residunya saja. *mis

Komentar