nusabali

Pengarakan Ogoh-ogoh Kembali Ditiadakan

Saat Pangrupukan Nyepi Saka 1943, Peserta Melasti Juga Dibatasi

  • www.nusabali.com-pengarakan-ogoh-ogoh-kembali-ditiadakan

Dalam rangkaian upacara melasti, tawur, pangrupukan agar dilaksanakan dengan memperhatikan peserta untuk menghindari kerumunan.

DENPASAR, NusaBali
Pandemi Covid-19 yang belum melandai membuat pemangku kepentingan melakukan antisipasi, terutama jelang Hari Raya Nyepi Tahun Saka 1943 yang jatuh pada pada 14 Maret 2021 mendatang. Pengarakan Ogoh-Ogoh berkaitan dengan Upacara Tawur Kasanga yang biasanya dilaksanakan saat Pangrupukan sehari sebelum Hari Suci Nyepi Tahun Saka 1943 pada Tilem Kesanga, Saniscara Pon Gumbreg, Sabtu (13/3) mendatang akan kembali ditiadakan.

Tawur Agung tanpa Ogoh-ogoh ini ditegaskan melalui Surat Bersama Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Bali dan Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali pada, Anggara Kliwon Dukut, Selasa (19/1).

Bendesa Agung Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali, Ida Panglingsir Agung Putra Sukahet dikonfirmasi NusaBali, Selasa kemarin membenarkan adanya Surat Edaran bersama PHDI Bali dan MDA Provinsi Bali. Surat Edaran Bersama Nomor 009/PHDI-Bali/I/2021, Nomor 002/MDA-Prov Bali/I/2021 tentang pelaksanaan rangkaian Hari Suci Nyepi Tahun Saka 1943 di Bali yang sudah disosialisasikan kepada masyarakat. "Nggih benar (iya benar), Surat Edaran Bersama sudah disosialisasikan hari ini," ujar Putra Sukahet.

Surat Edaran Bersama PHDI dan Majelis Desa Adat ini dasar hukumnya adalah Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Kemudian Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru.

Selain itu dasar hukum yang lainnya adalah Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 3355 Tahun 2020 tentang Protokol Tatanan Kehidupan Era Baru, Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat (PKM) dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.

Kata Putra Sukahet, Surat Edaran Bersama telah disampaikan kepada Majelis Desa Adat Kabupaten dan Kota, Kecamatan dan Desa Adat seluruh Bali. "SE Bersama PHDI dan Majelis Desa Adat ini diketahui juga oleh Gubernur Bali," ujar Putra Sukahet.

Putra Sukahet meminta supaya SE Bersama PHDI dan MDA ini dilaksanakan dengan disiplin dan disosialisasikan ke desa adat dalam rangkaian pelaksanaan Hari Raya Nyepi. "Perayaan rangkaian Hari Raya Nyepi ini berjalan dan dilaksanakan dengan Prokes (protokol kesehatan), supaya Bali bisa segera terbebas dari pandemi Covid-19," tegas Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Provinsi Bali ini.

Putra Sukahet mengatakan dengan Prokes yang ketat dan disiplin ini, Bali diharapkan bebas dari pandemi Covid-19 sehingga masyarakat bisa melakukan aktivitas secara normal kembali. "Semoga kita diberikan kerahayuan dan krama Bali bisa beraktivitas kembali," ujar Putra Sukahet.

Sementara dalam SE Bersama PHDI dan MDA Provinsi Bali ditegaskan pengarakan Ogoh-Ogoh bukan merupakan rangkaian wajib Hari Suci Nyepi, oleh karena itu pengarakan Ogoh-ogoh pada Hari Suci Nyepi Tahun Saka 1943 ditiadakan.

Dalam rangkaian upacara melasti, tawur, pangrupukan agar dilaksanakan dengan memperhatikan peserta untuk menghindari kerumunan yang dapat menyebabkan penyebaran Covid-19. Dalam SE Bersama juga ditegaskan pembatasan jumlah peserta yang ikut dalam prosesi melasti, tawur paling banyak 50 orang.

Selain itu para pamangku agar menggunakan ‘panyiratan’ yang sudah bersih untuk ‘nyiratang tirta’ kepada krama dan memberikan bija dengan peralatan yang bersih. Dilarang memakai/membunyikan petasan/mercon dan sejenisnya. Bagi umat yang sakit atau merasa kurang sehat, agar tidak mengikuti rangkaian upacara. Guna menghindari berbagai potensi penyebaran Covid-19, semua panitia dan peserta agar mengikuti prokes pencegahan dan pengendalian Covid-19 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru.

Melaksanakan Catur Brata Panyepian dengan sradha bhakti. Bagi umat lain di Bali diharapkan agar bersama-sama mendukung dan menyukseskan Pelaksanaan Hari Suci Nyepi Tahun Saka 1943 dengan tetap menjaga dan merawat kerukunan antarumat beragama. Sebelumnya pada Pangrupukan Nyepi Tahun Saka 1942 (25 Maret 2020) pengarakan ogoh-ogoh juga ditiadakan, padahal ogoh-ogoh sudah rampung dibuat oleh Sekaa Teruna (ST) hampir di seluruh Bali. Saat Nyepi Tahun Saka 1942 tahun 2020 lalu merupakan awal pandemi Covid-19. *nat

Komentar