Polisi Tetapkan Tersangka Dugaan Pencemaran Nama Baik Bendesa Kubutambahan
SINGARAJA, NusaBali
Polisi telah menetapkan krama Desa Adat Kubutambahan, Gede Sudjana Budhiasa, 66, sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik.
Penetapan Sudjana Budi sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Buleleng ini merupakan buntut pemasangan spanduk yang diduga melecehkan jabatan Pengulu Desa Adat Kubutambahan.
Kasubag Humas Polres Buleleng, Iptu Gede Sumarjaya membenarkan jika Sudjana Budi telah ditetapkan sebagai tersangka pada akhir Desember 2020 lalu. Penetapan ini merupakan tindak lanjut penyelidikan atas laporan Bendesa Adat Kubutambahan, Jero Pasek Ketut Warkadea. bernomor: LP/141/XI/2020/BALI/RES BLL pada 24 November 2020 lalu.
Sudjana Budi yang beralamat Lingkungan Pande Sempidi, Desa Sempidi, Kecamatan Mengwi, Badung ini ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Satreskrim Polres Buleleng melakukan gelar perkara. Dari hasil gelar perkara, penyidik memutuskan untuk meningkatkan status kasus tersebut satu tahap menjadi penyidikan.
"Yang bersangkutan (Sudjana Budi) telah ditetapkan penyidik sebagai tersangka pada akhirnya akhir Desember 2020 lalu. Berdasarkan bukti yang cukup dan hasil gelar perkara diperoleh kesimpulan bahwa ada unsur tindak pidana dalam kasus itu, kemudian yang bersangkutan dinaikkan statusnya sebagai tersangka," ujarIptuGedeSumarjaya, Minggu (17/1) siang.
Iptu Sumarajaya mengungkapkan, pasca ditetapkan sebagai tersangka, dosen di salah satu peguruan tinggi ternama di Bali ini pun akan dipanggil oleh penyidik pada Kamis (21/1) mendatang untuk digali keterangannya sebagai tersangka. "Nanti tanggal 21 Januari yang bersangkutan akan diperiksa sebagai tersangka," imbuh dia.
Pihaknya menambahkan, selama ini Sudjana Budi cukup kooperatif dalam memberikan keterangan saat dipanggil dalam proses penyelidikan. "Dalam kasus ini, yang bersangkutan dijerat dengan pasal 310 KUHP tentang tindak pidana pencemaran nama baik," tandas Iptu Sumarjaya.
Sementara itu, Sudjana Budi saat dikonfirmasi terpisah tak menampik dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia mengaku siap mengikuti proses hukum yang berlaku. "Sudah (tahu, red). Jadi tersangka kan belum tentu bersalah. Indonesia kan negara hukum, sebagai warga yang baik saya harus taat hukum. Saya siap ikuti prosesnya," ujarnya.
Pria yang menjabat sebagai Wakil Komponen Desa Adat dan Desa Linggih, juga tak menampik jika yang membuat sejumlah spanduk yang dipasang di areal parkir Pura Maduwe Karang, Kubutambahan pada November lalu adalah dirinya. Namun dia juga mengaku tidak ada urusan dengan Bendesa Adat Kubutambahan, Jero Pasek Warkadea."Tetapi saya di situ (spanduk, Red) menyebutkan JP. Saya tidak ada mencemarkan nama baik Warkadea. Saya hanya mengatakan JP. Maksud saya JP itu Jajaran Pimpinan. Mari kita berdebat. Adu argumen. Nanti di pengadilan yang akan menentukan," tandasnya seraya menyebut telah menunjuk kuasa hukum.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, kasus dugaan pencemaran nama baik ini mencuat saat rencana pembangunan Bandara Bali Utara, yang awalnya akan dibangun di Kubutambahan. Namun, polemik lahan milik Desa Adat di Kubutambahan yang sempat digadang-gadang sebagai calon lokasi bandara, membuat polemik sejumlah tokoh Desa Adat.
Puncaknya, beberapa warga yang menyebut dirinya perwakilan Desa Adat Kubutambahan memasang sejumlah baliho yang berisi tudingan terhadap oknum tokoh desa adat, yang diduga melakukan tindakan penggelapan uang sewa lahan calon bandara. Spanduk tersebut terpasang di areal parkir sebelah barat Pura Meduwe Karang, dan di depan Bale Banjar Kubuanyar, Desa Kubutambahan.
Pemasangan baliho yang sarat tudingan tersebut rupanya membuat Bendesa Adat Kubutambahan, Jero Pasek Warkadea bereaksi. Merasa disudutkan dan dituduh melakukan penggelapan uang, dirinya pun geram dan akhirnya melaporkan aksi pemasangan spanduk tersebut ke Mapolres Buleleng atas tuduhan pencemaran nama baik.
Jero Pasek Warkadea yang juga menjabat Staf Ahli Bupati Buleleng ini menyayangkan pemasangan baliho yang dinilainya membunuh karakternya. Meskipun hanya menyebutkan inisial JP, namun spanduk tersebut disebut telah melecehkan jabatan Pengulu Desa Adat Kubutambahan. Hingga memutuskan membawa kasus tersebut ke ranah hukum.
"Sebagai warga Kubutambahan seyognyanya menghargai pimpinan. Kalau ada hal hal yang perlu dipertanyakan, mestinya dikonfirmasi. Ini sudah pembunuhan karakter. Ini kan saya tidak bisa menerima. ini pencemaran nama baik. Dan saya dengan kerendahan hati melaporkan," singkat Jero Pasek Warkadea.*m
Kasubag Humas Polres Buleleng, Iptu Gede Sumarjaya membenarkan jika Sudjana Budi telah ditetapkan sebagai tersangka pada akhir Desember 2020 lalu. Penetapan ini merupakan tindak lanjut penyelidikan atas laporan Bendesa Adat Kubutambahan, Jero Pasek Ketut Warkadea. bernomor: LP/141/XI/2020/BALI/RES BLL pada 24 November 2020 lalu.
Sudjana Budi yang beralamat Lingkungan Pande Sempidi, Desa Sempidi, Kecamatan Mengwi, Badung ini ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Satreskrim Polres Buleleng melakukan gelar perkara. Dari hasil gelar perkara, penyidik memutuskan untuk meningkatkan status kasus tersebut satu tahap menjadi penyidikan.
"Yang bersangkutan (Sudjana Budi) telah ditetapkan penyidik sebagai tersangka pada akhirnya akhir Desember 2020 lalu. Berdasarkan bukti yang cukup dan hasil gelar perkara diperoleh kesimpulan bahwa ada unsur tindak pidana dalam kasus itu, kemudian yang bersangkutan dinaikkan statusnya sebagai tersangka," ujarIptuGedeSumarjaya, Minggu (17/1) siang.
Iptu Sumarajaya mengungkapkan, pasca ditetapkan sebagai tersangka, dosen di salah satu peguruan tinggi ternama di Bali ini pun akan dipanggil oleh penyidik pada Kamis (21/1) mendatang untuk digali keterangannya sebagai tersangka. "Nanti tanggal 21 Januari yang bersangkutan akan diperiksa sebagai tersangka," imbuh dia.
Pihaknya menambahkan, selama ini Sudjana Budi cukup kooperatif dalam memberikan keterangan saat dipanggil dalam proses penyelidikan. "Dalam kasus ini, yang bersangkutan dijerat dengan pasal 310 KUHP tentang tindak pidana pencemaran nama baik," tandas Iptu Sumarjaya.
Sementara itu, Sudjana Budi saat dikonfirmasi terpisah tak menampik dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia mengaku siap mengikuti proses hukum yang berlaku. "Sudah (tahu, red). Jadi tersangka kan belum tentu bersalah. Indonesia kan negara hukum, sebagai warga yang baik saya harus taat hukum. Saya siap ikuti prosesnya," ujarnya.
Pria yang menjabat sebagai Wakil Komponen Desa Adat dan Desa Linggih, juga tak menampik jika yang membuat sejumlah spanduk yang dipasang di areal parkir Pura Maduwe Karang, Kubutambahan pada November lalu adalah dirinya. Namun dia juga mengaku tidak ada urusan dengan Bendesa Adat Kubutambahan, Jero Pasek Warkadea."Tetapi saya di situ (spanduk, Red) menyebutkan JP. Saya tidak ada mencemarkan nama baik Warkadea. Saya hanya mengatakan JP. Maksud saya JP itu Jajaran Pimpinan. Mari kita berdebat. Adu argumen. Nanti di pengadilan yang akan menentukan," tandasnya seraya menyebut telah menunjuk kuasa hukum.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, kasus dugaan pencemaran nama baik ini mencuat saat rencana pembangunan Bandara Bali Utara, yang awalnya akan dibangun di Kubutambahan. Namun, polemik lahan milik Desa Adat di Kubutambahan yang sempat digadang-gadang sebagai calon lokasi bandara, membuat polemik sejumlah tokoh Desa Adat.
Puncaknya, beberapa warga yang menyebut dirinya perwakilan Desa Adat Kubutambahan memasang sejumlah baliho yang berisi tudingan terhadap oknum tokoh desa adat, yang diduga melakukan tindakan penggelapan uang sewa lahan calon bandara. Spanduk tersebut terpasang di areal parkir sebelah barat Pura Meduwe Karang, dan di depan Bale Banjar Kubuanyar, Desa Kubutambahan.
Pemasangan baliho yang sarat tudingan tersebut rupanya membuat Bendesa Adat Kubutambahan, Jero Pasek Warkadea bereaksi. Merasa disudutkan dan dituduh melakukan penggelapan uang, dirinya pun geram dan akhirnya melaporkan aksi pemasangan spanduk tersebut ke Mapolres Buleleng atas tuduhan pencemaran nama baik.
Jero Pasek Warkadea yang juga menjabat Staf Ahli Bupati Buleleng ini menyayangkan pemasangan baliho yang dinilainya membunuh karakternya. Meskipun hanya menyebutkan inisial JP, namun spanduk tersebut disebut telah melecehkan jabatan Pengulu Desa Adat Kubutambahan. Hingga memutuskan membawa kasus tersebut ke ranah hukum.
"Sebagai warga Kubutambahan seyognyanya menghargai pimpinan. Kalau ada hal hal yang perlu dipertanyakan, mestinya dikonfirmasi. Ini sudah pembunuhan karakter. Ini kan saya tidak bisa menerima. ini pencemaran nama baik. Dan saya dengan kerendahan hati melaporkan," singkat Jero Pasek Warkadea.*m
1
Komentar