nusabali

Beraksi di 11 TKP, Residivis Curat Diringkus

  • www.nusabali.com-beraksi-di-11-tkp-residivis-curat-diringkus

GIANYAR, NusaBali
Melakukan aksi pencurian di 11 TKP, seorang residivis I Ketut Roi Negata, 20, asal Banjar Batuagung, Desa/Kecamatan Batuagung, Jembrana akhirnya dibekuk jajaran Polsek Sukawati.

Terungkap, pelaku mencuri aneka jenis barang berharga milik sejumlah korban di wilayah hukum Polsek Sukawati hingga Denpasar.


Pelaku  merupakan residivis karena sudah dua kali masuk Lembaga Pemasyarakatan Kabupaten Jembrana dalam kasus pencurian dengan pemberatan. Kapolsek Sukawati, AKP Suryadi didampingi Kanit Reskrim Polsek Sukawati, Iptu AA Alit Sudarma, Senin (18/1) mengatakan, pelaku ditangkap polisi di tempat kos-kosan di Jalan Kusuma Bangsa III, Gatsu Barat, Denpasar.

Penangkapan penangkapan terhadap pelaku berawal dari laporan korban. Bahwa pada Rabu (13/1) sekitar  pukul 15.00 wita, korban Anak Agung Rotiani yang sebelumnya jaga warung miliknya pergi ke belakang warung untuk mengambil makanan. Berselang lima menit kemudian korban kembali ke warung pada saat itu korban kaget karena tas warna hitam yang diletakan di rak jualan  yang berisi uang sekitar Rp 1 juta, kunci mobil, 2 kaca mata. Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp 2,7 juta.

Sementara korban kedua, Ni Ketut Murni pada Selasa, 29 Desember 2020, sekitar pukul 13.00 wita, korban Ni Ketut Murni sedang berjualan di kios datang seorang laki- laki memesan barang barang sembako berupa beras ketan, gula pasir, katik sate, krupuk, beras dan bumbu bumbu, namun barang barang tersebut tidak langsung diambil dan dibayar katanya diambil setelah membeli ikan di pasar.

Sampai akhirnya korban mau tutup toko pada pukul 15.00 Wita belum juga diambil barangnya dan ketika korban sudah tutup dan hendak  mengambil tas putih yang diletakan di dalam laci meja jualan yang berisi uang tunai sekitar Rp 2 juta, ternyata sudah hilang.

Berdasarkan adanya peristiwa pidana yang cukup meresahkan masyarakat tersebut, Unit Opsnal Polsek Sukawati melakukan Olah Tempat Kejadian perkara dan mengumpulkan informasi serta selanjutnya melakukan  penyelidikan terhadap pelaku. "Hasil penyelidikan mengarah kepada pelaku Pelaku I Ketut Rio Negata berhasil di Jalan Kusuma Bangsa III Gatsu Barat, Denpasar," jelasnya.

Hasil intrograsi terhadap pelaku Ketut Rio Negata mengakui perbuatannya telah melakukan tindak pidana pencurian di 11 TKP. Sebelas TKP tersebut  di wilayah Sukawati sebanyak 5 TKP, di wilayah kota Denpasar 2 TKP dan di wilayah Badung 4 TKP. Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. “Pelaku Rio Negata merupakan residivis karena sudah dua kali masuk Lembaga Pemasyarakatan Kabupeten Jembrana dalam kasus pencurian dengan pemberatan,” kata Kanit Reskrim Polsek Sukawati. Atas perbuatannya tersangka Negata dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. *nvi

Komentar