Pembuang Sampah Sembarangan Dikenai Denda Rp 200 Ribu
7 Orang Kena Tipiring, yang Hadir Hanya 1 Orang
DENPASAR, NusaBali
Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menggelar sidang tindak pidana ringan (tipiring) membuang sampah sembarangan, Rabu (20/1).
Dari tujuh pelanggar yang dilimpahkan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (LHK) Kota Denpasar, hanya satu orang yang hadir dan diganjar denda sebesar Rp 200.000. Sementara untuk 6 orang lainnya, sidangnya akan dilaksanakan penjadwalan ulang.
Plt Kadis LHK Kota Denpasar IB Putra Wirabawa saat dikonfirmasi pada Rabu kemarin, menjelaskan perihal waktu pembuangan sampah di masing-masing TPS sudah diatur sesuai dengan perda. Namun demikian, masih saja ada warga yang membuang sampah di luar jam yang sudah ditentukan. Karenanya, tak jarang dilaksanakan penertiban bagi masyarakat yang membandel.
Wirabawa Putra menjelaskan bahwa membuang sampah sembarangan merupakan bentuk pelanggaran Perda No 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum. Hal tersebut melanggar pasal 12 ayat 2. Sehingga bagi yang kedapatan membuang sampah sembarangan, diganjar tindak pidana ringan (tipiring) dan akhirnya dijatuhi denda Rp 200 ribu.
“Jadi untuk mendisiplinkan masyarakat, kami Dinas LHK bekerja sama dengan perbekel/lurah melaksanakan sidak lingkungan,” kata Wirabawa Putra.
Atas permasalahan ini Gustra, panggilan akrab IB Wirabawa Putra, mengajak masyarakat untuk mengikuti swakelola sampah. Hal ini tertuang dalam Perwali Nomor 76 Tahun 2019 tentang Swakelola Sampah, yang wajib diikuti masyarakat sebagai bentuk penanganan sampah dari hulu. “Alangkah baiknya masyarakat mengikuti program swakelola sampah yang dilaksanakan masing-masing desa/kelurahan,” ucap Gustra.
Gustra berpesan agar masyarakat melakukan pengurangan sampah dengan pemilahan sampah organik dan sampah anorganik. Sehingga dapat memudahkan pengolahan di TPS.
“Kami mengajak masyarakat untuk ikut andil menjaga kebersihan Kota Denpasar, yang terpenting tidak membuang sampah sembarangan dan mencemari lingkungan serta senantiasa menaati aturan yang berlaku,” ucapnya. *mis
1
Komentar