Bule Viral Akhirnya Menyerahkan Diri ke Imigrasi Denpasar
Imigrasi Akan Lakukan Deportasi Bersama Kekasihnya
MANGUPURA, NusaBali
Warga Negara Asing (WNA) pemilik akun media sosial Twitter, @kristentootie menyerahkan diri ke Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar pada, Selasa (19/1) pukul 10.00 Wita.
WNA perempuan asal Amerika Serikat (AS) dengan nama lengkap, Kristen Antoinette Gray, 29, ini datang bersama pacarnya, Saundra Michelle Alexander untuk menjalani pemeriksaan terkait postingan yang viral dan bikin heboh jagat maya. Dari pemeriksaan, WNA ini diduga melanggar sejumlah aturan serta terindikasi membuat keresahan di tengah masyarakat. Atas ulahnya itu, WNA ini rencananya akan dideportasi bersama kekasihnya.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kakanwil Kemenkumham) Provinsi Bali, Jamaruli Manihuruk mengatakan WNA yang bikin heboh melalui akun twitter tersebut menjalani pemeriksaan di kantor Imigrasi Kelas I Denpasar, kawasan Renon, Denpasar, Selasa kemarin mulai pukul 10.00 Wita hingga pukul 19.00 Wita. Pemeriksaan tersebut setelah postingan di akun twitternya bikin heboh dan viral di media sosial. Menurut Jamaruli, WNA Kristen Antoinette Gray ini datang ke kantor Imigrasi bersama kekasihnya, Saundra Michelle Alexander yang juga seorang perempuan, setelah tim Imigrasi Denpasar melakukan pemanggilan melalui sponsor visa.
"Terkait postingan ajakan orang asing pindah ke Indonesia (Bali) yang viral di media sosial itu, tim kita di Imigrasi Denpasar melakukan langkah cepat dengan memeriksa keterangan yang bersangkutan untuk mengetahui motif di balik postingannya," ungkap Jamaruli saat memberikan keterangan pers di Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar, Selasa malam.
Dari pemeriksaan yang berlangsung selama 10 jam itu, ajakan WNA ini untuk pindah ke Bali di masa pandemi terbukti melanggar atau bertentangan dengan Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Dalam Masa Pandemi Covid-19 serta Surat Edaran Dirjen Imigrasi Nomor IMI-0103.GR.01.01 Tahun 2021 Tentang Pembatasan Sementara Masuknya Orang Asing ke Wilayah Indonesia Dalam Masa Pandemi Covid-19. Selain itu, Kristen Antoinette Gray juga diduga menyebarkan informasi yang dianggap dapat meresahkan masyarakat, utamanya terkait LGBTQ dan informasi terkait kemudahan akses masuk wilayah Indonesia.
"Sehingga patut diduga atas postingan yang meresahkan itu melanggar pasal 75 ayat 1 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Jadi, petugas kita berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan," tegas Jamaruli.
Dari pemeriksaan itu juga, bahwa WNA ini melakukan kegiatan bisnis melalui penjualan E-book dan pemasangan tarif konsultasi kepada orang asing yang hendak datang ke Indonesia. Tak tanggung-tanggung, Kristen Antoinette Gray mematok tarif 30 dolar untuk mengakses tulisannya dan 50 dolar untuk konsultasi selama 45 menit bagi yang ingin datang ke Bali. Atas kegiatan bisnisnya itu, WNA tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai pasal 122 huruf a Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang berbunyi ‘Setiap Orang Asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian Izin Tinggal yang diberikan kepadanya’. "Jadi yang bersangkutan ini datang menggunakan visa kunjungan, tapi ada berbagai aktivitas yang dilakukan selama di Bali, yaitu berbisnis di e-book itu. Ini juga salah satu pelanggaran Keimigrasian tentang penyalahgunaan izin tinggal," tegas Kakanwil, Jamaruli Manihuruk.
WNA Kristen Antoinette Gray tersebut tercatat masuk ke Indonesia pada 21 Januari 2020 lalu melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Kecamatan Kuta, Badung. Kemudian, pada tanggal 22 Desember 2020, WNA tersebut melakukan perpanjangan izin tinggal di kantor Imigrasi Denpasar hingga 21 Januari 2021. Selama berada di Bali, WNA Kristen Antoinette Gray hidup berpindah-pindah dengan seorang wanita yang diketahui sebagai kekasihnya.
Saat datang pertama dia tercatat tinggal di seputaran Ubud, Gianyar. Namun, setelah itu ke wilayah Karangasem. "Kalau datang dengan visa kunjungan, tentu tidak ada persoalan terkait tempat tinggalnya. Bisa di mana saja, tergantung dari WNA yang bersangkutan. Namun, kalau sudah melanggar seperti melakukan bisnis dengan visa yang sama, itu yang menjadi persoalan," beber Jamaruli.
Karena terbukti melakukan pelanggaran tentang UU Keimigrasian, WNA tersebut bersama kekasihnya langsung ditahan di ruangan Detensi Imigrasi Denpasar. Selanjutnya, WNA itu akan dilakukan pendeportasian. Hanya saja, waktu pendeportasian menunggu koordinasi dengan sejumlah pihak. Selain dideportasi, WNA itu dimasukkan dalam daftar cekal minimal 6 bulan terhitung sejak tanggal dideportasi.
"Terhadap yang bersangkutan, dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian (pengusiran) sebagaimana tersebut pada pasal 75 ayat 1 dan ayat 2 huruf f Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Saya juga berharap, kepada Warga Negara Asing agar dalam situasi pandemi Covid-19 saat ini untuk mematuhi protokol kesehatan serta mengikuti prosedur yang benar tentang pengurusan visa selama berada di Indonesia," ungkap Jamaruli.
Ditemui di lokasi yang sama, pengacara Kristen Antoinette Gray dan Saundra Michelle Alexander, Erwin Siregar didampingi Sarah Vanesa Naibaho mengaku kalau dua kliennya itu tidak melakukan pelanggaran Keimigrasian, sehingga tidak harus dilakukan pendeportasian. Hal ini juga dikuatkan dengan izin tinggal mereka di Bali masih berlaku sampai 24 Januari 2021.
Ikhwal adanya informasi mencari uang di Indonesia juga tidak benar. Hal ini dikarenakan uang yang diterima dari aktivitas menjual buku tersebut di Amerika, begitu juga rekan yang membeli. Erwin Siregar justru melihat sisi positif dari aktivitas di twitter milik WNA tersebut yang nantinya berdampak pada banyak turis yang datang ke Bali. "Meskipun adanya ajakan selama masa pandemi, itu juga tidak akan pernah terjadi karena sudah ada larangan atau aturan terkait itu," beber Erwin Siregar.
Ditanyai terkait adanya aktivitas yang mendukung LGBT, Erwin Siregar mengaku kalau informasi yang diterima oleh kliennya itu bersumber dari mesin pencarian google. Kemudian, kliennya menghubungkan keadaan dirinya yang kebetulan juga LGBT. Karena kondisi selama di Bali dan merasa aman-aman saja. "Mereka merasa aman tinggal di Bali, karena tidak ada yang dilanggar atau yang mengganggu. Jadi, mereka nyaman tinggal di Bali," ucapnya. *dar
Komentar