nusabali

Satu WNA Asal Amerika Serikat Dideportasi

Tahun 2020 ada 76 orang dideportasi, 2021 Ada 2 Orang

  • www.nusabali.com-satu-wna-asal-amerika-serikat-dideportasi

Berdasarkan investigasi, Peter RM, tidak kooperatif kepada petugas. Keterangannya tidak sesuai dengan yang diajukan dalam pengurusan dokumen izin tinggal.

MANGUPURA, NusaBali

Seorang warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat, Peter RM, 57, dideportasi oleh petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai, Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, pada Senin (18/1) siang. Pendeportasian WNA tersebut karena tidak kooperatif saat pengajuan izin tinggal di Pulau Dewata.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali Jamaruli Manihuruk, mengatakan pendeportasian WNA asal Amerika Serikat, tersebut berdasarkan investigasi dari Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Ngurah Rai, mengenai adanya WNA yang memberikan keterangan tidak kooperatif kepada petugas, mulai dari tempat tinggal, alamat sponsor hingga status perkawinan. “Dari penyelidikan ternyata keterangan yang bersangkutan tidak sesuai dengan yang diajukan dalam pengurusan dokumen izin tinggalnya. Maka, tim langsung mengamankan yang bersangkutan ke kantor imigrasi,” kata Jamaruli Manihuruk, Selasa (19/1) malam.

Jamaruli Manihuruk mengatakan, karena terbukti tidak kooperatif, WNA itu dijerat dengan pasal 74 ayat 1 Jo pasal 123 huruf a Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Sehingga, WNA tersebut langsung dideportasi. Selain itu, yang bersangkutan juga masuk dalam daftar cekal.

Proses pendeportasian dilakukan pada Senin (18/1) malam dari Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, menuju Bandara Internasional Soekarno Hatta Jakarta. “Dari Jakarta, yang bersangkutan dideportasi ke negaranya pada Selasa dini hari pukul 00.10 WIB,” beber Jamaruli Manihuruk.

Sementara, dari data yang dimiliki pihak Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali, pendeportasian yang dilakukan sepanjang tahun 2020, mencapai 76 orang, yang didominasi WNA Rusia, Nigeria, Kanada, Bulgaria dan Swis. Dengan rincian dari Kantor Imigrasi Kelas II Singaraja, sebanyak 12 orang, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar sebanyak 19 orang, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai sebanyak 28 orang dan Rumah Detensi Imigrasi Denpasar sebanyak 17 orang. “Sementara kalau catatan pada tahun 2021 ini, baru ada 2 orang saja. Yakni dari Kantor Imigrasi Singaraja dan Kantor Imigrasi Ngurah Rai,” kata Jamaruli Manihuruk.

Sekadar mengingatkan, sebelumnya seorang WNA bernama Mehmet Kamil Kucuk, 55, juga dideportasi oleh petugas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali, pada Kamis (14/1). Pendeportasian WNA asal Turki, itu karena yang bersangkutan menyalahi aturan izin tinggal atau overstay. Selain dideportasi, WNA Turki tersebut juga dimasukkan dalam daftar cekal selama satu tahun ke depan.

Pendeportasian WNA Turki ke negara asalnya lantaran dokumen izin tinggal sudah lewat masa berlakunya, yakni pada 30 September 2020. Karena tidak memperpanjang izin tinggal, yang bersangkutan dinyatakan overstay selama 82 hari di Bali. WAN Turki tersebut dideportasi menggunakan maskapai Turkish Airlines dengan nomor penerbangan TK 57 dengan tujuan Istambul, Turki. Selama proses deportasi, yang bersangkutan dikawal oleh tiga petugas. *dar

Komentar