Kasdam Ungkap Kendala Vaksinasi Covid-19
Kasdam Brigjen TNI Candra Wijaya menyarankan, khusus di daerah terpencil agar diberikan vaksin yang mudah dalam penanganan, penyimpanan, dan pengirimannya.
DENPASAR, NusaBali
Kepala Staf Daerah Militer (Kasdam) IX/Udayana Brigjen TNI Candra Wijaya mengungkapkan kendala vaksinasi Covid-19, saat mengikuti rapat koordinasi yang dipimpin oleh Kepala Kantor Staf Kepresidenan Republik Indonesia (KSP RI) Jenderal TNI (Purn) Muldoko, melalui video conference, Selasa (19/1). Rapat tersebut membahas tentang percepatan distribusi vaksin Covid-19 serta potensi isu sosial yang muncul di masyarakat.
Kasdam Brigjen Candra yang mengikuti rapat dari ruang Yudha Puskodalops Kodam IX/Udayana, mengatakan penyebaran Covid-19 di wilayah Kodam IX/Udayana (Bali, NTB, dan NTT) potensi tertinggi terjadi di Provinsi Bali.
Secara umum tiga provinsi itu sudah menerima vaksin. Di Provinsi Bali diterima sebanyak 51.000 vial, Provinsi NTT sebanyak 28.760 vial, dan Provinsi NTB sebanyak 13.200 vial. Selain itu juga sudah dilakukan pemberian dan penyuntikan kepada para pejabat publik dan tenaga kesehatan di setiap provinsi tersebut.
“Sejak Kamis (14/1) telah dilakukan pemberian dan penyuntikan kepada pejabat publik dan tenaga kesehatan di tingkat provinsi, dan dilanjutkan pada Jumat (15/1), diberikan kepada pejabat publik di tingkat kabupaten dan kota serta masyarakat,” ujar Kasdam Brigjen Candra.
Kasdam Brigjen Candra juga mengungkap kendala yang dihadapi adalah proses registrasi dan pendaftaran fasilitas kesehatan (faskes) secara elektronik. Termasuk persyaratan screening kesehatan yang tidak dapat dipenuhi oleh penerima vaksin tersebut. Sehingga batal dilakukan pemberian dan penyuntikan vaksin.
“Sosialisasi tentang vaksinasi Covid-19 melalui awak media baik online, cetak, dan elektronik, termasuk simulasi proses penerimaan vaksin tersebut telah dilakukan. Termasuk petunjuk dan arahan kepada Babinsa sebagai garda terdepan untuk menyampaikan dan menjelaskan secara langsung kepada masyarakat tentang vaksin tersebut adalah aman dan halal,” kata Kasdam Brigjen Candra.
Kasdam Brigjen Candra menyarankan, khusus di daerah terpencil agar dapat diberikan vaksin yang mudah dalam penanganan, penyimpanan, dan pengirimannya.
Dalam menanggulangi penyebaran hoax agar dilakukan proses hukum bagi pelaku penyebaran berita hoax tentang vaksin tersebut. Hal ini dimaksudkan sebagai efek jera bagi pelaku penyebar berita hoax tersebut sehingga tidak diikuti oleh yang lainnya.
Dalam kesempatan tersebut Jenderal Muldoko menyampaikan, KSP RI mempunyai tugas untuk menyelenggarakan pemberian dukungan kepada Presiden dan Wakil Presiden dalam melaksanakan pengendalian program-program prioritas nasional, komunikasi politik, hukum, pertahanan keamanan, dan HAM serta pengelolaan isu strategis, termasuk di antaranya pendistribusian dan pemberian vaksin Covid-19.
“Pengadaan dan pendistribusian vaksin Covid-19 ini merupakan upaya pemerintah pusat dalam rangka percepatan, pencegahan, dan penanggulangan Covid-19, pemulihan ekonomi dan pembangunan nasional,” ujar Jenderal Muldoko, mantan Panglima TNI. *pol
Kepala Staf Daerah Militer (Kasdam) IX/Udayana Brigjen TNI Candra Wijaya mengungkapkan kendala vaksinasi Covid-19, saat mengikuti rapat koordinasi yang dipimpin oleh Kepala Kantor Staf Kepresidenan Republik Indonesia (KSP RI) Jenderal TNI (Purn) Muldoko, melalui video conference, Selasa (19/1). Rapat tersebut membahas tentang percepatan distribusi vaksin Covid-19 serta potensi isu sosial yang muncul di masyarakat.
Kasdam Brigjen Candra yang mengikuti rapat dari ruang Yudha Puskodalops Kodam IX/Udayana, mengatakan penyebaran Covid-19 di wilayah Kodam IX/Udayana (Bali, NTB, dan NTT) potensi tertinggi terjadi di Provinsi Bali.
Secara umum tiga provinsi itu sudah menerima vaksin. Di Provinsi Bali diterima sebanyak 51.000 vial, Provinsi NTT sebanyak 28.760 vial, dan Provinsi NTB sebanyak 13.200 vial. Selain itu juga sudah dilakukan pemberian dan penyuntikan kepada para pejabat publik dan tenaga kesehatan di setiap provinsi tersebut.
“Sejak Kamis (14/1) telah dilakukan pemberian dan penyuntikan kepada pejabat publik dan tenaga kesehatan di tingkat provinsi, dan dilanjutkan pada Jumat (15/1), diberikan kepada pejabat publik di tingkat kabupaten dan kota serta masyarakat,” ujar Kasdam Brigjen Candra.
Kasdam Brigjen Candra juga mengungkap kendala yang dihadapi adalah proses registrasi dan pendaftaran fasilitas kesehatan (faskes) secara elektronik. Termasuk persyaratan screening kesehatan yang tidak dapat dipenuhi oleh penerima vaksin tersebut. Sehingga batal dilakukan pemberian dan penyuntikan vaksin.
“Sosialisasi tentang vaksinasi Covid-19 melalui awak media baik online, cetak, dan elektronik, termasuk simulasi proses penerimaan vaksin tersebut telah dilakukan. Termasuk petunjuk dan arahan kepada Babinsa sebagai garda terdepan untuk menyampaikan dan menjelaskan secara langsung kepada masyarakat tentang vaksin tersebut adalah aman dan halal,” kata Kasdam Brigjen Candra.
Kasdam Brigjen Candra menyarankan, khusus di daerah terpencil agar dapat diberikan vaksin yang mudah dalam penanganan, penyimpanan, dan pengirimannya.
Dalam menanggulangi penyebaran hoax agar dilakukan proses hukum bagi pelaku penyebaran berita hoax tentang vaksin tersebut. Hal ini dimaksudkan sebagai efek jera bagi pelaku penyebar berita hoax tersebut sehingga tidak diikuti oleh yang lainnya.
Dalam kesempatan tersebut Jenderal Muldoko menyampaikan, KSP RI mempunyai tugas untuk menyelenggarakan pemberian dukungan kepada Presiden dan Wakil Presiden dalam melaksanakan pengendalian program-program prioritas nasional, komunikasi politik, hukum, pertahanan keamanan, dan HAM serta pengelolaan isu strategis, termasuk di antaranya pendistribusian dan pemberian vaksin Covid-19.
“Pengadaan dan pendistribusian vaksin Covid-19 ini merupakan upaya pemerintah pusat dalam rangka percepatan, pencegahan, dan penanggulangan Covid-19, pemulihan ekonomi dan pembangunan nasional,” ujar Jenderal Muldoko, mantan Panglima TNI. *pol
Komentar