Pemkot Denpasar Tunggu Surat Resmi
PPKM Jawa-Bali Rencananya Diperpanjang
DENPASAR, NusaBali
Pemerintah berencana memperpanjang pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) setelah 25 Januari 2021.
Perpanjangan ini direncanakan selama dua pekan lagi, dikarenakan kasus Covid-19 belum menunjukkan penurunan signifikan. Terkait rencana perpanjangan PPKM ini, Pemkot Denpasar masih menunggu instruksi resmi atau surat edaran dari pemerintah pusat.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Denpasar I Dewa Gede Rai, saat dikonfirmasi, Rabu (20/1), mengatakan Pemkot Denpasar sudah mendengar rencana perpanjangan PPKM. Tetapi dia masih menunggu instruksi pusat atau surat edaran atau sejenisnya. Jika sudah turun surat dimaksud, pemkot akan segera menindaklanjuti arahan tersebut. Sebelum melakukan tindakan, harus tahu terkait hal-hal teknis apa yang wajib dilakukan.
Menurut Dewa Rai, saat ini Pemkot Denpasar baru sebatas mengetahui rencana tersebut dari media dan belum mendapat informasi resmi. Untuk Denpasar, dari empat indikator pelaksanaan PPKM, hanya satu yang tidak memenuhi syarat yakni tingkat okupansi atau hunian ruang isolasi. Saat ini tingkat keterisian ruang isolasi yakni 92 persen di RSUD Wangaya.
Mengatasi hal tersebut, pihaknya akan menambah 15 bed untuk tempat isolasi. “Dengan penambahan 15 bed ini, akan mampu menurunkan persentase okupansi hunian ruang isolasi,” kata Dewa Rai.
Sementara itu, untuk tingkat kematian akibat Corona di Denpasar berada di bawah rata-rata nasional yakni 2 persen. Begitupun untuk angka kesembuhan berada di atas rata-rata nasional yakni sebesar 88 persen, dan tingkat kasus aktif hanya 10 persen.
Dewa Rai menambahkan, untuk kasus positif Covid-19 saat ini berasal dari klaster keluarga, perjalanan dinas, upacara, dan perkantoran. *mis
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Denpasar I Dewa Gede Rai, saat dikonfirmasi, Rabu (20/1), mengatakan Pemkot Denpasar sudah mendengar rencana perpanjangan PPKM. Tetapi dia masih menunggu instruksi pusat atau surat edaran atau sejenisnya. Jika sudah turun surat dimaksud, pemkot akan segera menindaklanjuti arahan tersebut. Sebelum melakukan tindakan, harus tahu terkait hal-hal teknis apa yang wajib dilakukan.
Menurut Dewa Rai, saat ini Pemkot Denpasar baru sebatas mengetahui rencana tersebut dari media dan belum mendapat informasi resmi. Untuk Denpasar, dari empat indikator pelaksanaan PPKM, hanya satu yang tidak memenuhi syarat yakni tingkat okupansi atau hunian ruang isolasi. Saat ini tingkat keterisian ruang isolasi yakni 92 persen di RSUD Wangaya.
Mengatasi hal tersebut, pihaknya akan menambah 15 bed untuk tempat isolasi. “Dengan penambahan 15 bed ini, akan mampu menurunkan persentase okupansi hunian ruang isolasi,” kata Dewa Rai.
Sementara itu, untuk tingkat kematian akibat Corona di Denpasar berada di bawah rata-rata nasional yakni 2 persen. Begitupun untuk angka kesembuhan berada di atas rata-rata nasional yakni sebesar 88 persen, dan tingkat kasus aktif hanya 10 persen.
Dewa Rai menambahkan, untuk kasus positif Covid-19 saat ini berasal dari klaster keluarga, perjalanan dinas, upacara, dan perkantoran. *mis
Komentar