Dana Hibah Pariwisata Dinikmati 655 Hotel dan 274 Restoran
MANGUPURA, NusaBali
Sebagian hotel dan restoran di Kabupaten Badung, tidak melengkapi berkas persyaratan untuk menerima hibah pariwisata.
Dari 1.065 hotel dan 345 restoran yang berhak dapat bantuan, hanya 655 hotel dan 274 restoran melengkapi persyaratan. Berdasarkan surat keputusan (SK) Bupati Badung Nomor 67/054/HK/2020, sebanyak 1.065 hotel dan 345 restoran berhak menerima dana hibah pariwisata dari pemerintah pusat. Namun, tak semua melengkapi berkas persyaratan yang dibutuhkan. Berdasarkan juknis yang ditetapkan pemerintah pusat syarat penerima hibah pariwisata meliputi Izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), surat pernyataan masih beroperasi oleh pemilik serta bukti pembayaran Pajak Hotel dan Restoran (PHR) Tahun 2019, nama perusahaan, alamat perusahaan, nomor rekening, serta NPWP.
“Sesuai SK bupati, ada 1.065 hotel dan 345 restoran penerima hibah di Badung. Namun, hanya 655 hotel dan 274 restoran, yang mengajukan berkas persyaratan,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata Badung Cokorda Raka Darmawan, Senin (18/1).
Raka Darmawan mengtakan, banyak hotel dan restoran yang tidak melengkapi persyaratan. Bila yang mendapatkan bantuan hanya 655 hotel, berarti ada 410 hotel yang tidak melengkapi persyaratan. Sedangkan, untuk restoran bila hanya 274 yang mendapatkan bantuan, dari total keseluruhan 345, maka ada sebanyak 71 restoran yang tidak melengkapi persyaratan.
Padahal, pihaknya telah berulang kali mengingatkan untuk mengambil dana hibah pariwisata tersebut dengan terlebih dulu melengkapi berkas yang dipersyaratkan. “Mereka tidak mengambil, mungkin memandang tidak perlu. Karena kemampuannya hebat, kami tidak tahu, itu hak mereka. Kami tidak bisa intervensi,” kata Raka Darmawan.
Hingga saat ini, kata Raka Darmawan yang notabene Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Badung, dana hibah pariwisata yang telah terserap untuk hotel dan restoran sekitar Rp 502 miliar. Sedangkan dana yang tidak terserap akan dikembalikan ke pemerintah pusat. “Jadi dari dana yang ditransfer ke Pemkab Badung, ada sisa Rp 212 miliar. Dana itu dikembalikan pemerintah pusat,” tegas Raka Darmawan sembari menyatakan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah pariwisata, harus disampaikan paling lambat 28 Februari 2021.
Sebagaimana diketahui, pemerintah pusat melalui Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), mengucurkan dana hibah pariwisata guna percepatan pemulihan pariwisata. Kabupaten Badung, menerima Rp 948 miliar. Dari jumlah tersebut, sebanyak 70 persen atau senilai Rp 663 miliar, diberikan untuk pelaku usaha hotel dan restoran. Sisanya, sebanyak 30 persen digunakan untuk kegiatan pemerintah daerah, yang menyangkut masalah keamanan, kebersihan, kesehatan dan lingkungan.
Dana hibah pariwisata tersebut dapat dipergunakan untuk operasional hotel dan restoran, termasuk untuk membayar gaji karyawannya. Namun demikian, menurut Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Perinaker) Badung Ida Bagus Oka Dirga, masih ditemukan perusahaan yang belum melunasi kewajiban kepada karyawan. Padahal, dia telah melayangkan surat ke seluruh perusahaan di Badung, untuk melaporkan kondisi tenaga kerja di perusahaan tersebut.
“Banyak perusahan tidak bayar (upah) karyawannya. Statusnya masih tetap karyawan. Tapi ini sudah menjadi kesepakatan. Mereka yang dirumahkan juga tanpa upah,” kata Oka Dirga, saat dikonfirmasi terpisah. *ind
1
Komentar