Tabanan Launching Pengujian Kendaraan Bermotor Sistem Blue Card
TABANAN, NusaBali
Pemkab Tabanan melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tabanan, secara resmi meluncurkan atau launching sistem pengujian kendaraan bermotor menggunakan Blue (Bukti Lulus Uji Elektronik) Card, Selasa (19/1).
Blue Card menggantikan bukti lulus uji kir manual yang sebelumnya menggunakan buku. Peluncuran dilakukan Sekda Tabanan I Gede Susila, didampingi Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat XII-Provinsi Bali dan NTB Muiz Thohir, Kasat Lantas Polres Tabanan Ni Putu Wila Indrayani, dan Kepala Dishub Tabanan Ngurah Darma Utama.
Kepala Dishub Tabanan I Gusti Ngurah Darma Utama mengatakan pelaksanaan kegiatan pengujian kendaraan bermotor Sistem Informasi Manajemen Pengujian Kendaraan Bermotor (SIM PKB) dengan hasil pengujian Blue Card, harus diterapkan. Sistm ini sesuai amanat Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan, Permenhub Nomor 133 Tahun 2016 tentang Pengujian Kendaraan Bermotor dan Perda Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Perda Kabupaten Tabanan Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor. Dari ketentuan itu, mulai tahun 2021 kabupaten/kota seluruh Indonesia wajib melaksanakan pengujian dengan sistem ini.
“Apabila tidak melaksanakan pengujian secara SIM PKB maka Dinas Perhubungan kabupaten/kota dilarang melaksanakan pengujian kendaraan bermotor,’’ ujarnya. Kata Darma Utama, larangan ini dapat mengakibatkan masyarakat menjadi kesusahan dalam menguji kir kendaraannya. Kata di, pengujian laik jalan kendaraan hanya dapat dilaksanakan di daerah yang memenuhi standar terakreditasi secara e-Blue Card.
Dijelaskan, di Tabanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Dishub Tabanan sudah memenuhi standar yang ditetapkan dalam pelaksanaan pengujian dengan sistem SIM PKB ini. Adapun keunggulan dalam pelaksanaan pengujian kendaraan dengan sistem ini, yakni memenuhi keinginan masyarakat yang membutuhkan pelayanan pengujian kendaraan bermotor, terpenuhi kelaikan jalan dari kendaraan wajib uji, memudahkan monitoring atau pengawasan di lapangan, serta pengujian menjadi lebih cepat. Kendaraan wajib uji di Kabupaten Tabanan pada tahun 2020 mencapai 10.047 unit. ‘’Dengan jumlah kendaraan sebanyak ini tentu dapat menjadi potensi meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah) Kabupaten Tabanan,” imbuhnya.
Sekda Tabanan I Gede Susila, dalam sambutan mewakili Bupati Tabanan, mengatakan pelaksanaan pengujian kendaraan bermotor secara Blue Card (Bukti Lulus Secara Elektronik) ini merupakan salah satu upaya untuk mengurangi dampak kecelakaan yang berefek negatif bagi banyak pihak. Efek itu mulai dari kerugian materiil, hilangnya nyawa, serta dampak lainnya berupa kemacetan lalu lintas.
Dia sangat mengapresiasi langkah Kemenhub RI membuat program ini dengan Sistem Informasi Manajemen Pengujian Kendaraan Bermotor (SIM PKB) di seluruh kabupaten/kota di Indonesia. Sistem ini untuk memberikan pelayanan uji kendaraan secara akurat. Sistem ujinya dilakukan oleh alat yang tidak bisa dimanipulasi kebenarannya dengan hasil uji berupa Blue Card. Hasil ini bisa langsung dipantau secara online oleh Kementerian Perhubungan RI.
Oleh karena itu, lanjut Sekda Susila, dengan diberlakukannya pengujian kendaraan bermotor dengan SIM PKB, diharapkan mampu memberikan pelayanan pengujian kendaraan bermotor yang cepat, baik secara kualitas maupun kuantitas. Selain itu, menurunkan angka kecelakaan lalu lintas, meningkatkan kuantitas dan kualitas layanan angkutan umum dan angkutan barang. ‘’Tak kalah penting, awak kendaraan ikut menjaga kelestarian lingkungan,” tandas Susila. *des
Komentar