nusabali

Polres Cek Pengerukan Tanah di Belega

  • www.nusabali.com-polres-cek-pengerukan-tanah-di-belega

Bila pelaksana proyek tidak melaksanakan langkah-langkah sesuai kesepakatan, maka proyek tersebut dapat dihentikan.

GIANYAR, NusaBali

Kasat Reskrim Polres Gianyar AKP Losa Lusiano Araujo memerintahkan Unit IV Reskrim Polres Gianyar bersama tim memeriksa proyek pengerukan tanah di Desa Belega, Kecamatan Blahbatuh, Selasa (19/1). Langkah ini sesuai perintah Kapolres Gianyar AKBP I Dewa Made Adnyana.

Karena dampak pengerukan tanah ini meresahkan masyarakat sekitar. Terutama pengguna jalan yang sering kelilipan akibat debu proyek berserakan di aspal.

Aparat kepolisian pun sempat memanggil penanggung jawab proyek pengerukan tanah tersebut ke Mapolres Gianyar. Mereka diminta mengklarifikasi atas keluhan masyarakat tersebut. Dari  hasil klarifikasi tersebut dibuatlah perjanjian kerja.

Terdapat lima poin perjanjian kerja yang telah disepakati, yakni penanggung jawab atau pihak pelaksana proyek siap membersihkan Jalan Raya Belega yang merupakan jalan Provinsi Bali. Jalan yang juga menuju Bendungan setempat ini diceceri tanah uruk hingga permukaan jalan licin. Pihak proyek siap melakukan perbaikan jalan atau pengaspalan di jalan Bendungan Gunung Sari 1, pihak proyek dapat melakukan pengangkutan tanah uruh hanya sampai pukul 17.00 Wita.

Pihak pelaksana proyek siap tidak ada mengantrikan kendaraan truk di sepanjang jalan provinsi. Perjanjian kerja yang terakhir adalah bila pihak pelaksana proyek tidak melaksanakan langkah-langkah sesuai kesepakatan, maka proyek tersebut dapat dihentikan.

Informasi dihimpun, pengerukan lahan tepatnya di Jalan Gunung Sari 1 ini tak berizin. Pemerintah Desa Belega hingga kecamatan, mengaku tidak ada mengeluarkan izin pengerukan. Sebab pemberitahuan awal, pengelola hanya sebatas menata. Tidak untuk jual beli.

Perbekel Belega Ketut Trisna Jaya mengatakan pihak desa tidak ada mengeluarkan izin apa pun. “Maaf. Kalau desa tidak punya kewenangan mengeluarkan izin,” ujar Trisna Jaya.

Hal senada juga diungkapkan, Camat Blahbatuh Ida Bagus Dharmayuda. Kata dia, Pemerintah Kecamatan Blahbatuh tidak mengeluarkan izin soal pengerukan tersebut. “Kami tidak ada mengeluarkan izin soal itu,” ujar Dharmayuda. Meski demikian, selaku Camat, dirinya sudah mengetahui ada pengerukan. "Kami dengar dari laporan lisan beberapa warga," jelasnya.

Camat Dharmayuda juga mengaku sudah berkoordinasi dengan Satpol PP Gianyar. "Saya juga sudah koordinasi dengan Satpol PP. Katanya memang tidak ada izin,” jelasnya. Mengenai proyek tanpa izin, kata dia ada pengecualian. “Kami sudah tanyakan yang punya, katanya itu hanya penataan saja. Tidak diperjualbelikan. Kalau jual beli baru pakai izin,” tegasnya.

Camat Dharmayuda membeberkan, dari pemilik hanya minta tolong kepada temannya untuk meratakan tanah. “Daripada keluarkan duit untuk penataan. Dia minta tolong temannya, tanah pakidihange (dikasih minta, red),” terangnya.

Meski begitu, diakui, dampak dari keluar masuk truk membuat tanah menempel di jalanan menjadi berdebu. “Soal debu itu, saya sendiri ikut waktu pertemuan. Itu sudah ada perjanjian. Mereka siap membersihkan,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, para pengguna Jalan Raya Desa Belega, Kecamatan Blahbatuh dan warga sekitar mengeluh.

Karena tumpahan tanah sisa proyek pengerukan di Gang Gunung Sari 1, jalan setempat, memicu debu saat panas. Ketika hujan, jalan jadi licin hingga membahayakan. *nvi

Komentar