nusabali

Ancam Sebar Video Mesum Selingkuhan, Gus Sepek Dituntut 2,5 Tahun

  • www.nusabali.com-ancam-sebar-video-mesum-selingkuhan-gus-sepek-dituntut-25-tahun

DENPASAR, NusaBali
Terdakwa IB Suka Antara alias Gus Sepek, 26, yang nekat selingkuh dan mengancam menyebarkan video mesumnya dengan wanita bersuami, Ni Putu A dituntut hukuman 2,5 tahun penjara oleh majelis hakim PN Denpasar, Rabu (20/1).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Denpasar, I Gede Agus Suraharta menyatakan terdakwa Gus Sepek terbukti bersalah melakukan tindak pidana sesuai Pasal 45 Ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana dakwaan kesatu.

Dalam pertimbangan memberatkan, perbuatan terdakwa dapat meresahkan masyarakat, perbuatan terdakwa yang bersifat asusila bisa merusak mental masyarakat khususnya generasi muda. Perbuatan terdakwa juga membuat malu saksi korban I Nyoman B yang merupakan suami sah, Ni Putu A. “Menuntut terdakwa dengan hukuman dua tahun dan enam bulan (2,5 tahun) penjara,” ujar JPU dalam tuntutan.

Atas tuntutan tersebut, Gus Sepek melalui kuasa hukumnya Aji Silaban minta waktu menyiapkan pledoi (pembelaan). “Kami mohon waktu menyiapkan pledoi,” ujar Aji dalam sidang online.

Dalam dakwaan JPU Agus diungkapkan, kejadian itu bermula dari saksi Ni Putu A yang merupakan istri sah korban I Nyoman B selingkuh dengan terdakwa sejak Desember 2019. Hubungan gelap itu diketahui korban pada Januari 2020. Setelah korban membaca pesan antara saksi dengan terdakwa, korban berencana untuk menceraikan saksi.

Dalam salah satu sesi selingkuh di Penginapan Aris di Abiantuwung, Kediri, Tabanan, keduanya melakukan hubungan badan. Tidak hanya itu terdakwa sempat mengambil lima buah gambar dan satu video. Nah, selang beberapa waktu, pasangan selingkuh ini mulai sering terlibat cekcok. Puncaknya, korban memblokir Whatsapp dan medsos lainnya sehingga terdakwa tidak bisa menghubungi korban.

“Terdakwa marah dan mengancam saksi melalui telepon, jika tidak membuka komunikasi terdakwa, terdakwa akan mengirimkan foto dan video pada korban,” ungkap JPU dalam dakwaannya. Atas hal tersebut saksi sempat memohon agar tidak mengirim foto dan video. Dikarenakan saksi masih memblokir, untuk melampiaskan rasa kesalnya, terdakwa mengirimkan foto kepada korban pada 31 Mei 2020.

Karena mendapat jawaban tidak memuaskan, sekitar pukul 14.40 kembali mengirim foto-foto dan video. Terdakwa emosi, kelima foto dan satu video dikiirm terdakwa melalui pesan WA. Karena korban tidak menanggapi terdakwa, terdakwa mengaluarkan kata-kata bernada ancaman membunuh korban. Korban merasa ketakutan dan terancam keselamatannya akhirnya melapor ke polisi. *rez

Komentar